#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

October 30, 2012

JANGAN TAKUT PADA DEBT COLLECTOR - #HUKUM_INDAH

Dalam perjanjian jual beli, jual beli, dianggap telah terjadi antara penjual dan pembeli seketika penjual dan pembeli mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya, meskipun benda tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Seringkali ketika kita membeli secara kredit atau angsuran terhadap benda bergerak maupun bergerak, pada saat di pertengahan jalan, angsuran seringkali macet karena biaya yang kurang dan kita sering menjual kembali benda yang belum lunas tersebut. akan tetapi sering kali penjual/kreditur bertindak semena-mena dengan ancaman ingin memidanakan kita.


Oleh karena pasal 1458 itu, kita tidak dapat diperkarakan secara pidana atas dasar menjual barang bergerak (mobil, motor, laptop, kartu kredit) kita yang belum lunas angsurannya. Hal ini karena benda bergerak itu telah menjadi milik Anda setelah jual beli telah berlangsung dan pemindahan hak milik atas benda bergerak telah diberikan kepada Anda (berdasarkan Pasal 612 KUHPer, pemindahan hak milik benda bergerak cukup dengan penyerahan secara nyata atas laptop tersebut).
 
Akan tetapi, dalam hal ini Anda dapat digugat secara perdata oleh pihak penjual atau kreditur karena dalam perjanjian jual beli, kedua belah pihak mempunyai prestasi masing-masing yang harus dipenuhi. Dalam hal ini, penjual telah melakukan prestasinya memberikan benda bergerak tersebut kepada Anda, dan Anda belum melakukan prestasi Anda sepenuhnya sehingga Anda dapat digugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).
 
Namun, dalam hal gugatan wanprestasi ini, sebelum mengajukan gugatan, pihak penjual/kreditur harus terlebih dahulu melayangkan somasi untuk menjadi peringatan bagi Anda untuk memenuhi prestasi Anda melunasi uang pembayaran laptop (Pasal 1238 KUHPer). Jika somasi atau peringatan itu tidak Anda hiraukan, maka Anda dapat digugat karena tidak melakukan kewajiban Anda sesuai dengan yang diperjanjikan.
 
Jadi, Kita tidak dapat dituntut secara pidana karena belum bisa melunasi sisa tunggakan utang Anda, tetapi pihak penjual dapat menuntut Anda secara perdata atas dasar wanprestasi tersebut.
 
Sedangkan, mengenai penagih utang atau debt collector yang mengancam Anda, apabila debt collector tersebut dalam menagih utang kepada Anda menggunakan kekerasan atau dengan mengancam, Anda dapat menuntut debt collector tersebut atas dasar perbuatan tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
 
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
 
Dalam hal ini perlu pula diketahui bahwa umumnya pihak debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Follow my twitter : JoN_WariF_SH
#hukum_indah

No comments:

Post a Comment