RINGKASAN PENTING PERATURAN
SURAT EDARAN OJK (OTORITAS JASA
KEUANGAN)
Nomor SE-06/D.05/2013
#hukum_indah
Created by Jon Warif Sitorus
Tentang Penetapan
Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan
Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi,
Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014.
Lini Usaha yang diatur dalam
Surat Edaran OJK (SEOJK) ini adalah Asuransi
Kendaraan Bermotor dan Asuransi Harta Benda serta beberapa jenis risiko
Asuransi khusus (Banjir, Gempa bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami).
Setiap Perusahaan Asuransi wajib mematuhi SEOJK ini dan bila dilanggar akan dikenakan
sanksi.
A.
PENETAPAN
TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
·
Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan
komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan
Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis. Biaya akuisisi yang
diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee). Besarnya Biaya
Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif premi bruto yang
ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·
Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan
diskon kepada tertanggung langsung. Hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan
dengan objek asuransi
yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila
tidak terjadi klaim di periode sebelumnya. Besarnya diskon tidak boleh melebihi
10% (sepuluh per seratus) dari tarif
premi.
·
Perusahaan
Asuransi Umum yang
bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat
memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate
(OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:
o
Maksimal 37,50% untuk treaty proporsional;
o
Maksimal 35,00% untuk facultative.
·
Perusahaan
Asuransi Umum tidak
diperkenankan menempatkan risiko
berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed
·
Ketentuan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2014. Perusahaan Asuransi
Umum diberikan masa
transisi untuk melakukan penyesuaian paling lambat 28 Februari 2014. Perusahaan
Asuransi Umum yang melakukan
kerjasama dengan Bank atau Perusahaan Pembiayaan harus memberlakukan
ketentuan tarif ini mulai tanggal 1
Maret 2014.
·
Besaran Tarif Premi (rate) dibuat dan ditentukan
batas atas dan batas bawah untuk tiap kategori dan dibedakan berdasarkan
wilayah kendaraan bermotor beroperasi.
·
Tarif
premi berdasarkan lokasi
kendaraan bermotor beroperasi
dengan pembagian sebagai berikut:
o
WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
o
WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
o
WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2
·
Perusahaan Asuransi Umum wajib mengenakan premi
tambahan apabila :
o
Usia kendaraan di atas 5 tahun dengan nilai
sekurang-kurangnya sebesar 5% (lima per seratus) per tahun untuk jenis
pertanggungan comprehensive.
o
Memberikan perluasan jaminan seperti perluasan jaminan gempa bumi, banjir, risiko kerusuhan dan
huru-hara, terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum pihak ketiga,
kecelakaan diri pengemudi/penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
o
Memberikan
fitur-fitur layanan tambahan
seperti layanan darurat
(emergency road assistance), mobil
pengganti, penggunaan bengkel authorized, penggunaan
bengkel khusus yang
lebih mahal atau
fitur tambahan lainnya.
·
Perusahaan Asuransi Umum wajib memberlakukan
ketentuan risiko sendiri minimum sebesar
Rp300.000,00 setiap kejadian.
·
Besaran
premi serta syarat
dan ketentuan (terms
& conditions) untuk kendaraan yang memiliki profil khusus
dengan portfolio dengan risiko yang lebih
tinggi seperti kendaraan
truk tangki, taksi,
kendaraan dengan penggunaan
komersial dan sejenisnya dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional
underwriter.
Nb : “ besaran harga tarif premi
dan ketentuan perluasannya diatur dalam Tabel I A dan Tabel I B di Lampiran I
Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.”
Created by Jon Warif Sitorus
B.
PENETAPAN
TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA
·
Asuransi
Harta Benda adalah
asuransi yang menjamin
harta benda terhadap risiko
kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari
pesawat terbang dan asap (FLEXAS-
Fire, Ligthning, Explosion, Aircraft
Impact and Smoke)
yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang diterbitkan oleh Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI),
termasuk dan tidak terbatas pada polis Industrial All
Risks (IAR) Munich
Re wording, Property
All Risks (PAR) Munich Re wording, Commercial All Riks,
manuscript wording, ABI wording, Mark IV/V, termasuk Comprehensive Machinery
Insurance, Electronic Equipment Insurance dan polis-polis harta benda lainnya
yang menjamin risiko FLEXAS.
·
Perusahaan
Asuransi Umum yang
memasarkan Asuransi Harta
Benda wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum pada Tabel
II.A untuk jaminan terhadap risiko FLEXAS. Tarif premi yang diatur dalam surat
edaran ini adalah tarif premi untuk produk Asuransi Harta Benda yang berlaku
selama 12 bulan. Perusahaan
Asuransi Umum wajib
mencantumkan rincian tarif
premi Asuransi Harta Benda sebagaimana angka 1 di atas beserta jaminan
perluasannya dalam ikhtisar polis atau dokumen yang merupakan bagian dari polis
yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau pembayar premi.
·
Perusahaan
Asuransi Umum wajib
mengenakan premi tambahan
yang wajar untuk setiap perluasan jaminan.
·
Tarif Premi dibagi menjadi 3 Kelas konstruksi sebagaimana dimaksud pada Tabel II.A Lampiran II Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013, yaitu :
o
Kelas
Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila
dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap
terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau
pintu-pintu beserta kerangkanya,
dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
o
Kelas
Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah
bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam
bangunan berkonstruksi kelas 1
(satu), dengan
kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut
:
-
Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu
keras.
-
Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang
dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
-
Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh
terbuat dari kayu.
o
Kelas Konstruksi
3: Semua bangunan-bangunan lainnya
selain yang disebutkan diatas.
·
Perusahaan
Asuransi Umum yang
memasarkan Asuransi Harta
Benda dengan menggunakan Loss Limit wajib memberlakukan tarif premi
seperti pada Tabel II.B Lampiran II
Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·
Perusahaan
Asuransi Umum yang
memasarkan Asuransi Harta
Benda dengan perluasan jaminan gangguan usaha (business interruption)
wajib memberlakukan tarif premi untuk perluasan jaminan gangguan usaha seperti
pada Tabel II.C Lampiran II Surat
Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·
Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehan
bisnis asuransi seperti Agen Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Bank atau
Perusahaan Pembiayaan dan atau pihak lainnya dilarang menjual tarif premi
asuransi yang lebih tinggi
dari pada yang
ditetapkan oleh Perusahaan
Asuransi Umum.
·
Ketentuan Risiko Sendiri minimum atas Asuransi
Harta Benda terhadap risiko FLEXAS diatur sebagai berikut :
o
Okupasi sebagaimana disebut dalam Tabel II.D Lampiran II Surat Edaran
Nomor SE- 06/D.05/2013 wajib diberlakukan risiko sendiri minimum termasuk time
excess minimum sebagai berikut :
-
Untuk kerusakan fisik (material damage): 5% dari
nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan / untuk
setiap risiko dan setiap
lokasi (Declared Value any
one risk at
any one location), mana yang
lebih besar.
-
Untuk kerugian gangguan usaha (business interruption)
ketentuan time excess sebagaimana disebut dalam Tabel II.D.
·
Okupasi
selain yang disebutkan
di atas, ditetapkan oleh
underwriter Perusahaan Asuransi Umum.
·
Perusahaan
Asuransi Umum hanya
dapat memberikan komisi
kepada kepada Perusahaan Pialang Asuransi,
Agen Asuransi, Bank
dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis. Biaya akuisisi
yang diperkenankan hanya
dalam bentuk komisi
dan imbalan jasa (fee). Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak
boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang
ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·
Perusahaan
Asuransi Umum hanya
dapat memberikan diskon
kepada tertanggung langsung. Pemberian
diskon hanya dapat
dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama
di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode
sebelumnya. Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak
boleh melebihi 5% (lima per seratus)
dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi FLEXAS. Perusahaan
Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan
untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
·
Perusahaan Asuransi Umum dapat memberlakukan
tarif premi jaminan risiko FLEXAS untuk Asuransi Harta Benda yang memiliki nilai
pertanggungan untuk kerusakan fisik (sum insured of material damage) lebih besar dari
USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko dan setiap
lokasi (any one risk and any one location) berdasarkan pertimbangan profesional
underwriter, dengan ketentuan tarif
premi tersebut tidak lebih rendah dari 50% (lima puluh per seratus) dari tarif
premi batas bawah.
·
Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan Asuransi
Harta Benda yang menjamin asuransi machinery breakdown dalam 1 (satu) polis.
Jaminan machinery breakdown
harus diterbitkan dengan polis
terpisah dari Asuransi Harta Benda. Ketentuan ini tidak berlaku untuk harga
pertanggungan atas kerusakan fisik (material damage) di atas USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar
Amerika) pada setiap lokasi dan risiko.
·
Perusahaan Asuransi Umum yang bertindak sebagai
penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi
reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan
ketentuan sebagai berikut:
o
Maksimal 32,50% untuk Treaty Proporsional;
o
Maksimal 27,50% untuk Facultative.
·
Perusahaan
Asuransi Umum tidak
diperkenankan menempatkan risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate
as agreed untuk setiap penutupan risiko.
·
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Februari 2014. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi wajib memberlakukan ketentuan komisi reasuransi treaty proporsional
dan facultative proporsional efektif tanggal 1 Februari 2014.
Created by Jon Warif Sitorus
C.
PENETAPAN
TARIF PREMI PADA RISIKO KHUSUS BANJIR UNTUK LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
·
Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Jaminan
Risiko Banjir pada lini usaha Asuransi
Harta Benda wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum pada Tabel III.A Lampiran III Surat Edaran
Nomor SE- 06/D.05/2013. Sedangkan Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan
Jaminan Risiko Banjir pada lini usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum
pada Tabel III.B Lampiran III Surat
Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·
Ketentuan tarif premi untuk polis Loss Limit pada lini Asuransi Harta Benda mengacu sebagaimana
diatur pada Tabel III.C. Sedangkan, Ketentuan tarif premi untuk business
interruption pada lini Asuransi Harta Benda mengacu sebagaimana diatur pada
Tabel III.D.
·
Perusahaan Asuransi Umum wajib memberlakukan ketentuan
risiko sendiri minimum atas risiko banjir sebagai berikut :
a.
Pada lini Asuransi Harta Benda :
i.
Untuk kerugian fisik (material damage): 10%
(sepuluh per seratus) dari jumlah ganti rugi yang disetujui.
ii.
Untuk
kerugian gangguan usaha
(business interruption): time excess 7 hari.
b.
Pada lini Asuransi Kendaraan Bermotor: 10%
(sepuluh per seratus) dari jumlah ganti rugi yang disetujui minimum Rp500.000
per kejadian.
·
Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan
komisi kepada kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan
Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
·
Biaya
akuisisi yang diperkenankan
hanya dalam bentuk
komisi dan imbalan jasa (fee). Perusahaan
Asuransi Umum dapat memberikan biaya akuisisi dengan ketentuan sebagai berikut
:
a.
Pada
lini Asuransi Harta
Benda, besarnya Biaya
Akuisisi secara kumulatif tidak
boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang
ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
b.
Pada
lini Asuransi Kendaraan Bermotor, besarnya Biaya Akuisisi
secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari
tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·
Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan
diskon kepada tertanggung langsung. Pemberian
diskon hanya dapat
dilakukan untuk polis
perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum
yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
·
Besarnya
diskon tidak boleh
melebihi 5% (lima
per seratus) untuk Asuransi Harta Benda dan 10% (sepuluh
per seratus) untuk Asuransi Kendaraan Bermotor dari premi bruto pada polis
perpanjangan untuk tarif premi jaminan risiko banjir.Perusahaan Asuransi Umum
tidak diperkenankan memberikan diskon tambahan lainnya atas dasar perpanjangan
otomatis untuk polis dengan pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
·
Perusahaan
Asuransi Umum dapat
memberlakukan tarif premi perluasan jaminan banjir pada lini
usaha Asuransi Harta Benda yang memiliki harga pertanggungan untuk kerusakan
fisik (sum insured of material damage) lebih besar dari USD300.000.000 (tiga
ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko dan setiap lokasi (any one risk
and any one location) berdasarkan pertimbangan profesional underwriter dengan
ketentuan tarif tersebut tidak lebih rendah dari 50% (lima puluh per seratus)
dari tarif premi batas bawah.
·
Ketentuan tarif premi tidak berlaku untuk lini
asuransi mikro. Jaminan machinery breakdown tidak dapat dilekatkan dalam
jaminan polis Asuransi Harta Benda kecuali untuk harga pertanggungan atas
material damage di atas USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) pada
setiap lokasi dan risiko.
·
Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan
Reasuransi wajib memberlakukan tarif premi minimum untuk asuransi harta benda
dan jaminan banjir pada 1 Februari 2014.
Created by Jon Warif Sitorus
D.
PENETAPAN
TARIF PREMI RISIKO KHUSUS GEMPA BUMI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
a.
Lini
Usaha Asuransi Harta Benda
·
Perusahaan
Asuransi Umum dapat
menetapkan harga pertanggungan
baik untuk Kerusakan Fisik maupun Gangguan Usaha berdasarkan Full Value Basis, atau Loss Limit Basis.
·
Jika
harga pertanggungan didasarkan
pada loss limit
basis, Perusahaan Asuransi Umum wajib mendapatkan nilai deklarasi (declared
value) yang besarnya sama dengan nilai
sebenarnya (actual value) obyek pertanggungan bersangkutan, dari
tertanggung. Jika pada saat terjadinya kerugian, nilai deklarasi lebih kecil
dari nilai sebenarnya, Perusahaan Asuransi
Umum dapat memberlakukan ketentuan pertanggungan di bawah harga.
·
Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan
Asuransi Gempa Bumi wajib memberlakukan tarif premi dan Zona Asuransi Gempa
Bumi seperti tercantum pada Tabel IV.A.1
dan Tabel IV.A.2 Lampiran IV Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·
Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehaan
bisnis asuransi seperti Agen Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Bank atau
Lembaga Pembiayaan dan atau pihak lainnya dilarang menjual tarif premi asuransi
yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·
Perusahaan
Asuransi Umum dapat
memberlakukan tarif premi Asuransi Gempa Bumi
yang memiliki harga pertanggungan kerugian fisik (material damage) lebih
besar dari USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko
dan setiap lokasi (any one risk and any one location) berdasarkan pertimbangan
underwriter Perusahaan Asuransi Umum.
·
Ketentuan
Tarif Premi dalam
lampiran surat edaran
ini tidak berlaku untuk produk
asuransi mikro.
·
Perusahaan
Asuransi Umum wajib
memberlakukan tarif premi minimum untuk Asuransi Gempa Bumi pada
1 Februari 2014.
b.
Lini
Usaha Kendaraan Bermotor
·
Asuransi Gempa Bumi adalah asuransi yang
menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
yang secara langsung disebabkan oleh risiko gempa bumi, letusan gunung berapi,
kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan
gunung berapi atau tsunami.
·
Perusahaan Asuransi Umum wajib menggunakan klausul KL-KBM-11 Klausul Gempa
Bumi, Tsunami, dan
atau Letusan Gunung Berapi, yang merupakan perluasan
dari syarat dan ketentuan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia sesuai edaran SK DPP AAUI no 06/AAUI/2007 tanggal 28 Pebruari 2007
Penetapan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia termasuk
penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
yang telah disetujui oleh Regulator.
·
Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi
Gempa Bumi wajib memberlakukan tarif premi dan Zona Asuransi Gempa Bumi seperti
tercantum pada Tabel IV.E. Lampiran IV Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013
·
Perusahaan
Asuransi Umum harus
memberlakukan ketentuan risiko sendiri pada perluasan jaminan
Asuransi Gempa Bumi sebesar 10% dari
nilai ganti rugi yang disetujui, atau paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) per kejadian.
Created by Jon Warif Sitorus
No comments:
Post a Comment