#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

September 16, 2010

Status Hukum UU Ratifikasi

Diskusi:

Sebagian UU ratifikasi tidak mempunyai UU pengimplementasian, namun sebaliknya sebagian perjanjian internasional diratifikasi dengan UU dan dibuatkan UU implementasi. Apakah UU ratifikasi tanpa UU implementasi sudah dapat mengikat warga negara, atau sudah menjadi sumber hukum positif di Indonesia seperti UU yang lain?

Jawaban :

Pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU No. 24/2000”) menjelaskan, ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional. Jadi, dengan ratifikasi Indonesia mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
 
Pasal 9 UU No. 24/2000 mengatur bahwa pengesahan suatu perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut, dan dilakukan melalui Undang-Undang ("UU") atau Keputusan Presiden (“Keppres”). Namun, setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 10/2004”), pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapat dilakukan dengan Keppres tapi dengan Peraturan Presiden (“Perpres”). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf c butir 1 UU No. 10/2004.
 
Pasal 10 UU No. 24/2000 selanjutnya menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
 
Tentang UU ratifikasinya sendiri, keberlakuannya sebagai UU di Indonesia tidak perlu menunggu adanya UU implementasinya dahulu. Begitu UU itu disahkan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara, maka UU tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 46 ayat (1) huruf a UU No. 10/2004.
 
 
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

No comments:

Post a Comment