sumber: hukumonline.com
Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 5/POJK.03/2016 (“Peraturan OJK”)tentang Rencana Bisnis Bank. Intinya, Peraturan OJK memuat sejumlah aspek yang harus dicantumkan oleh bank umum maupun syariah (“Bank”) ketika menyusun rencana bisnis. Selain itu, Peraturan OJK juga menetapkan prosedur yang harus ditempuh Bank dalam rangka melaporkan rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis tersebut kepada OJK.
Sebelum terbitnya Peraturan OJK, persoalan ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 12/21/PBI/2010tentang Rencana Bisnis Bank (“Peraturan BI”).[1]
Peraturan OJK ditujukan untuk bank umum maupun syariah.
Rencana Bisnis Tahunan
Peraturan OJK mewajibkan direksi Bank untuk menyusun rencana bisnis setiap tahun.[2] Dalam menyusun rencana bisnis tersebut, Bank harus memperhatikan faktor internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, serta penerapan manajemen risiko.[3] Rencana bisnis yang telah disusun oleh dewan direksi Bank wajib mendapat persetujuan dewan komisaris dan dikomunikasikan kepada seluruh pemegang saham maupun jenjang organisasi Bank tersebut.[4]
Rincian mengenai hal-hal yang harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini:[5]
Sebelum terbitnya Peraturan OJK, persoalan ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 12/21/PBI/2010tentang Rencana Bisnis Bank (“Peraturan BI”).[1]
Peraturan OJK ditujukan untuk bank umum maupun syariah.
Rencana Bisnis Tahunan
Peraturan OJK mewajibkan direksi Bank untuk menyusun rencana bisnis setiap tahun.[2] Dalam menyusun rencana bisnis tersebut, Bank harus memperhatikan faktor internal maupun eksternal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha, prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, serta penerapan manajemen risiko.[3] Rencana bisnis yang telah disusun oleh dewan direksi Bank wajib mendapat persetujuan dewan komisaris dan dikomunikasikan kepada seluruh pemegang saham maupun jenjang organisasi Bank tersebut.[4]
Rincian mengenai hal-hal yang harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini:[5]
No | Cakupan Rencana Bisnis | Isi |
1 | Ringkasan eksekutif[6] | a. Visi dan misi Bank; b. Arah kebijakan Bank; c. Langkah strategis yang akan ditempuh Bank; d. Indikator keuangan utama; dan e. Target kegiatan usaha jangka pendek dan menengah. |
2 | Kebijakan dan strategi manajemen[7] | a. Analisis posisi Bank dalam menghadapi persaingan usaha; b. Kebijakan manajemen (policy statements); c. Kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan; dan seterusnya. |
3 | Penerapan manajemen risiko dan informasi kinerja Bank saat ini[8] | a. Penilaian profil risiko; b. Penerapan tata kelola yang baik; c. Kinerja keuangan, terutama dari aspek permodalan (capital) dan rentabilitas (earnings); dan seterusnya. |
4 | Proyeksi laporan keuangan[9] | a. Posisi keuangan (neraca); b. Laba-rugi; c. Komitmen dan kontinjensi; dan d. Asumsi makro dan mikro yang digunakan. |
5 | Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya[10] | Proyeksi rasio keuangan pokok dan pos-pos tertentu lainnya |
6 | Rencana pendanaan[11] | a. Penghimpunan dana pihak ketiga; b. Penerbitan surat berharga; dan c. Rencana pendanaan lainnya. |
7 | Rencana penanaman dana[12] | a. Penyediaan dana kepada pihak terkait;[13] b. Pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur inti; c. Penanaman dana dalam bentuk surat berharga; d. Bentuk penanaman dana lain; dan seterusnya. |
8 | Rencana penyertaan modal[14] | Rencana ini harus menjamin bahwa setiap penetapan bidang usaha, jumlah dana yang ditanamkan, dan persentase kepemilikan memenuhi ketentuan prinsip kehati-hatian. |
9 | Rencana permodalan[15] | a. Proyeksi pemenuhan kewajiban penyertaan modal minimum (KPMM); dan b. Pengubahan modal (misalnya pengubahan jenis atau jumlah modal). |
10 | Pengembangan sumber daya manusia;[16] dan lain sebagainya. | a. Rencana pengembangan organisasi; b. Rencana pengembangan sistem informasi manajemen; dan seterusnya. |
Sebelumnya, Peraturan BI tidak memuat ketentuan tentang rencana penyertaan modal yang tercantum dalam tabel nomor (8) di atas.
Kewajiban Pelaporan
Bank wajib menyampaikan dua macam dokumen kepada OJK, yaitu rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis tersebut.
Rencana bisnis wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai.[17] Sementara itu, laporan realisasi rencana bisnis harus disampaikan secara triwulanan sesuai dengan tenggat waktu berikut:[18]
a. Paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; atau
b. Paling lambat 45 hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, bagi bank yang memiliki lebih dari 100 kantor cabang namun sistem antar kantornya belum online.
Patut dicatat bahwa OJK dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian rencana bisnis apabila OJK menganggap rencana bisnis tersebut belum memadai.[19] Dalam situasi tersebut, penyesuaian rencana bisnis wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal surat permintaan dari OJK dibuat.[20]
Sebelumnya, rencana bisnis dan laporan realisasi rencana bisnis disampaikan kepada BI alih-alih kepada OJK. Selain ketentuan ini, Peraturan OJK tidak memuat ketentuan yang berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Peraturan OJK mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2016.TM
Ini Link POJK nya... Happy Share...
[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang Peraturan BI, lihat ILB berjudul “New BI Regulation on Bank Business Plans”.
[2]Pasal 3 (1),Peraturan OJK.
[3]Pasal 2 (1) dan (2), Peraturan OJK.
[4]Pasal 3, Peraturan OJK.
[5]Pasal 5, Peraturan OJK.
[6]Pasal 6, Peraturan OJK.
[7]Pasal 7, Peraturan OJK.
[8]Pasal 8, Peraturan OJK.
[9]Pasal 9, Peraturan OJK.
[10]Pasal 10, Peraturan OJK.
[11]Pasal 11, Peraturan OJK.
[12]Pasal 12, Peraturan OJK.
[13]Pihak terkait adalah pihak perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan. [Lihat Pasal 1.5 Peraturan BI No. 7/3/PBI/2005]
[14]Pasal 13, Peraturan OJK.
[15]Pasal 14, Peraturan OJK.
[16]Pasal 15, Peraturan OJK.
[17]Pasal 19, Peraturan OJK.
[18]Pasal 21 (1), Peraturan OJK.
[19]Pasal 19 (2), Peraturan OJK.
[20]Pasal 19 (3), Peraturan OJK.
No comments:
Post a Comment