#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

October 11, 2012

PROSEDUR PENCABUTAN DELIK ADUAN

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pengaduan itu sendiri merupakan hak dari setiap korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur pada Pasal 75 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan. Delik aduan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam masyarakat.
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (25) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Dengan kata lain, delik aduan hanya terjadi apabila terdapat pengaduan atau pemberitahuan dari pihak yang berkepentingan untuk menindak berdasarkan hukum atas seseorang yang merugikannya. Delik aduan ada yang bersifat absolut dan delik aduan yang bersifat relatif, berikut contoh delik aduan absolut, antara lain : Pencurian dalam keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat (2) KUHP); Perzinahan (overspelling bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada Pasal 284 KUHP); Terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323 KUHP); Kejahatan melarikan anak dibawah umur dan lain-lain. Sedangkan terhadap delik aduan relatif terjadi antara lain terhadap penghinaan dan penipuan.
Berbicara mengenai faktor pencabutan aduan, terhadap delik aduan absolut yang kerap dicabut adalah perzinahaan dan kejahatan melarikan anak di bawah umur, maka faktor penyebab pencabutan pengaduan yakni pertama dikarenakan korban tidak menginginkan aibnya diketahui oleh masyarakat luas yang menimbulkan efek pencemaran nama baik bagi korban. Kedua karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dengan memenuhi hak korban dalam bentuk ganti kerugian dengan sejumlah uang atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh korban. Sedangkan faktor penyebab pencabutan pengaduan terhadap delik aduan relatif adalah korban tidak ingin citra atau nama baik keluarganya menjadi buruk dimata masyarakat kemudian juga karena adanya kesepakatan bersama dalam keluarga untuk mencabut perkara tersebut. Mengenai proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan dimuka persidangan, selama jangka waktu pencabutan pengaduan masih berlaku.
Adapun akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut yakni tehadap pencabutan pengaduan yang bersifat absolut maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan absolut menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan. Sedangkan terhadap delik aduan relatif pencabutan pengaduan dapat diakukan, tetapi proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan dimuka pengadilan. Pada hakikatnya delik aduan relatif merupakan delik biasa yang berhubungan dengan keluarga maka delik tersebut menjadi delik aduan yang hanya bisa dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari korban. Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kecuali perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat ditarik sampai dengan pemeriksaan pengadilan belum dimulai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 284 ayat (4) KUHP.

No comments:

Post a Comment