#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

October 23, 2012

APAKAH PRA PERADILAN ITU?


Pra Peradilan menggambarkan suatu eksistensi sebuah peradilan, dimana terdapat wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Lebih jelas dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 10 KUHAP, bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalam Pasal 77 KUHAP juga dinyatakan bahwa, Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Praperadilan juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol terhadap tindakan-tindakan penyidik maupun penuntutan agar hak azasi tersangka dalam tingkat penyidikan maupun dalam tingkat prapenuntutan terjamin dan hukum tidak dilanggar oleh para aparat penegak hukum. Dan dengan adanya pra peradilan ini, maka aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka harus tetap berdasarkan undang-undang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hal inilah yang membedakan KUHAP dengan masa berlakunya HIR (het Herziene Inlandsche Reglement), dimana pada waktu itu tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap seorang tersangka tidak terawasi dan tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari aparat penyidik. Untuk itu dengan dibentuknya lembaga praperadilan yang berwenang melakukan koreksi, penilaian dan pengawasan terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik ini dapat mengontrol para aparat hukum dan menjadi fungsi kontrol yang efektif dalam proses hukum yang ada.

No comments:

Post a Comment