Saya akan membahas dari sisi
hukumnya terkait teman – teman atau saudara/I yang ingin menggunakan hak pilih
namun tidak berada di lokasi sesuai KTPnya dan bisa pula dikarenakan tidak
sempat mengurus Form A5 di Kelurahan maupun PPS sesuai yang diatur dalam Surat
Edaran KPU. Anda tidak perlu risau..
Ketentuan memilih dangan
menggunakan (KTP) tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 9/2014 tentang
Penyusunan daftar Pemilih untuk Pilpres 2014. Pasal 29 menyebut, pemilih yang
menggunakan KTP masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DKPTb). Dijelaskan
Komisi Pemilihan Umum syarat penggunaan KTP dalam peraturan lainnya yaitu
Peraturan KPU Nomor 19/2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
dalam Pilpres 2014. Pasal 11 dalam peraturan tersebut adalah, syarat yang
paling penting dicermati adalah 'penggunaan KTP hanya bisa dilakukan oleh
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK'.
DPT adalah daftar pemilih tetap
Pilpres 2014 yang jumlahnya 190.307.134 orang se-Indonesia. DPTb adalah daftar
pemilih tambahan yaitu pemilih di DPT yang ingin pindah memilih. DPK adalah
daftar pemilih khusus bagi warga yang memenuhi syarat jadi pemilih tapi tak
beridentitas dan belum masuk DPK.
Jika sudah dipastikan tidak
terdaftar dalam tiga macam daftar pemilih tersebut DPT, DPTb atau DPK, maka
pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos, datanglah ke tempat pemungutan
suara (TPS) yang berada di wilayah RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera
dalam KTP, lalu daftarkan diri ke KPPS (petugas KPU di TPS) dengan menunjukkan
KTP . Waktu untuk para pemilih ini adalah satu jam sebelum berakhirnya
pemungutan suara atau pukul 12.00-13.00 WIB.
JANGAN SIA - SIAKAN HAK PILIH ANDA... INGAT PILPRES 9 JULI 2014 jam 07.00 s.d 13.00 WIB di TPS TERDEKAT...
Salam.
Jon Warif Sitorus. SH. MH
No comments:
Post a Comment