#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

April 07, 2019

Sekolah JIS (Jakarta International School) Digugat 1,7 Triliun Rupiah

Hi semua..

Di minggu ini team Hukum Indah membahas permasalahan yang terkait dengan dunia pendidikan. Dimana kali ini kami membahas gugatan yang dilayangkan oleh Ibu dari mantan anak yang dulu bersekolah di JIS yang dulunya juga melaporkan adanya tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya sehingga 2 (dua) guru JIS dipidana penjara dan 5 (lima) petugas kebersihan juga mendapatkan hukuman Penjara, meskipun tidak bisa dipungkiri ada 1 (satu) orang petugas kebersihan yang kala itu juga dijadikan tersangka justru meninggal saat proses penyidikan.

Meskipun banyak hal - hal yang masih menjadi pertanyaan pada proses persidangan pidana kasus tersebut, Para Terdakwa tetap dijatuhi Pidana Penjara melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Nah, setelah beberapa tahun berlalu, Orang Tua anak kali ini membuat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan ganti rugi sebesar USD 125 juta atau setara dengan Rp.1,7 Triliun. 

Sungguh nilai Fantastis nilai gugatannya dan tidak hanya JIS, si Ibu sebagai penggugat juga menggugat para Terpidana (2 eks Guru JIS dan 5 eks petugas kebersihan), Kementerian Pendidikan dan juga Perusahaan penyedia tenaga kebersihan (PT ISS).

Bagaimana sebenarnya pengaturan secara hukumnya? Simak pembahasan ringan kami kali ini mengenai hal yang berkaitan dengan JIS tersebut di sini :

https://youtu.be/C9aAbveRgqk 




Jangan lupa subscribe Channel kami untuk mengikuti pembahasan - pembahasan hukum menarik lainnya, dan juga Follow akun Instagram kami di @hukumindah untuk info - info update lainnya.


April 03, 2019

Melakukan Bully kepada Guru oleh Murid

Akhir - akhir ini sangat sering kita lihat postingan dimana Guru yang seharusnya di GUGU dan di TIRU, malah diperlakukan kurang baik oleh anak anak didiknya.

Bagaimana sebenarnya hal ini dipandang dari sisi hukumnya?

Cek pembahasan kami di video berikut:


August 22, 2017

TIPS & TRIK SOAL ESAI / ESSAY UJIAN PROFESI ADVOKAT


TIPS & TRIK SOAL ESAI / ESSAY
UJIAN ADVOKAT

by Jon Warif Sitorus, SH. MH
Founder: #hukum_indah


PENTING!!!

Bahwa, Tips Dan Trik Soal Esai/Esay ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata). Tulisan ini disarikan oleh penulis dari Pendidikan Keadvokatan di Jakarta. Nama dan Kasus yang tertulis disini hanyalah rekayasa belaka, dan ini hanya simulasi untuk kepentingan pendidikan, tidak dalam rangka pendukungan atau penjatuhan nama baik pihak tertentu. Jika ada kesamaan Nama dan Kasus hanyalah kebetulan belaka.

#hukum_indah

NOTE: Mohon maaf ini bukan bermaksud menggurui siapa pun, ini hanya untuk sharing saja. Jika anda merasa tulisan ini ada manfaatnya bagi anda, Anda dipersilahkan memberikan DONASI ke : BCA no rek 6280849250 a/n Jon Warif Sitorus.


Total nilai minimal kelulusan adalah

70 dalam skala 100. Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai personal yang dijawab benar 70 : 120 =  0.58), dan 30 untuk Esai. Jika untuk soal Esai hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian soal esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan.

Penjelasan:

ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point. Untuk Surat Kuasa : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6.

Pada Surat Kuasa dan Surat Gugatan masing masing ada 19 point hal yang harus ada. Perlu diketahui bahwa tulisan ini hanya untuk memperjelas / menekankan pada point-point yang harus ada saja, diharapkan anda sudah menguasai dasar-dasar pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, hal ini untuk memperingkas pembahasan.


*** Berikut 19 point yang harus ada pada SURAT KUASA dan skemanya: ***
  1. Judul Surat yaitu “SURAT KUASA”
  2. Identitas PEMBERI KUASA (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)\
  3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
  4. Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
  5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
  6. Identitas PENERIMA KUASA (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat.
  7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua orang atau lebih)
  8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
  9. Kata-kata “KHUSUS”
  10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hokum PEMBERI KUASA selaku PENGGUGAT”
  11. Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”\
  12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
  14. Kata-kata “terhadap …. (identitas TERGUGAT, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
  15. Kata-kata umum, misal : Untuk selanjutnya, PENERIMA KUASA dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak PEMBERI KUASA, menghadap dimuka Pengadilan Negeri …….. (mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, Panitera-Panitera Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh PEMBERI KUASA dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hokum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hokum Kasasi (membuat,  menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).
  16. Pendek kata, PENERIMA KUASA diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakan- tindakan dan upaya-upaya hokum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  17. Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
  18. Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama PEMBERI KUASA).
  19. PEMBERI KUASA (tanda tangan dan nama terang) dan PENERIMA KUASA (tanda tangan dan nama terang) Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama PEMBERI KUASA)

NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bias bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang seharusnya ada.


CONTOH SURAT KUASA YANG BAIK:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Leo Agatha., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Pegangsaan Timur III No 27, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”

Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan, bahwa dengan ini, memberi kuasa dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi, kepada:

Jon Warif Sitorus, SH, MH. Dan Dono, SH. Para Advokat pada Kantor Hukum hukum_indah, yang berkedudukan di Jalan Medan Timur, No 41, Jakarta Pusat. Telp. (021) 7777666. Dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, mewakili, dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA selaku PENGGUGAT, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Perdata perihal Wanprestasi (ingkar Janji), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melawan : Rixon, S.Pd.,  M.  Pd.  Umur  43  Tahun,  Pekerjaan  Tenaga  Pengajar,  Jalan  Daan Mogot,  No  43, Jakarta Barat.

Untuk selanjutnya PENERIMA KUASA dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak PEMBERI KUASA, menghadap dimuka Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh PEMBERI KUASA dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hokum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hokum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).

Pendek kata, PENERIMA KUASA diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakan-tindakan dan upaya-upaya hokum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditandatangani.

                                                                                         Jakarta, 13 Maret 2017
PENERIMA KUASA                                                   PEMBERI KUASA

                                                                                           Materai
                                                                                           Rp. 6000

(Jon Warif Sitorus.SH.MH)                                              (Leo Agatha)



(Dono,SH)


NB : Contoh ini juga tidak baku. Ada yang penempatan PEMBERI KUASA di kiri dan Penerima Kuasa di kanan, itu boleh, dengan catatan posisi materai ada di PEMBERI KUASA).


*** Berikut 19 point yang harus ada pada SURAT GUGATAN


  1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri.... (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  2. Kata-kata “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)
  3. Kata - kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas PENGGUGAT, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
  4. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hokum klien kami:”
  5. Identitas PEMBERI KUASA (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata: “Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT””
  6. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal …(terlampir)”
  7. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap  :”
  8. Identitas TERGUGAT (minimal  Nama,  Umur,  Pekerjaan,  Alamat), dan Kata-Kata: “Untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT””\
  9. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
  10. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan TERGUGAT. (termasuk dalam Posita)
  11. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  12. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
  13. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  14. Kata-Kata: “Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri ..... (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
  15. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  16. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  17. Kata-Kata: “Jika Pengadilan Negeri ..... (mana?)*) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
  18. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  19. Kata-Kata: “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa PENGGUGAT)”


NB: Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bias bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang seharusnya ada.

*) untuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bias digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan.


CONTOH SURAT GUGATAN YANG BAIK:


                                                                                                                     Jakarta, 16 Maret 2017
                                                                                                                     No: 007/SG/JWS/III/17

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jl. S.Parman
Jakarta Barat

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Jon Warif Sitorus, SH, MH. dan Dono , SH. Para Advokat pada Kantor Hukum hukum_indah, yang berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur, No 41, Jakarta Pusat. Telp. (021) 7777666. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami:

Leo Agatha., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Pegangsaan Timur III No 27, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2017 (terlampir). Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………... ( PENGGUGAT)

Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap  :
Rixon,  S.Pd.,  M.  Pd.  Umur  43  Tahun,  Pekerjaan  Tenaga  Pengajar,  Jalan  Daan Mogot, No  43, Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………...... (TERGUGAT)

Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016, TERGUGAT dating pada PENGGUGAT menawarkan sebidang tanah berikut bangunannya di Jalan Pondok Kelapa, no. 333. Jakarta Timur, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp.1.300.000.000, (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian PENGGUGAT memberikan Uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) (Bukti P-1)
  2. Bahwa  pada tanggal 14 Mei 2016, TERGUGAT dan PENGGUGAT menghadap Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn, sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli (Akta Notaris Nomor 17, tertanggal 14 Mei 2016 / Bukti P-2), yang salah satu isinya menyatakan bahwa uang muka yang harus dibayar PENGGUGAT sebesar 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah), oleh karena PENGGUGAT telah membayar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi, maka PENGGUGAT telah menambahkan Rp.450.000.000, (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga genap Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  3. Bahwa dalam Perjanjian Jual beli juga disepakati bahwa sisa yang Rp. 800.000.000, (Delapan Ratus Juta Rupiah) akan dibayar paling lama 7 (tujuh) bulan kemudian;
  4. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016 PENGGUGAT mendatangi TERGUGAT untuk melakukan pelunasan, tetapi TERGUGAT dengan sepihak menaikkan harga rumahnya menjadi Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan alasan ada Seorang Calon Pembeli yang berani menawar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), maka dengan alasan agar tidak ada perbedaan yang mencolok dengan Calon Pembeli yang lain tersebut, maka TERGUGAT menaikan menjadi Rp. 1.800.000.000, (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
  5. Bahwa Karena Pihak TERGUGAT bersikeras untuk tidak mau melepas tanah berikut bangunan diatasnya sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 1.300.000.000, (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), akhirnya PENGGUGAT mengajukan syarat jika memang ingin membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris tersebut, yaitu mengembalikan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan mengganti kerugian sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dalam tempo 3 (tiga) bulan.
  6. Bahwa Kemudian setelah 3 bulan, pada tanggal 14 Februari 2017, pihak TERGUGAT tidak mau memberikan Uang muka dan Uang Ganti Rugi seperti yang disyaratkan PENGGUGAT, dan juga tidak mau menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana yang tertuang di Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn., tertanggal 14  Mei 2012, hal ini jelas menunjukkan bahwa TERGUGAT telah Melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli tersebut;
  7. Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, telah menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT berupa Uang Muka sebesar Rp 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah), serta menimbulkan kerugian immaterial mengganti kerugian immaterial atas sikap TERGUGAT yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  8. Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban TERGUGAT berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak sia-sia, maka PENGGUGAT dengan ini memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Pondok Kelapa, no.333. Jakarta Timur;
  9. Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka layak jika TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan - alasan di atas, maka kami PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn., tertanggal 14 Mei 2016, adalah Perjanjian yang sah;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT, berdasarkan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn., tertanggal 14 Mei 2016;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar / mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT, atas sikap TERGUGAT yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Pondok Kelapa, no. 333. Jakarta Timur;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT
Kantor Hukum hukum_indah


(JON WARIF SITORUS, SH, MH.)


(DONO, SH)


MOHON DIBACA PELAN - PELAN SAJA !!!

Hal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :
  1. Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, akan sangat fatal jika tanggal Surat Gugatan terbit terlebih  dulu daripada tanggal di Surat Kuasa.
  2. Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, maka di Surat Gugatan sebaiknya dibuat 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh – boleh saja. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.
  3. Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, missal menggunakan kota Jakarta perhatikan betul-betul, karena Jakarta terbagi 5 wilayah Jakarta Pusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi missal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bias menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan. Itulah kiasannya, jika anda salah di hal-hal tersebut, maka bersiaplah anda untuk mengulang ujian-nya (Ujian Advokat-pen) tahun depan.
  4. Saya kira sudah sangat cukup, selebihnya Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bias jadi (sekali lagi bias jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan (“apalagi banyak mengeluh”), bawa tipe ex. Dan yang sangat penting, banyaklah berlatih dan ber-DOA !!
NOTE: Mohon maaf ini bukan bermaksud menggurui siapa pun, ini hanya untuk sharing saja. Jika anda merasa tulisan ini ada manfaatnya bagi anda, Anda dipersilahkan memberikan DONASI ke : BCA no rek 6280849250 a/n Jon Warif Sitorus.


PILIHAN GANDA: Untuk lengkap pilihan ganda untuk Ujian Profesi Advokat bisa dilihat di link berikut: KISI KISI LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT


SEMOGA BERMANFAAT
Salam,
#hukum_indah

March 20, 2017

Harga di Struk berbeda dengan Harga di Etalase #hukum_indah

 Harga di etalase tidak sesuai dengan Harga di struk??

Pasti kita pernah berbelanja di indomaret, alfamart, giant, hypermart, farmer market, carefour, maupun supermarket lainnya.. Apakah kita selalu mengecek struk selesai berbelanja?? Bagaimana bila harga di struk berbeda dengan harga di etalase?? Anda diam saja? Atau menerima penjelasan begitu saja dr pihak penjual (biasanya alasannya krn harga di etalase itu harga lama).. Guyss.. Be smart.. Hukum di negara kita sudah atur mengenai hal ini..

Mengenai pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan (“Permendag 35/2013”).


Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat (Pasal 2 ayat (1) Permendag 35/2013). Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.


Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu (Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013). Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.


Harga yang dicantumkan harus dalam rupiah, dengan menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku. Jika harga barang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Pembulatan diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.


Jikapelaku usaha memperdagangkan barang secara eceran dengan tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 9 ayat (1) Permendag 35/2013). Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.


So, jika terdapat perbedaan antara harga barang yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah (Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013)...

Cerdas lah sebagai konsumen yang paham hak dan kewajibannya.. #hukum_indah






March 06, 2017

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang
"Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan."

Sumber: Hukumonline
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus.
 
"Pemerintah Ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," tegas Mendag Enggar dalam rilis, Kamis (23/2). 
 
SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.
 
Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. “Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” jelas Mendag Enggar.
 
Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
 
“Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007,” tegas Enggar. 
 
Pembaruan TDP Nol Rupiah

Sementara itu, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
 
Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah).
 
Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No.8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
 
Sebelumnya, Enggar mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," kata Enggartiasto.

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via daring ataupun manual.
 
"Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, " kata Enggartiasto.

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut. 

Berikut Link Permendag terbaru 2017 tersebut  #hukum_indah :
PERMEN_DAG_07 MDAGPER 2 2017
PERMEN_DAG_08 M-DAG PER 2 2017
PERMEN_DAG_08 M-DAG PER 2 2017 LAMPIRAN

October 10, 2016

REKAMAN SUARA DAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI / VOICE AND CCTV RECORDED AS EVIDENCE

Mumpung ramai tentang CCTV atau merekam suara yang dijadikan alat bukti dalam hukum Indonesia.. maka mari sama2 kita telaah.. 

#hukum_indah

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE”), UU ITE telah mempertegas kedudukan rekamanCCTV/Suara sebagai salah satu InformasiElektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, rekaman telepon/cctvdapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata maupun pidana.

Based on the provision of Article 5 of Law Number 11 Year 2008 on Electronic Information and Transaction (“ITE Law”), ITE Law has reiterated the function of CCTV/Voice recording as a type of Electronic Information which may be used as evidence which adds to valid exhibits. Therefore phone recording/cctv may be treated as evidence in civil and criminal cases.  

Pengaturan tindak pidana cyber dalam konteks hukum materil mengacu pada European Convention on Cybercrime, 2001. Pasal 31 UU ITE mengatur mengenai intersepsi ilegal, sebagai berikut.
 Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Regulation of cyber crimes in substantive law refers toEuropean Convention on Cybercrime, 2001. Article 31 of the ITE Law regulates illegal interception as follows.
 Article 31
(1) Any person who  intentionally, unlawfully and illegally intercepts or records Electronic Information and/or Document in other person Computer and/or certain Electronic System.
(2) Any person who  intentionally, unlawfully and illegally intercepts transmission of non-public Electronic Information and/or Document from, to and inside other person Computer and/or Electronic System, whether resulting in no or any modification, deletion or obstruction of transmitted Electronic Information and/or Document.
(3) Except for interception as intended in paragraphs (1) and (2), interceptions in the context of law enforcement upon request from police,  public prosecutor upon police request, or other law enforcers stipulated by laws.

 Penjelasan Pasal 31 UU ITE mengatur bahwa: 
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Elucidation of Article 31 sets forth that: 
interception or bugging” shall be the act of listening, taping, diverting, modifying, inhibiting and/or recording non-public Electronic Information and/or Document transmission by cable or wireless communication network, such as electromagnetic relay or radio frequency.

Berdasarkan definisi yang diatur dalam UU ITE maka realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data elektroik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik. Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi Informasi dan Dokumen Elektronik.

Based on definition set forth in ITE Law, reality in the form of voice or events recorded in a tape recorder or camera does not constitute electronic data, information and document. Such camera or tape recorder records events or voices by changing them into Electronic Information and Document.

Dengan perkataan lain suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena itu,perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera, CCTV, ataupun Tape Recording yang dimaksud bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 UU ITE.

In other words, voices spoken during the event cannot yet be categorized as Electronic Information or Document. Therefore direct recording of real events by camera, CCTV or tape recording cannot be deemed as breach of Article 31 of ITE Law.

Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman suara atau kejadian tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup salah satu pihak saja.

It has to be considered as well that in Indonesian legal system, there is yet an express regulation as to whether a recording of voice or event is made based on mutual agreement or unilaterally.

Berdasarkan perundang-undangan yang sayatelaah, tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang perekaman pembicaraan tanpa adanya persetujuan dari semua pihak. Artinya,dalam sistem hukum di Indonesia, dimungkinkan seseorang untuk merekam pembicaraan melalui handphone hanya  dengan persetujuan salah satu pihak (One-party consent ).

Based on the laws and regulations I have reviewedthere is no provision expressly prohibiting recording of conversation without the agreement of all parties. Which means that in Indonesian legal system, a person may record conversation by cellphone with one party consent.

Berdasarkan UU ITE, maka rekaman kamera CCTV maupun Rekaman Suara (yang merupakan salah satu bentuk informasi elektronik) dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah baik dalam hukum pidana maupun perdata atau setidak-tidaknya dapat digunakan sebagai penunjang alat bukti di sidang pengadilan sepanjang pengambilan dan/atau pemindahan hasil rekaman kamera CCTVmaupun rekaman Suara dilakukan dengan cara:
1.       Dilakukan sesuai prosedur;
2.       Dilengkapi berita acara pengambilan/pemindahan;
3.       Dilakukan oleh pihak yang berwenang,
4.  Informasi yang ada dalam rekaman kamera CCTV/ rekaman Suara dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan;
5.     Dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Based on ITE Law, CCTV or voice recording (which is a form of electronic information) may be used as valid legal evidence in criminal and civil law or at least as supportive evidence during court hearing, to the extent the taping and/or transfer of CCTV and voice recording:
1.       Is made according to procedure;
2.       Equipped with minutes of taping/transfer;
3.       Made by competent party,
4.       The information are accessible, demonstrable, guaranteeably complete and accountable;
5.       Made for the purpose of law enforcement upon the request of the police, public prosecutor and/or other law enforcing institutions stipulated under law.


#hukum_indah

July 28, 2016

Tax Amnesty - Peraturan Pelaksana UU Pengampunan Pajak - Peraturan No. 118/PMK.03/2016 - #hukum_indah

Peraturan Pelaksana UU Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 (“Peraturan 2016”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang PENGAMPUNAN PAJAK (“UU Pengampunan Pajak”) - TAX AMNESTY.[1] Pada intinya, Peraturan 2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 (a), (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang Pengampunan Pajak, serta menugaskan Menteri untuk menetapkan rincian prosedur teknis yang harus dipatuhi oleh wajib pajak ketika mengajukan permohonan pengampunan pajak, yang meliputi:

a. Subyek dan obyek pengampunan pajak;
b. Surat pernyataan pengungkapan harta dan uang tebusan;
c. Pelunasan tunggakan pajak;
d. Pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum;
e. Fasilitas pengampunan pajak;
f. Penetapan bank persepsi;
g. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
h. Penghentian setiap bentuk pemeriksaan terhadap suatu dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
i. Manajemen data dan informasi.
 
Mengingat luasnya cakupan Peraturan 2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada huruf (a), (b), dan (e) di atas.

Peraturan 2016 ditujukan untuk setiap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan (“Wajib Pajak”).


Subyek dan Obyek Pengampunan Pajak
Kebijakan pengampunan pajak yang baru saja diterbitkan dapat dinikmati oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan, kecuali jika mereka sedang menjalani proses peradilan, mengalami penuntutan pidana, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.[2] Pengampunan pajak dapat diberikan untuk tunggakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”), dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (“PPnBM”) yang belum/belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak sampai tahun pajak terakhir(contohnya periode 1 Januari 2015 – 31 Desember 2015).[3]
 
Surat Pernyataan
Untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak harus mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan dan menyampaikan surat tersebut kepada Menteri melalui Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu (antara lain Kedutaan Indonesia di Singapura, Hong Kong, dan lain-lain).[4] Surat Pernyataan ini dibuat dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran A Peraturan 2016 dan memuat informasi berikut:[5]


a. Identitas pemohon (nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak /NPWP, nomor surat izin usaha untuk Wajib Pajak badan, dan lain-lain);
b. Rincian harta, baik yang telah maupun belum/belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir(“SPT PPh Terakhir”);
c. Rincian utang yang telah maupun belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;
d. Nilai harta bersih (nilai dari harta tambahan yang belum/belum sepenuhnya dilaporkan setelah dikurangi nilai utang); dan
e. Penghitungan uang tebusan.

Selain itu, surat pernyataan juga harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:[6]

a. Bukti pembayaran uang tebusan dan pelunasan tunggakan pajak;
b. Daftar rincian harta dan utang milik pemohon yang belum dilaporkan (menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran D Peraturan 2016);
c. Surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran atau pengurangan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan peninjauan kembali yang berkaitan dengan penetapan pajak (dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran E Peraturan 2016).
 
Surat pernyataan tersebut juga harus ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau oleh pimpinan tertinggi badan tersebut, misalnya dewan direksi, komisaris perusahaan, dan semacamnya (untuk Wajib Pajak badan dan penerima kuasa yang ditunjuk mewakili badan tersebut). Surat pernyataan tersebut juga harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu sebelum tanggal 31 Maret 2017.[7]

Uang Tebusan
Penghitungan uang tebusan dilakukan berdasarkan formula berikut:[8]

 
(Tarif uang tebusan) x (nilai harta yang diungkapkan)
 
Tarif uang tebusan dibedakan berdasarkan periode penyerahan surat pernyataan dan obyek pengampunan pajak, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:[9]
 
Tarif (%)Periode Penyerahan Surat PernyataanObyek Pengampunan Pajak
21 Juli 2016 - 30 September 2016Harta yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun
31 Oktober 2016 - 31 Desember 2016
51 Januari 2017 - 31 Maret 2017
41 Juli 2016 - 30 September 2016Harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia
61 Oktober 2016 - 31 Desember 2016
101 Januari 2017 - 31 Maret 2017
0.51 Juli 2016 - 31 Maret 2017Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.8 miliar dan memiliki nilai pengungkapan harta kurang dari Rp 10 miliar
2Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.8 miliar dan memiliki nilai harta lebih dari Rp 10 miliar
 
 
Wajib Pajak harus membayarkan uang tebusan melalui bank persepsi yang sudah ditetapkanBank persepsi ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran uang tebusan dengan kode akun pajak: 411129 dan kode jenis setoran: 512.[10] Uang tebusan tersebut akan diadministrasikan sebagai pajak penghasilan non migas lainnya.[11] Surat setoran dan/atau bukti penerimaan negara yang telah divalidasi dan diterbitkan nomor transaksi penerimaan negara merupakan bukti pembayaran uang tebusan yang sah oleh Wajib Pajak.[12]

Fasilitas Pengampunan Pajak 
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas berikut:[13]


a. Penghapusan pajak terutang untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir (31 Desember 2015), serta penghapusan sanksi administrasi perpajakan terhadap kewajiban perpajakan yang bersangkutan; dan
b. Tidak dilakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana perpajakan atas tunggakan kewajiban perpajakan yang terungkap sampai dengan akhir tahun pajak terakhir; dan
c. Penghentian pemeriksaan dugaan tindak pidana perpajakan yang dimulai sebelum pemohon menyampaikan permohonan pengampunan pajak. Penghentian pemeriksaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Selain itu, Wajib Pajak juga harus secepatnya melakukan pengalihan hak atas harta tidak bergerak atau saham yang belum dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak. Pengalihan hak semacam itu dapat dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan apabila dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.[14]

Agar tidak dikenai pajak penghasilan, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan:[15]


a. Fotokopi surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas harta yang dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak;
b. Fotokopi akte jual/beli/hibah atas harta yang dibaliknamakan;
c. Surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris; dan seterusnya.
 
Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak dari pengalihan hak atas harta berupa harta tidak bergerak atau saham dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah menerima permohonan yang lengkap.[16]

Peraturan 2016 berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016.AP

Download Peraturan nya di link bawah ini:  



[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang UU Pengampunan Pajak, lihat ILB No. 2912 dan ILD No. 462.
[2]Pasal 2 (1) dan (4), Peraturan 2016.
[3]Pasal 3 (2) dan (3), Peraturan 2016.
[4]Pasal 3 (1), Pasal 4 (1), dan Pasal 14 (1c) (3), Peraturan 2016.
[5]Pasal 4 (2) dan Pasal 5, Peraturan 2016.
[6]Pasal 13 (6), Peraturan 2016.
[7]Pasal 14 (1b), (1c), (1e), dan (3), Peraturan 2016.
[8]Pasal 9, Peraturan 2016.
[9]Pasal 10, Peraturan 2016.
[10]Pasal 15 (1) dan (3), Peraturan 2016.
[11]Pasal 15 (2), Peraturan 2016.
[12]Pasal 15 (4) dan (5), Peraturan 2016.
[13]Pasal 23 (1), Peraturan 2016.
[14]Pasal 24 (1), (2), dan (3), Peraturan 2016
[15]Daftar dokumen lengkap tercantum dalam Pasal 24 (4) dan (5), Peraturan 2016.
[16]Pasal 26 (1), Peraturan 2016.