Orang yang dijadikan tersangka maupun terdakwa sudah tentu akan dilakukan penahanan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, akan tetapi orang tersebut dapat melakukan upaya penangguhan penahanan. hal ini sebenarnya dimaksudkan karena pada saat itu masih diberlakukan asas praduga tak bersalah. Namun, tidak serta merta penangguhan penahanan dapat dinikmati semua tahanan yang statusnya tersangka dan atau terdakwa. Ada hal - hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut. Ayukk kia kupas bagaimana tata cara penahanan itu...
Setiap warganegara yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan panangguhan penahanan. Penangguhan penahanan ini diatur pada Pasal 31 KUHAP, dimana suatu penangguhan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri atau oleh keluarga tersangka atau terdakwa. Permohonan penangguhan penahanan ini harus disertai dengan jaminan, baik itu berupa orang maupun barang. Menurut ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Penangguhan penahanan ini dilakukan terhadap tahanan yang resmi dan sah, namun pelaksanaan penahanan yang masih harus di jalani oleh tersangka atau terdakwa ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. Oleh karena adanya penangguhan penahanan ini maka, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan pada saat masa tahanan resmi sedang berjalan. Penangguhan penahanan ini tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Perbedaannya terutama ditinjau dari segi hukum maupun alasan dan persyaratan yang mengikuti tindakan pelaksanaan penangguhan dengan pembebasan dari tahanan. Berikut penjelasan dari segi hukum terkait pelaksanaan dan persyaratannya :
- Pada penangguhan penahanan masih sah dan resmi serta masih dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.
- Pada pembebasan dari tahanan harus didasarkan ketentuan Undang-Undang. Karena tanpa dipenuhinya unsur-unsur yang ditetapkan oleh Undang-Undang, pembebasan dari tahanan tidak dapat dilakukan. Misalnya, oleh karena pemeriksaan telah selesai sehingga tidak diperlukan penahanan. Atau oleh karena penahanan yang dilakukan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang maupun karena batas waktu penahanan yang dikenakan telah habis, sehingga tahanan harus dibebaskan dari hukuman. Atau bisa juga oleh karena lamanya penahanan yang dijalani sudah sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Disamping itu dari segi pelaksanaan pembebasan tahanan, dilakukan tanpa syarat jaminan.
Menurut penegasan yang terdapat pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, penangguhan penahanan terjadi karena :
- Permintaan dari Tersangka atau Terdakwa;
- Permintaan itu disetujui oleh Instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan. Terdapat persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan.
Dan dalam hal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa dikabulkan oleh pejabat yang berwenang maka diadakan perjanjian antara pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan tersangka atau terdakwa atau penasihat hukumnya berserta syarat-syaratnya. Adapun syarat-syarat penangguhan penahanan yakni memberikan jaminan baik itu jaminan uang maupun jaminan orang.
Apabila jaminan berupa uang, maka uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian dan besarnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983). Uang jaminan disetor sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya ke panitera pengadilan, dengan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Mengenai nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada ketentuan secara jelas tentang besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.
Namun, dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri, setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak ditemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan (berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983). Pejabat yang berwenang dapat mencabut penangguhan atas tersangka atau terdakwa jika melanggar syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota.
Selain itu, biasanya permohonan penangguhan penahanan ini harus mencantumkan syarat bahwa:
- Tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri;
- Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
- Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemerikasaan.
Penetapan syarat-syarat penangguhan penahanan oleh Instansi yang akan memberikan penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar pemberian penangguhan penahanan. Tanpa adanya syarat-syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak dapat diberikan. Tetapkan dulu syarat-syarat yang ditetapkan oleh Instansi yang menahan, kemudian tahanan yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk menanti. Atas kesediaan untuk menanti tersebut, barulah instansi yang berwenang memberikan penangguhan penahanan. Dengan demikian penetapan syarat dalam penangguhan penahanan merupakan conditio sinequanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Dan masa penangguhan penahanan ini tidak termasuk masa status tahanan, oleh karena itu tidak dipotongkan dalam hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.
No comments:
Post a Comment