Pernahkah berpikir untuk menyita Barang yang ada di luar negeri? Biasanya ini terjadi ketika ada tindakan wanprestasi,atau cidera janji dan orang yang ingkar janji tersebut kabur ke luar negeri beserta barangnya... hehehe (semoga tidak pernah kejadian ya).. Di Bawah ini sedikit ulasan apabila hal tersebut menimpa kita :
Sumber: Hukumonline, UU terkait
Peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada. Penjelasan lebih lanjut, dapat dibaca dalam ulasan berikut ini.
Ulasan:
![]() |
Jon Warif Sitorus (Founder #hukum_indah) |
Menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. danJimmy P. S.H., yang dimaksud dengan Sita adalah:
“Penyitaan atas harta kekayaan milik seseorang, baik barang bergerak atau barang tak bergerak untuk menjamin hak-hak si penggugat dalam perkara perdata, atau atas barang-barang untuk mendapatkan bukti dalam perkara pidana; Jaminan barang di bawah kuasa pengadilan sampai proses perkara selesai”.
Permasalahan sita dalam perkara perdata jelas berhubungan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (eksekusi). Maka berdasarkan hal tersebut, dasar hukum pelaksanaan eksekusi dalam sistem hukum di Indonesia mengacu pada ketentuan dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) dan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (“RBG”). Sementara ruang lingkup HIR hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura, sedangkan RBG berlaku di luar Jawa dan Madura.
Namun, dalam beberapa hal, ketentuan dalam HIR dan RBG tidak mengatur secara keseluruhan sistem hukum acara perdata di Indonesia, sehingga sering kali juga harus menggunakan ketentuan dalam Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”). Berkenaan dengan pertanyaan Anda mengenai sita terhadap benda yang berada di luar negeri, dalam HIR dan RBG sama sekali tidak satupun pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga harus mengacu pada ketentuan RV. Dalam ketentuan Pasal 431 RV, sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” (hal. 356), dijelaskan sebagai berikut:
“Menurut asas peradilan Indonesia, putusan pengadilan yang dijatuhkan pengadilan Indonesia sebagaimana yang digariskanPasal 431 RV:
· Hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia;
· Oleh Karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri;
· Begitu juga sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia.”
Maka berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, mengacu pada pendapat M. Yahya Harahap, S.H., yang menyatakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada.
Demikian, jawaban yang dapat kami sampaikan. Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dasar Hukum:
Reglement Op De Rechtsvordering.
Sumber:
M. Yahya Hrahap, S.H. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. 2005.