Dalam
perjanjian jual beli, jual beli, dianggap telah terjadi antara penjual
dan pembeli seketika penjual dan pembeli mencapai kesepakatan mengenai
harga dan barangnya, meskipun benda tersebut belum diserahkan dan
harganya belum dibayar (Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- “KUHPer”). Seringkali ketika kita membeli secara kredit atau angsuran terhadap benda bergerak maupun bergerak, pada saat di pertengahan jalan, angsuran seringkali macet karena biaya yang kurang dan kita sering menjual kembali benda yang belum lunas tersebut. akan tetapi sering kali penjual/kreditur bertindak semena-mena dengan ancaman ingin memidanakan kita.
Oleh karena pasal 1458 itu, kita tidak dapat diperkarakan secara
pidana atas dasar menjual barang bergerak (mobil, motor, laptop, kartu kredit) kita yang belum lunas angsurannya. Hal
ini karena benda bergerak itu telah menjadi milik Anda setelah jual beli telah
berlangsung dan pemindahan hak milik atas benda bergerak telah diberikan kepada
Anda (berdasarkan Pasal 612 KUHPer, pemindahan hak milik benda bergerak cukup dengan penyerahan secara nyata atas laptop tersebut).
Akan
tetapi, dalam hal ini Anda dapat digugat secara perdata oleh pihak
penjual atau kreditur karena dalam perjanjian jual beli, kedua belah pihak mempunyai
prestasi masing-masing yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, penjual telah
melakukan prestasinya memberikan benda bergerak tersebut kepada Anda, dan Anda
belum melakukan prestasi Anda sepenuhnya sehingga Anda dapat digugat
atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).
Namun,
dalam hal gugatan wanprestasi ini, sebelum mengajukan gugatan, pihak
penjual/kreditur harus terlebih dahulu melayangkan somasi untuk menjadi
peringatan bagi Anda untuk memenuhi prestasi Anda melunasi uang
pembayaran laptop (Pasal 1238 KUHPer). Jika somasi atau
peringatan itu tidak Anda hiraukan, maka Anda dapat digugat karena tidak
melakukan kewajiban Anda sesuai dengan yang diperjanjikan.
Jadi, Kita tidak dapat dituntut secara pidana karena
belum bisa melunasi sisa tunggakan utang Anda, tetapi pihak penjual dapat menuntut Anda
secara perdata atas dasar wanprestasi tersebut.
Sedangkan, mengenai penagih utang atau debt collector yang mengancam Anda, apabila debt collector tersebut dalam menagih utang kepada Anda menggunakan kekerasan atau dengan mengancam, Anda dapat menuntut debt collector tersebut atas dasar perbuatan tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak
Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain.”
Follow my twitter : JoN_WariF_SH
#hukum_indah
No comments:
Post a Comment