Jaman sekarang ini, kita sering
mendengar ungkapan perbuatan tidak menyenangkan, akan tetapi banyak
diantara kita menganggap sepele ungkapan tersebut dan dianggap sebagai
hal biasa, padahal sesungguhnya masalah tersebut sangat besar menurut
pandangan hukum. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana,
perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika
perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak
dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak
menyenangkan, memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban
atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak
dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut
pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman
terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif
perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan,
perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap
kemerdekaan orang.
Dalam hukum pidana perbuatan tidak
menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII
Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi :
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis.
(2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas
pengaduan orang yang terkena.
Perkara perbuatan yang tidak
menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya
paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan
tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga
keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa
akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah penahanannya, instansi
yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus
menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka
penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di
praperadilankan.
No comments:
Post a Comment