Dulu di akhir 90an sampai awal 2000an
tentu kita ingat dengan jelas banyaknya bersliweran di layar kaca slogan ‘’aku
cinta rupiah’’ lengkap dengan nyanyiannya. Sebenarnya tujuan iklan ini untuk
mengajarkan kita supaya lebih mengutamakan penggunaan uang rupiah ketimbang
uang luar negeri dalam bertransaksi di Indonesia demi menjaga nilai tukar
rupiah di pasaran.
Pengaturan Penggunaan Uang Rupiah
juga diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Permendag No.70 Tahun
2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Permendag No, 35 Tahun 2013 tentang
Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang DIperdagangkan. Adanya sanksi apabila
tidak menggunakan uang Rupiah juga terdapat dalam peraturan – peraturan tersebut.
Pemerintah hanya membenarkan
transaksi menggunakan valuta asing antara lain di bandar udara internasional.
Namun, transaksi itu hanya boleh dilakukan dalam transaksi terbatas dan
mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai mata uang rupiah..
Di tengah gejolak korupsi yang
mewabah di negeri kita ini, kecintaan orang akan Rupiah tidak hanya sebatas
untuk cinta menggunakan Rupiah saja, bahkan sampai ke tahap cinta untuk
memiliki rupiah itu sendiri. Berbagai macam cara digunakan untuk dapat memiliki
Rupiah meskipun dengan cara yang tidak halal sekalipun. Bahkan uniknya ada yang
mengatakan alasan untuk korupsi adalah untuk membantu program pemerintah dalam
program “Cinta Rupiah”.
Orang tersebut tidak bisa
disalahkan karena rasa cintanya akan Rupiah membuat dia ingin memiliki dengan
segenap hatinya (hal ini biasanya terjadi saat jatuh cinta). Tentunya unik
melihat pemilihan kata untuk slogan ‘Cinta Rupiah ’. Agak heran memang, apabila
slogan yang dibuat oleh pemerintah agar orang Indonesia menggunakan rupiah
dalam bertransaksi harus dipakai kata ‘cinta ‘. Mungkin akan lebih baik bila
dipakai kata ‘ pakai ‘, ‘gunakan ‘, dll.
Terlepas dari semua hal tersebut,
tentunya sekalipun slogan Cinta Rupiah tersebut diganti, tidak akan menjamin
berkurangnya budaya korupsi ataupun perbuatan yang menginginkan uang yang bukan
haknya.
Created by Jon Warif Sitorus SH
Founder #hukum_indah
No comments:
Post a Comment