Follow my Twitter : https://twitter.com/Jon_Warif_S
Indahnya Berbagi... #hukum_indah
UTS Transaksi Berjaminan Universitas Indonesia program Magister Hukum Bisnis Semester 3 (2013/2014)
1. Nomor
1
a. Lembaga jaminan yang digunakan untuk mengamankan
fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah tersebut dengan agunan
piutang tersebut adalah lembaga jaminan fidusia karena lembaga ini memberikan
kedudukan preferensi kepada bank selaku kreditor dan sertifikat fidusia
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dan jika debitor ingkar janji maka penerima fidusia
mempunyai hak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaan sendiri.Dasar hukumnya
adalah Pasal 1 angka 2, Pasal 7 dan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
b. Cara dan syarat terbaik untuk memberikan
kepastian pelunasan hutang dari kerangka hubungan pemberian jaminan adalah
dengan cara menandatangani akta pembebanan fidusia oleh anggota Direksi dari
PT. SMA (Apabila perbuatan hukum Pendiri, Direksi, dan juga Dewan
Komisperseroan sebelum berstatus badan hukum menurut Pasal 14
ayat (1)Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akan ditanggung
dengan tanggung jawab renteng) sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam
anggaran dasarnya untuk dan atas nama PT. SMA dan anggota Direksi dari
BANK MANDIRI atau Kepala Cabang BANK MANDIRI selaku kuasa Direksi penerima
fidusia. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, diatur mengenai pembebanan
benda dengan jaminan fidusia, dituangkan dengan akta Notaris.
c. Nilai jual (eksekusi) obyek jaminan fidusia
tersebut harus diperhitungkan agar mencukupi pelunasan hutang pemberi fidusia.
Dalam Pasal 34 ayat (2) dinyatakan bahwa debitur tetap bertanggung jawab atas
barang yang belum terbayar dalam hal hasil eksekusi tidak mencukupi pelunasan
hutangnya memberikan keamanan bagi kredit yang diberikan kreditur. Pasal 34 UU
No. 42 Tahun 1999 secara otomatis memberi kepastian bagi kreditur penerima
fidusia untuk memperoleh pelunasan piutangnya secara utuh karena jika nilai
jual (eksekusi) obyek jaminan fidusia tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang
pemberi fidusia
d. Dengan
jaminan tersebut di atas, maka Bank DBS selaku kreditor telah mempunyai
kedudukan yang preferen, karena lembaga jaminan fidusia memberikan kedudukan
yang preferen kepada kreditornya dalam hal pelunasan hutangnya. (lihat
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
e. Kewajiban PT.SMA sebagai pemberi jaminan antara lain: Pemberi Fidusia :dalam
hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya
dengan obyek yang setara; b. wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi; c. tetap bertanggung
jawab atas utang yang belum terbayarkan.
2. Nomor
2
a. Jika
dalam persyaratan kredit ditentukan bahwa deposito harus dijadikan jaminan
kredit maka sebaiknya deposito tersebut diikat dengan menggunakan lembaga
jaminan fidusia. Alasannya dengan
pertimbangan bahwa lembaga fidusia bagi penerima dalam hal ini BANK akan
mendapatkan beberapa keistimewaan antara lain kreditor memperoleh kedudukan
untuk didahulukan terhadap kreditor lainnya dalam pelunasan piutangnya atas
hasil eksekusi benda yang menjadi obyek fidusia (Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999)
serta sertifikat fidusia mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU No. 42
Tahun 1999.
b. Lembaga jaminan fidusia yang memungkinkan tidak
terjadinya pengalihan benda secara fisik, dalam arti benda masih dapat tetap
berada di tangan debitur dan hanya hak kepemilikannya saja yang berpindah,
menunjukkan bahwa lembaga fidusia bersifat elastis. Dengan tetap dikuasainya
benda obyek jaminan fidusia oleh debitur, terutama jika obyek jaminan itu
sangat diperlukan dalam menjalankan usahanya, kegiatan usaha debitur tidak
terhambat dan dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Ini berarti bahwa UU No.
42 Tahun 1999 juga memberi kepastian hukum bagi debitur untuk tetap menggunakan
obyek jaminan fidusia untuk melakukan aktivitas bisnisnya.
3. Nomor
3
a. Ketentuan
yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi tersebut perlu memuat bank garansi ketentuan SK DIR BI No.23/88/KEP/DIR
tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank dan surat edaran BI no.23/5/uku tgl 28 feb 1991. Syarat
Bank Garansi: dlm perjanjian harus
memuat judul garansi bank atau bank garansi nama; alamat bank pemberi bank
garansi; tanggal Bank Garansi;
jenis transaksi yg dijamin Bank
Garansi; jaminan nominal uangnya; tanggal mulai dan berakhirnya Bank Garansi; batas waktu pengajuan
klaim Bank Garansi; Pernyataan apabila terjadi wanprestasi.
b. Hak
Istimewa yang dimiliki DBS sebagai penjamin saya sarankan untuk dikesampingkan
agar klaim Bank Garansi dapat dilakukan dikemudian hari kepada pihak DBS
sebagai penjamin apabila PT PASTI JAYA melakukan wanprestasi.
c. Konsekuensi
Yuridis jika debitor dalam hal ini PT. PASTI JAYA benar-benar wanprestasi dalam
melakukan pekerjaan diserahkan kepadanya dan Grup
PUSAKA kemudian mengajukan klaim Bank Garansi tersebut kepada Bank DBS, maka
Bank dapat melancarkan tangkisan-tangkisan dengan dalil hak istimewa yang
diberikan oleh undang-undang kepadanya, misalnya mengajukan tangkisan agar
supaya Grup PUSAKA melakukan penagihan terlebih dahulu kepada PT. PASTI JAYA
(pasal 1831 KUHPerdata).
d. Klaim
diajukan kepada BANK DBS oleh Grup PUSAKA dalam hal PT.PASTI JAYA cidera janji
dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati
antara Grup PUSAKA dengan PT.PASTI JAYA.
4. Nomor
4
a. Pemberi
Hak Tanggungan atas Tanah adalah Ny. Florentina Winata dalam kapasitasnya
selaku diri pribadi sebagai pemilik tanah tersebut dan karenanya yang
menandatangani APHT adalah Ny. Florentina Winata selaku Pemberi Hak Tanggungan
b. Terkait
objek yang menjadi Harta Bersama ‘’gono-gini’’, Ny. Florentina harus tetap
mendapatkan persetujuan suami nya. Walaupun menurut Pasal 31 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami atau isteri berhak
dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, tetapi dalam hal objek hak
tanggungan tersebut merupakan harta bersama, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1)
undang-undang dimaksud, suami atau isteri berhak memindahtangankan, tetapi
saling memerlukan persetujuan. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis
dan dilekatkan pada akta yang disimpan oleh PPAT atau bilamana suami dan isteri
bersama-sama menghadap PPAT, maka cukup lembar persetujuan ditandatangani dan
setiap halaman akta diparaf oleh suami dan isteri.
c. Syarat
yang harus dipenuhi agar DBS menjadi kreditur preferen adalah Dengan melakukan
pembuatan perjanjian kredit antara PT. SMA dengan BANK DBS yang merupakan
perjanjian pokok dalam nota riil atau di bawah tangan dan yang menandatangani
perjanjian tersebut adalah PT. SMA selaku debitor dan BANK
DBS sebagai kreditor. Kemudia dilanjutkan tahap pembebanan hak tanggungan
dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan dihadapan PPAT yang
ditandatangani oleh Ny. Florentina Winata selaku pemilik tanah dan BANK DBS
selaku Penerima Hak Tanggungan. Dan terakhir Tahap pendaftaran hak tanggungan
di kantor pertanahan dan hak tanggungan lahir pada hari ketujuh terhitung
tanggal penerimaan berkas permohonan pendaftaran hak tanggungan secara lengkap
oleh kantor pertanahan dengan diterbitkannya sertifikat hak tanggungan yang
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
5. Nomor
5
a. PPAT harus mendaftarkan APHT Selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan APHT dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT
wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkat
lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanhaan. Kantor Pertanahan dimaksud
adalah Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Pusat
b. Kegiatan yang dilakukan Kantor Pertanahan
terkait pendaftaran Hak Tanggungan adalah dengan membuatkan buku tanah Hak
Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah atas tanah yang menjadi objek Hak
Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang
bersangkutan. Tanggal buku tanah Hak Tanggungan dimaksud adalah hari ketujuh
setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi
pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang
bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
c. Menurut
Pasal 14 ayat (1) UUHT sebagai tanda bukti telah lahirnya Hak Tanggungan,
pemegang Hak Tanggungan akan diberikan Sertipikat Hak Tanggungan yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat Hak Tanggungan memuat
irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan
demikian, Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
berlaku sebagai pengganti grosse akta sepanjang mengenai hak atas tanah.
d. Kedudukan istimewa kreditor pemegang Hak
Tanggungan dapat dilihat dalam mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut kreditor pemegang HT mempunyai hak mendahulu daripada
kreditor-kreditor yang lain (“droit de preference”). Kreditor pemegang HT juga tetap
berhak menjual lelang benda tersebut, biarpun sudah dipindahkan haknya kepada
pihak lain (“droit de suite”). Selain itu, apabila pemberi HT dinyatakan
pailit, kreditor pemegang HT tetap berwenang melakukan segala hal yang
diperolehnya menurut UUHT. Ketentuan yang juga memberikan kedudukan istimewa
kepada kreditor pemegang HT adalah sifat HT yang tidak dapat dibagi-bagi, jika
dibebankan atas lebih dari satu obyek. Keistimewaan lain adalah bahwa HT itu
mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Apabila debitor cidera janji tidak
perlu ditempuh acara gugatan perdata biasa.
6. Nomor
6
Perbedaan Gadai,
Cessie dan Fidusia dari segi Objek, Sifat, dan Dasar Hukumnya:
GADAI
A. Sumber Hukum : Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU
hukum perdata (KUHP Perdata)
B. Sifat:· Gadai merupakan
perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya
keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah
ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok; Bersifat memaksa; · Dapat
beralih/dipindahkan :· Bersifat individualiteif
C. Obyek: Benda bergerak baik berwujud maupun tidak
FIDUSIA
A. Sumber Hukum; · UU No.42 tahun 1999 tentang
jaminan fidusia; Peraturan pemerintah No.86 tahun 2000 tentang tata cara
pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia
B. Sifat;· Fidusia merupakan perjanjian ikatan
dari suatu perjanjian pokok dan bukan kewajiban bagi para ihak untuk memenuhi
suatu prestasi.· Bersifat memaksa· · Bersifat individualiteif
C. Obyek; · Benda bergerak baik yang berwujud
maupun tidak; Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan/hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain
CESSIE
A. Sumber Hukum;· Pengaturan mengenai cessie
diatur dalam Pasal 613 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
B. Sifat· cessie biasanya dibuat dalam hubungan
dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan
penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit),
dan anjak piutang (factoring).;· tidak
memiliki keutamaan
C. Obyek · Benda tak bergerak / tak berwujud
(intangible goods) yang biasanya berupa piutang
NAMA : JON
WARIF SITORUS
NPM :
1206183584 - Univ. Indonesia Magister Hukum
DOSEN :
Prof.Hj.Arie Sukanti Hutagalung, SH,MLi
Prof.Dr. Rosa Agustina,SH,MH
TRANSAKSI
BERJAMINAN
No comments:
Post a Comment