#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

March 20, 2017

Harga di Struk berbeda dengan Harga di Etalase #hukum_indah

 Harga di etalase tidak sesuai dengan Harga di struk??

Pasti kita pernah berbelanja di indomaret, alfamart, giant, hypermart, farmer market, carefour, maupun supermarket lainnya.. Apakah kita selalu mengecek struk selesai berbelanja?? Bagaimana bila harga di struk berbeda dengan harga di etalase?? Anda diam saja? Atau menerima penjelasan begitu saja dr pihak penjual (biasanya alasannya krn harga di etalase itu harga lama).. Guyss.. Be smart.. Hukum di negara kita sudah atur mengenai hal ini..

Mengenai pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan (“Permendag 35/2013”).


Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat (Pasal 2 ayat (1) Permendag 35/2013). Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.


Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu (Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013). Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.


Harga yang dicantumkan harus dalam rupiah, dengan menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku. Jika harga barang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Pembulatan diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.


Jikapelaku usaha memperdagangkan barang secara eceran dengan tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 9 ayat (1) Permendag 35/2013). Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.


So, jika terdapat perbedaan antara harga barang yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah (Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013)...

Cerdas lah sebagai konsumen yang paham hak dan kewajibannya.. #hukum_indah






March 06, 2017

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang
"Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan."

Sumber: Hukumonline
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus.
 
"Pemerintah Ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," tegas Mendag Enggar dalam rilis, Kamis (23/2). 
 
SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.
 
Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. “Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” jelas Mendag Enggar.
 
Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
 
“Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007,” tegas Enggar. 
 
Pembaruan TDP Nol Rupiah

Sementara itu, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
 
Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah).
 
Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No.8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
 
Sebelumnya, Enggar mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," kata Enggartiasto.

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via daring ataupun manual.
 
"Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, " kata Enggartiasto.

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut. 

Berikut Link Permendag terbaru 2017 tersebut  #hukum_indah :
PERMEN_DAG_07 MDAGPER 2 2017
PERMEN_DAG_08 M-DAG PER 2 2017
PERMEN_DAG_08 M-DAG PER 2 2017 LAMPIRAN