Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat jenis tindak pidana yang
hanya dapat dilakukan penuntutan apabila terdapat pengaduan dari pihak
yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal
kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan. Pengaduan itu
sendiri merupakan hak dari setiap korban untuk diadakan penuntutan atau
tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk
itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara
yang diatur pada Pasal 75 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang
mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan
setelah pengaduan diajukan. Delik aduan ini dimaksudkan untuk melindungi
pihak yang dirugikan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk menyelesaikan perkara yang berlaku dalam
masyarakat.
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1
ayat (25) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa
pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikannya. Dengan kata lain, delik aduan hanya terjadi apabila
terdapat pengaduan atau pemberitahuan dari pihak yang berkepentingan
untuk menindak berdasarkan hukum atas seseorang yang merugikannya. Delik
aduan ada yang bersifat absolut dan delik aduan yang bersifat relatif,
berikut contoh delik aduan absolut, antara lain : Pencurian dalam
keluarga dan pencurian dalam waktu pisah meja-ranjang (schidding van tavel en bed, terdapat pada Pasal 367 ayat (2) KUHP); Perzinahan (overspelling
bagi yang sudah menikah yang diadukan istri atau suami, terdapat pada
Pasal 284 KUHP); Terkait hal membuka rahasia (terdapat pada Pasal 323
KUHP); Kejahatan melarikan anak dibawah umur dan lain-lain. Sedangkan
terhadap delik aduan relatif terjadi antara lain terhadap penghinaan dan
penipuan.
Berbicara mengenai faktor pencabutan
aduan, terhadap delik aduan absolut yang kerap dicabut adalah
perzinahaan dan kejahatan melarikan anak di bawah umur, maka faktor
penyebab pencabutan pengaduan yakni pertama dikarenakan korban tidak
menginginkan aibnya diketahui oleh masyarakat luas yang menimbulkan efek
pencemaran nama baik bagi korban. Kedua karena adanya kesepakatan
antara kedua belah pihak dengan memenuhi hak korban dalam bentuk ganti
kerugian dengan sejumlah uang atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh korban. Sedangkan faktor penyebab pencabutan pengaduan terhadap
delik aduan relatif adalah korban tidak ingin citra atau nama baik
keluarganya menjadi buruk dimata masyarakat kemudian juga karena adanya
kesepakatan bersama dalam keluarga untuk mencabut perkara tersebut.
Mengenai proses pelaksanaan pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada
tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan
pemeriksaan dimuka persidangan, selama jangka waktu pencabutan pengaduan
masih berlaku.
Adapun akibat hukum yang ditimbulkan
apabila pengaduan itu dicabut yakni tehadap pencabutan pengaduan yang
bersifat absolut maka penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan
pengaduan terhadap delik aduan absolut menjadi syarat mutlak untuk tidak
dilakukan penuntutan. Sedangkan terhadap delik aduan relatif pencabutan
pengaduan dapat diakukan, tetapi proses pemeriksaan perkara tetap
dilanjutkan baik dalam tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan
dimuka pengadilan. Pada hakikatnya delik aduan relatif merupakan delik
biasa yang berhubungan dengan keluarga maka delik tersebut menjadi delik
aduan yang hanya bisa dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari
korban. Delik aduan bisa ditarik kembali apabila si pelapor menarik
pengaduannya dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan sebagaimana
yang disebutkan dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
kecuali perzinahan bagi pasangan yang sudah menikah dapat ditarik sampai
dengan pemeriksaan pengadilan belum dimulai sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 284 ayat (4) KUHP.
No comments:
Post a Comment