Banyak kalangan usaha bingung akan penerapan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.17/3/PBI/2015 yang mewajibkan pencantuman dan penggunaan Rupiah dalam setiap Transaksi dan Perjanjian di wilayah Teritorial Indonesia. di bawah ini adalah rangkuman tanya jawab yang disusun Pihak Bank Indonesia terkait Implementasi PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 17/3/PBI/2015
![]() |
#hukum_indah - Jon Warif Sitorus SH MH |
DAFTAR PERTANYAAN TERKAIT KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Gaji Ekspatriat

1.
Apakah ekspatriat yang bekerja di Indonesia dapat dibayar menggunakan
USD?
Tenaga
kerja asing (ekspatriat) yang bekerja di Indonesia dapat dibayar menggunakan
mata uang asing sepanjang ekspatriat tersebut ditugaskan oleh kantor
pusat/perusahaan di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya surat tugas dari
kantor pusat/perusahaan di luar negeri.
2. Apabila ekspatriat yang bekerja di Indonesia direferensikan oleh
perusahaan induk di luar negeri namun tidak terdapat surat tugas dari
perusahaan induk tersebut, apakah dapat dibayar dengan menggunakan USD?
Tidak, untuk dapat dibayar dengan menggunakan USD ekspatriat tersebut
harus memiliki surat tugas dari perusahaan induk yang ada di luar negeri.
Transaksi dengan Pihak Asing

3. Bagaimanakah perlakuan terhadap transaksi
yang dilakukan dengan pihak asing di Wilayah NKRI, seperti penduduk dengan
bukan penduduk, perusahaan perwakilan luar negeri dengan perusahaan di dalam
negeri?
Sebagai
contoh: pembelian avtur oleh maskapai asing di bandara, jasa kepelabuhanan di
terminal internasional pelabuhan di Indonesia, transaksi barang/jasa turis luar
negeri di wilayah NKRI.
Dalam Pasal
2 jo. Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 pada prinsipnya diatur bahwa setiap pihak
yang melakukan transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah, baik yang
dilakukan secara tunai maupun nontunai. Status pihak yang melakukan transaksi
(misal bukan penduduk/perwakilan luar negeri/penanaman modal asing) tidak
mengecualikan kewajiban penggunaan Rupiah. Selain itu dalam SEBI No. 17/11/DKSP
perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI telah ditegaskan mengenai
prinsip teritorial.

4. Apakah pemerintah diperbolehkan melakukan pungutan atau setoran dalam
valuta asing? Sebagai contoh pembayaran Visa on Arrival, setoran pajak dalam
valas, dan Dana Kompensasi TKA dalam valas.
Dalam Pasal 4 huruf a jo. Pasal 6 PBI disebutkan bahwa transaksi dalam
rangka APBN dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah. Hal tersebut
ditegaskan pula dalam SEBI No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
di Wilayah NKRI.
Perjanjian

5. Bagaimana apabila pelaku usaha telah memiliki perjanjian tertulis yang
telah dibuat sebelum 1 Juli 2015, apakah pemenuhan kewajibanya tetap dapat
dilakukan dalam valuta asing?
Perjanjian
yang dibuat sebelum 1 Juli 2015 tetap dapat dilakukan pemenuhan kewajibannya
menggunakan denominasi valuta asing sampai dengan masa berakhirnya perjanjian
sepanjang tidak ada perubahan yang terkait dengan pihak dalam perjanjian, harga
barang dan/atau jasa, dan/atau obyek perjanjian.
6. Apabila sebelum 1 Juli 2015 terdapat
perjanjian/kontrak sebagai master agreement yang hanya mencantumkan
kesepakatan bahwa transaksi akan dilakukan menggunakan USD tanpa
mencantumkan subyek dan/atau obyek yang diperjanjikan secara rinci, apakah
transaksi yang dilakukan setelah 1 Juli 2015 sebagai pelaksanaan dari master
agreement tersebut masih dapat menggunakan USD?
Sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka X. Ketentuan Peralihan SEBI
No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI diatur bahwa
yang dimaksud dengan perjanjian dalam ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah
adalah perjanjian yang mencantumkan informasi mengenai subyek (pihak yang
melakukan perjanjian) dan objek (harga, kuantitas, spesifikasi) yang
diperjanjikan. Dengan demikian, master agreement yang hanya mencantumkan
kesepakatan bahwa transaksi akan dilakukan menggunakan USD bukan merupakan
perjanjian sehingga pelaksanaan dari master agreement tersebut termasuk
penerbitan purchase order dan delivery order atas master
agreement tersebut dikategorikan sebagai perubahan perjanjian yang
wajib menggunakan Rupiah.
7. \Apakah purchasing
order/delivery order yang diterbitkan atas dasar master agreement yang
tidak memuat subyek dan/atau obyek yang diperjanjikan dapat diterbitkan
dengan menggunakan mata uang asing?
Sesuai SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, purchasing order/delivery
order yang diterbitkan berdasarkan master agreement yang tidak
memuat subyek dan/atau obyek yang diperjanjikan diperlakukan sebagai perjanjian
yang berdiri sendiri sehingga wajib tunduk pada ketentuan kewajiban penggunaan
Rupiah.
8.
Apabila pelaku usaha memperoleh penundaan penerapan kewajiban
penggunaan Rupiah misalnya sampai dengan 31 Desember 2015, apakah pelaku usaha
tersebut dapat menerbitkan perjanjian/kontrak baru selama masa penundaan
tersebut?
Selama masa
penundaan yang disetujui Bank Indonesia yaitu sampai dengan 31 Desember 2015,
pelaku usaha tetap dapat melakukan transaksi termasuk membuat perjanjian baru
(menerbitkan faktur, delivery order, purchase order dll) dengan valuta asing.
Setiap perjanjian baru yang diterbitkan dalam masa penundaan tersebut hanya
dapat menggunakan valuta asing sampai dengan berakhirnya masa penundaan yaitu
31 Desember 2015. Dengan demikian, paling lambat per 1 Januari 2016 seluruh
transaksi perusahaan tersebut di wilayah NKRI wajib dilakukan dengan
menggunakan Rupiah.
9. Apakah dibolehkan jika kuotasi dalam
kontrak/perjanjian antara perusahaan di dalam negeri dengan travel agent luar
negeri dicantumkan dalam valas?
Kontrak/perjanjian antara perusahaan di dalam negeri dengan perusahaan
di luar negeri termasuk travel agent dapat dilakukan dengan menggunakan valuta
asing karena sesuai Pasal 4 termasuk dalam transaksi tersebut termasuk
transaksi perdagangan internasional.
Produk Perbankan

10. Apakah masih
diperbolehkan bagi bank untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(rekening valas, transfer dana dalam valas, kredit valas, L/C valas)?
Sesuai Pasal 5 PBI No. 17/3/PBI/2015, kewajiban penggunaan Rupiah
tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank
berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan
syariah. Berdasarkan ketentuan tersebut,
kepemilikan rekening valas di bank diperbolehkan
karena termasuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah.
Pengecualian tersebut juga berlaku untuk seluruh produk perbankan sepanjang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. Apakah
diperbolehkan melakukan transaksi dengan menggunakan SKBDN?
SKBDN adalah produk perbankan yang diatur dalam PBI No. 5/6/PBI/2003
sehingga termasuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah
sepanjang underlying transaksi merupakan transaksi yang diperbolehkan
menggunakan valuta asing.
12. Apakah bank
diperbolehkan melaksanakan transfer atas permintaan nasabah dalam valuta asing?
Sesuai
dengan Butir VIII SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di
Wilayah NKRI, bank harus memberitahukan adanya peraturan mengenai kewajiban
penggunaan Rupiah di wilayah NKRI kepada setiap nasabah yang akan melakukan
transaksi dengan menggunakan valuta asing. Dalam hal nasabah akan melakukan
transaksi dalam valuta asing maka Bank harus meminta nasabah mengisi tujuan
transaksi dalam formulir/slip transaksi. Apabila di
kemudian hari terbukti adanya data yang tidak benar terkait penggunaan
valas oleh nasabah maka hal tersebut menjadi tanggungjawab dari nasabah yang
bersangkutan.
Produk Investasi

13. Apakah perusahaan
investasi diperbolehkan menerbitkan produk dalam bentuk valuta asing
Dalam Pasal
5 PBI No. 17/3/PBI/2015 pada prinsipnya diatur bahwa sepanjang terdapat
peraturan perundang-undangan terkait investasi yang memperbolehkan penerbitan
produk dalam bentuk valuta asing, maka hal tersebut termasuk yang dikecualikan
dari kewajiban penggunaan Rupiah. Namun apabila tidak terdapat peraturan
perundang-undangan yang memperbolehkan penerbitan produk investasi dalam bentuk
valuta asing maka produk investasi yang diterbitkan di Wilayah NKRI wajib
menggunakan Rupiah.
14. Apakah pembayaran dividen
dari perusahaan go public di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan
valuta asing?
Sesuai Pasal 5 PBI Kewajiban Rupiah dan Pasal 8 ayat (3) UU No. 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku
untuk transaksi-transaksi dalam valuta asing yang dilakukan
oleh penanam modal (dalam hal ini adalah perusahaan), termasuk transaksi yang
terkait dengan dividen.
15. Apakah reksadana dapat diterbitkan dalam
mata uang asing?
Peraturan Pasar Modal IV.B.1 ttg Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif membolehkan Reksa Dana menggunakan
denominasi valas (USD atau EURO). Berdasarkan hal dimaksud maka reksadana dapat
diterbitkan dalam mata uang asing dengan mengacu pada ketentuan dari otoritas
terkait.
16. Bagaimana
pembayaran bunga, coupon untuk produk corporate bond, MTN dan sub debt yang
diterbitkan dalam valuta asing?
Untuk pembayaran coupon dan bunga atas corporate bond, MTN dan sub
debt yang diterbitkan dalam valas dapat dilakukan sesuai mata uang
penerbitan dengan mengacu pada ketentuan dari otoritas terkait.
17. Apakah manajer investasi dapat memperoleh
fee dalam bentuk valuta asing? Bagaimana dengan fee lainnya seperti biaya
administrasi apakah dapat dilakukan dalam valuta asing?
Pembayaran fee untuk manajer investasi dan bank kustodian di wilayah
NKRI wajib dilakukan dengan menggunakan Rupiah.
Produk Asuransi

18. Apakah perusahaan
asuransi diperbolehkan menerbitkan produk dalam bentuk valuta asing?
Sesuai Pasal 16 PBI No. 17/3/PBI/2015 serta dengan mempertimbangkan
karakteristik khusus dari kegiatan perusahaan asuransi maka perusahaan asuransi
dapat menerbitkan produk dalam valas namun dalam pelaksanaannya harus tetap
mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Produk Pembiayaan

19. Apakah perusahaan
pembiayaan diperbolehkan menerbitkan produk dalam bentuk valuta asing?
Sesuai Pasal 16 PBI No. 17/3/PBI/2015, dengan mempertimbangkan
karakteristik khusus dari kegiatan perusahaan pembiayaan maka perusahaan
pembiayaan dapat menerbitkan produk dalam valas namun dalam pelaksanaannya
harus tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
20. Apakah
diperbolehkan menggunakan mata uang asing apabila melakukan sewa menyewa barang
dari luar negeri?
Sewa menyewa barang dari luar negeri termasuk dalam kategori kegiatan
perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah Negara yang dilakukan dengan cara
pasokan lintas batas (cross border supply). Sesuai Pasal 8 PBI
No.17/3/PBI/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan perdagangan
internasional yang dikecualikan dalam penerapan kewajiban penggunaan Rupiah.
21. Apabila terdapat perjanjian jual beli
antara perusahaan A di Indonesia dengan perusahaan B di luar negeri, namun
perusahaan B mengirimkan barang untuk perusahaan A dari perusahaan C di
Indonesia. Dalam hal ini, tidak terjadi perpindahan barang dari luar negeri ke
dalam negeri karena barang berada di Indonesia. Apakah mekanisme transaksi
tersebut dikecualikan karena termasuk dalam perdagangan internasional?
Sesuai
Pasal 8 PBI No. 17/3/PBI/2015, transaksi perdagangan internasional yang
dikecualikan meliputi kegiatan ekspor/impor barang ke atau dari luar wilayah
pabean Republik Indonesia. Namun dalam hal ini harus dilihat pula Undang-Undang
Kepabeanan yang mengatur bahwa pengertian ekspor/impor adalah kegiatan
mengeluarkan/memasukkan barang dari/ke daerah pabean, sehingga apabila
perpindahan barang terjadi di dalam negeri maka transaksi tersebut tidak
dikategorikan sebagai transaksi ekspor/impor atau transaksi perdagangan
internasional. Dengan demikian, meskipun transaksi terjadi antara perusahaan
dalam negeri dengan perusahaan luar negeri sepanjang tidak terdapat perpindahan
barang antar negara maka tidak dikategorikan sebagai perdagangan internasional.
22. Apakah pemberian jasa konsultasi
dari/kepada pihak di luar negeri, yang hasil konsultasinya disampaikan melalui
telepon, email, surat, dsb termasuk dalam pengertian perdagangan barang/jasa
internasional?
Dalam Pasal 4 huruf c jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI No.
17/3/PBI/2015 diatur bahwa transaksi jasa internasional dapat dilakukan secara cross
border supply atau consumption abroad. Pemberian jasa konsultasi
dari/kepada pihak di luar negeri, yang hasil konsultasinya disampaikan
melalui telepon, email, surat, dsb, merupakan bentuk perdagangan
internasional cross border supply yang pelaksanaannya dapat dilakukan
dengan menggunakan valas.
23.
Apakah transaksi dalam kawasan berikat/free trade zone dapat dilakukan
dengan menggunakan valuta asing?
Dalam Pasal
2 jo. Pasal 3 PBI 17/3/PBI/2015, setiap pihak yang melakukan transaksi di
wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah, baik yang dilakukan secara tunai maupun
nontunai.
Kewajiban
menggunakan Rupiah berlaku untuk setiap pihak yang bertransaksi di wilayah
NKRI. Kedudukan perusahaan di kawasan FTZ/Kawasan Berikat tidak mengecualikan
kewajiban penggunaan Rupiah, karena kawasan tersebut masih merupakan bagian
dari wilayah NKRI sehingga tetap wajib menggunakan Rupiah (asas teritorial).
Pencantuman Harga/Kuotasi

24. Apakah diperbolehkan mencantumkan harga
barang atau jasa menggunakan Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual
quotation) namun transaksinya menggunakan Rupiah?
Berdasarkan Pasal 11 PBI No. 17/3/PBI/2015, pencantuman harga
barang/jasa hanya dapat menggunakan Rupiah. Oleh karena itu, pencantuman harga
dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) tidak
diperbolehkan.
25. Apakah diperbolehkan mencantumkan harga
atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan di wilayah NKRI melalui media
online menggunakan valas dan/atau dual quotation. Contoh pencantuman tarif
kamar hotel di Indonesia pada website hotel atau pencantuman harga sewa
apartemen di Indonesia pada media iklan internet?
Kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa hanya dalam mata uang
Rupiah juga berlaku untuk penawaran barang dan/atau jasa di Indonesia pada
media online. Untuk mengantisipasi berubahnya kurs Rupiah maka dalam penawaran
dapat dicantumkan kurs acuan JISDOR pada saat itu dan informasi bahwa kurs akan
disesuaikan berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal pembayaran.
26. Apakah
diperbolehkan mencantumkan formula menggunakan valuta asing tertentu dalam
perjanjian/kontrak?
Pencantuman
formula dalam perjanjian/kontrak dapat dilakukan dengan menggunakan formula
yang terdapat komponen valuta asing di dalamnya namun pencantuman harga yang
merupakan hasil perhitungan dalam formula yang tertera dalam perjanjian/kontrak
wajib menggunakan Rupiah.
Untuk menghitung nilai Rupiah terhadap nilai valas tersebut, pelaku
usaha agar menggunakan kurs JISDOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Informasi mengenai JISDOR dapat dilihat pada website Bank Indonesia yaitu
www.bi.go.id
27. Bagaimana dengan
transaksi yang dilakukan di kedutaan asing di Indonesia?
Ketentuan
kewajiban penggunaan Rupiah menganut asas teritorial. Kedutaan asing yang
terdapat di Indonesia termasuk dalam wilayah ekstrateritorial dan bukan
merupakan wilayah NKRI sehingga kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk
transaksi di kedutaan asing tersebut.
Jasa Angkut

28. Apakah biaya jasa
pengangkutan kegiatan ekspor impor barang dapat menggunakan valuta asing?
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 PBI No. 17/3/PBI/2015, transaksi tersebut
tidak dikategorikan sebagai transaksi perdagangan internasional sehingga
wajib menggunakan Rupiah. Namun demikian dalam hal terdapat unsur
asuransi dan penetapan biaya secara bundling maka biaya jasa pengangkutan
tersebut dapat dilakukan dengan valas mengingat kegiatan asuransi merupakan
kegiatan yang dikecualikan dari penerapan kewajiban penggunaan Rupiah.
Toko Bebas Bea (Duty Free)

29. Apakah toko bebas
bea dapat mencantumkan harga dalam valuta asing? Toko bebas bea
terdiri atas 2 macam yaitu di bandara dan di downtown. Adapun
perlakukan untuk kedua jenis toko bebas bea tersebut adalah:
a. Toko bebas bea di bandara:
•
Pencantuman harga (kuotasi) wajib Rupiah
•
Untuk transaksi tunai, pembayaran dapat menggunakan valuta asing namun
pengembalian harus dalam Rupiah
•
Untuk transaksi non tunai, transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah
b. Toko bebas bea di downtown:
•
Pencantuman harga (kuotasi) wajib Rupiah
•
Transaksi tunai dan non tunai, wajib dilakukan dalam Rupiah
30. Pelaku usaha
mengeluhkan kurs yang dipakai dalam bertransaksi? Apa solusi yang dapat
disampaikan kepada pelaku usaha?
Dalam bertransaksi pelaku usaha diharapkan menggunakan kurs JISDOR
sebagai kurs referensi. Kurs tersebut dapat dilihat pada website Bank
Indonesia (www.bi.go.id) yang diumumkan setiap hari kerja pada pukul
10.00 WIB.
31. Apakah perusahaan
diperbolehkan transaksi menggunakan kurs selain JISDOR sesuai dengan kebijakan
internal perusahaan?
Dalam hal
diperlukan kurs konversi untuk transaksi maka hendaknya mengacu pada kurs
JISDOR. Kurs JISDOR yaitu harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs
transaksi valuta asing terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing
domestik, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
(SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real time. Dalam hal para pihak telah
sepakat untuk menggunakan kurs lain sebagai acuan maka kurs tersebut harus
memenuhi aspek kewajaran. Dalam hal ini, kewajaran dari penggunaan kurs mengacu
pada kurs JISDOR.
32. Apakah ada
sanksinya apabila perusahaan tidak menggunakan JISDOR karena tidak ada pasal di
dalam PBI 17/3/PBI/2015 yang mengharuskan perusahaan menggunakan JISDOR?
Jika Kurs yang digunakan tidak mengacu pada JISDOR dan menimbulkan
kerugian bagi konsumen maka Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran
dapat melakukan kebijakan tertentu sesuai kewenangannya.
33. Apakah
diperbolehkan mencantumkan Informasi Referensi Kurs dengan tujuan agar konsumen
luar negeri dapat mengetahui besaran nilai valuta asing yang ditawarkan dalam
Rupiah.
Penyedia
barang dan jasa dapat mencantumkan informasi exchange rate yang digunakan yaitu
JISDOR.
Contoh klausul menggunakan JISDOR: Tarif kamar
hotel 1.300.000,-/malam*
Ket: berdasarkan kurs acuan JISDOR pada tanggal penawaran. Harga dapat
disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kurs yang berlaku.

34. Apakah perusahaan
yang telah mengajukan permohonan penundaan penerapan kewajiban penggunaan
Rupiah kepada Bank Indonesia dan belum menerima tanggapan dari Bank Indonesia,
dapat tetap melakukan transaksi dalam Valas?
Sesuai
dengan press release Bank Indonesia No. 17/52/DKom pada tanggal 1 Juli
2015 yang dipublikasikan di website Bank Indonesia, dinyatakan bahwa
selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha masih
dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut.
35. Dalam hal
perusahaan bermaksud mengajukan permohonan penundaan penerapan kewajiban
Rupiah, dokumen apa saja yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia?
Dokumen yang dilampirkan oleh perusahaan yang mengajukan permohonan
penundaan penerapan kewajiban Rupiah, paling kurang mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a.
Proses bisnis perusahaan;
b.
Action plan
yang dilakukan oleh perusahaan untuk menyesuaikan bisnis proses perusahaan
terhadap implementasi ketentuan Bank Indonesia terkait Kewajiban Penggunaan
Rupiah di Wilayah NKRI, disertai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk
penyesuaian;
c.
Laporan keuangan yang telah diaudit;
d.
Analisa perusahaan ditinjau dari aspek kesiapan usaha, kontinuitas
kegiatan usaha, investasi dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a s.d huruf d tersebut
di atas, perusahaan dapat pula menambahkan dokumen lain misalnya contoh
perjanjian dengan supplier/customer, dan-lain-lain.
Proyek Infrastruktur Strategis

36. Apakah yang dimaksud dengan proyek
infrastruktur strategis?
Sesuai Bab
III huruf A SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah
NKRI yang dimaksud dengan proyek infrastruktur meliputi infrastruktur
transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur pengairan, infrastruktur air
minum, infrastruktur sanitasi, infrastruktur telekomunikasi dan informatika,
infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Penetapan kategori proyek infrastruktur mengacu pada Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2012. Proyek infrastruktur dimaksud dinyatakan kementerian terkait
sebagai proyek infrastruktur strategis.
Pelaksana
proyek infrastruktur strategis sebagaimana tersebut di atas dapat mengajukan
permohonan pengecualian penggunaan Rupiah dengan melampirkan antara lain surat
keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa
proyek tersebut merupakan proyek infrastruktur strategis. Tata cara pengajuan
pengecualian proyek infrastruktur strategis sebagaimana diatur dalam Bab III
SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Pembukuan

37. Apakah dengan implementasi kewajiban
Rupiah ini akan serta merta merubah mata uang pembukuan (functional currency)
pelaku usaha yang selama ini menggunakan valuta asing?
PBI ini mengatur penggunaan Rupiah pada transaksi di wilayah NKRI dan
tidak melarang pembukuan menggunakan valas.
Pembukuan tidak masuk dalam kategori transaksi atau pencantuman harga
barang/jasa yang diatur dalam PBI ini.
Perusahaan yang ada di Indonesia diperkenankan melakukan pembukuan
dalam valas dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sanksi

38. Bagaimanakah
pengenaan sanksi terhadap ketentuan kewajiabn Rupiah ini?
a. Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan
Rupiah secara tunai dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Mata Uang, terhadap
setiap pihak yang bertransaksi.
b.
Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah secara nontunai:
1)
Dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 kepada setiap pihak yang melanggar
berdasarkan pengawasan BI.
2)
Sanksi
kewajiban membayar dilakukan secara pendebetan pada rekening di BI (apabila
memiliki rekening di BI) dan/atau rekening BI yang ditunjuk oleh BI.
3)
Larangan lalu lintas pembayaran dapat diberikan seperti larangan
transfer, penggunaan cek dan bilyet giro, dsb.
4)
Pemberian sanksi berdasarkan judgement pengawas BI, dengan
mengoptimalkan fungsi pembinaan.
5)
Pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman harga hanya dalam Rupiah
dikenakan sanksi teguran tertulis kepada pelanggar (pelaku usaha yang
mencantumkan harga dalam valas).
Hibah

39. Apakah
diperbolehkan hibah dilakukan oleh perusahaan penanaman modal asing/perwakilan
lembaga asing di wilayah NKRI?
Sesuai Pasal 4 huruf b jo. Pasal 7 PBI No.17/3/PBI/2015 disebutkan
bahwa hibah internasional dilakukan oleh pemberi hibah/penerima hibah yang
salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Hibah dalam valas yang dilakukan di wilayah NKRI wajib dalam Rupiah.
Status pihak pemberi/penerima hibah sebagai perusahaan penanaman modal
asing/perwakilan lembaga asing di wilayah NKRI tidak mengecualikan kewajiban
penggunaan Rupiah (prinsip azas teritorial)
Pinjam Meminjam Antar Perusahaan

40. Apakah
diperbolehkan pinjaman dalam valuta asing antar perusahaan dalam satu grup?
Pinjaman
dalam valuta asing antar perusahaan dalam satu grup tidak termasuk dalam
cakupan transaksi yang diatur dalam ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah.
Dengan demikian, transaksi dimaksud dapat tetap dilanjutkan hingga terdapat
ketentuan lebih lanjut yang mengaturnya.
Industri Minyak dan Gas Bumi

41. Bagaimanakah
implementasi kewajiban penggunaan Rupiah di sektor migas?
Bank Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Berdasarkan hasil koordinasi
tersebut, terhadap kegiatan di bidang minyak dan gas bumi dibagi menjadi 3
(tiga) kategori sebagai berikut:
a. Kategori 1, yaitu untuk transaksi yang
dapat segera menggunakan Rupiah, Bank Indonesia menyetujui untuk memberikan
jangka waktu penerapan kewajiban Rupiah dalam bertransaksi sampai dengan 30
September 2015.
b. Kategori 2, yaitu
untuk transaksi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut apakah masuk dalam
kelompok transaksi yang boleh menggunakan valas atau harus menggunakan Rupiah,
Bank Indonesia
menyetujui untuk memberikan jangka waktu penerapan kewajiban Rupiah sampai
dengan 31 Desember 2015.
c Kategori 3, yaitu untuk transaksi yang
dapat dilakukan dengan menggunakan valas, transaksi tersebut mengacu pada
ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi atau otoritas berwenang yang memperkenankan transaksi dilakukan menggunakan
valas.
Saat ini
pengkategorian tersebut masih dalam tahap koordinasi antara Bank Indonesia
dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Thank you.... #hukum_indah
![]() |
#hukum_indah - Jon Warif Sitorus SH MH |