#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

February 25, 2014

#hukum_indah : Cara Baru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Via / Secara Online - Sudah Efektif ?

Di tahun 2014 ini, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan terobosan baru dengan menerapkan program pembayaran SPT Pajak Tahunan melalui/ secara online untuk memudahkan para Wajib Pajak di Indonesia.

Melihat terobosan baru yang digembar-gemborkan oleh Direktorat Jendral Pajak terkait pembayaran SPT Pajak Tahunan secara online, tentunya sangat menarik untuk memudahkan para wajib Pajak. Namun, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan. kata-kata "secara online" sepenuhnya tidaklah bisa kita terapkan secara langsung dikarenakan para Wajib Pajak diharuskan mendapatkan kode e-FIN dengan cara mendaftarkan diri secara manual ke kantor Pajak itu sendiri. Wajib Pajak tentunya berpikir daripada bolak-balik untuk sekedar hanya mendapatkan kode e-FIN tersebut, maka Wajib Pajak terpaksa membayar SPT Tahunanny secara manual saja karena sistem pembayaran online yang dimaksud, proses registrasinya tidak dapat dilakukan melalui Online. Berikut saya sampaikan cara pembayaran SPT Pajak Tahunan melalui / secara online yang saya kutip dari sumber hukumonline.com :



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan SPT melalui electronic filling atau e-filling hanya memakan waktu yang singkat, yakni cukup lima menit saja. Bagaimana caranya? Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan, e-filling di program untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT Tahunan secara manual. Saat ini, DJP sudah menyediakan pendaftaran SPT melalui e-filling untuk formulir 1770 s dan 1770 ss, sesuai tingkat penghasilan WP. “Yang pasti lebih cepat dari yang manual, hanya butuh waktu lima menit,” kata Sanityas dalam ngobrol santai bersama awak media di Kantor DJP Pusat Jakarta, Selasa (25/2). Tyas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number yang berguna sebagai nomor identitas WP yang menggunakan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling. Cara pengajuan e-FIN adalah dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika WP telah mendapatkan e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftarane-filling di situs www.pajak.go.id. Pada situs tersebut, terdapat pilihan untuk pengisian pelaporan e-SPT dan e-filling dan tersedia dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap serta penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan. 
“Ketika masuk ke web, untuk mendaftar e-filling WP harus memasukkan nomor pokok WP serta data pribadi yang sudah diisi tadi seperti nomor ponsel, alamat email dan lain sebagainya,” jelas Tyas. Dalam melakukan pendaftaran e-filling, WP harus memasukkan nomor e-FIN yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Terakhir adalah dengan melakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam hal verifikasi, email yang akan diterima oleh WP adalah link aktivasi. Jadi, WP wajib melakukan verifikasi melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk bisa menggunakan pelaporan SPT melalui e-filling. Pastikan email yang didaftarkan adalah benar. Untuk tahap pendaftaran ini, lanjut Tyas, dibutuhkan waktu 15 menit. Namun jika sudah terdaftar dan ingin mengisi laporan SPT tahunan, pengisian hanya membutuhkan waktu lima menit.. Tyas mengatakan untuk pengisian awal, memang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Tapi setiap tahunnya pengisian ini hanya perlu waktu lima menit. Selain e-filling, Tyas juga mengatakan akan mempermudah WP untuk melaporkan SPT tahunan dengan cara menyediakan layanann langsung dari kantor pajak terdekat seperti pojok pajak, drop box, dan mobil pajak. serta, bisa juga melalui kantor pos dan ekspedisi. Direktur P2 Humas DJP Kismantoro Petrus menargetkan untuk 2014, 700.000 WP sudah menggunakan e-filling untuk melaporkan SPT tahunan. Namun layanan e-filling ini bukan dimaksudkan untuk mengejar pajak WP orang pribadi. “Berdasarkan pasal 19 UU Ketentuan Umum Perpajakan, fungsi Ditjen Pajak hanya mengawasi, sosialisasi dan pelayanan. Tapi kalau yang ketahuan ya kita kejar juga. Kalau ada potensi akan dikejar,” kata Petrus. Melalui kemudahan pelaporan SPT tahunan ini, lanjut Petrus, diharapkan WP dapat memberikan data yang jujur. Selain itu, Petrus juga menegaskan sulitnya DJP mencari objek pajak yang berpotensi karena tidak adanya data. “Jangan takut bakal dipanggil. Aplikasi e-filling ini pada dasarnya dilindungi dengan enkripsi data yang diterbitkan oleh security authority yang umum digunakan aplikasi online, yakni sertifikat digital dari DigiCert.Inc,” pungkasnya.


Created by Jon Warif Sitorus
#hukum_indah



February 17, 2014

#hukum_indah : Kode - kode dalam Perkara Tindak Pidana [P-18, P-19, P-21]


Dalam Penyidikan baik oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, kita sering mendengar kode - kode seperti Berkas perkara sudah P-18, atau P-19 dan bahkan P-21. Tentunya kode - kode tersebut memiliki makna yang berbeda-beda. Pengaturan tentang Kode ini sebenarnya diatur dalam
Keputusan Jaksa Agung di tahun 2001. Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana diatur bahwa Kode-kode tersebut merupakan kode formulir yang dipakai dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara khusus perkara tindak pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana

February 11, 2014

#hukum_indah : RINGKASAN PENTING PERATURAN SURAT EDARAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) Nomor SE-06/D.05/2013 - Penetapan Tarif Premi Asuransi




RINGKASAN PENTING PERATURAN
SURAT EDARAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)
Nomor SE-06/D.05/2013
                                                                                                       #hukum_indah
Created by Jon Warif Sitorus

Tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014.

Lini Usaha yang diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) ini adalah Asuransi Kendaraan Bermotor dan Asuransi Harta Benda serta beberapa jenis risiko Asuransi khusus (Banjir, Gempa bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami). Setiap Perusahaan Asuransi wajib mematuhi SEOJK ini dan bila dilanggar akan dikenakan sanksi.
A.        PENETAPAN TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
·         Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis. Biaya akuisisi yang diperkenankan hanya dalam bentuk komisi dan imbalan jasa (fee). Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·         Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung. Hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan  objek  asuransi  yang  sama  di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya. Besarnya diskon tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif premi.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  yang  bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:
o   Maksimal 37,50% untuk treaty proporsional;
o   Maksimal 35,00% untuk facultative.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  tidak  diperkenankan  menempatkan risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed
·         Ketentuan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2014. Perusahaan   Asuransi   Umum   diberikan   masa transisi untuk melakukan penyesuaian paling lambat 28 Februari 2014. Perusahaan  Asuransi  Umum yang melakukan kerjasama dengan Bank atau Perusahaan Pembiayaan harus    memberlakukan ketentuan tarif ini mulai tanggal 1 Maret 2014.
·         Besaran Tarif Premi (rate) dibuat dan ditentukan batas atas dan batas bawah untuk tiap kategori dan dibedakan berdasarkan wilayah kendaraan bermotor beroperasi.
·         Tarif   premi   berdasarkan   lokasi   kendaraan   bermotor   beroperasi   dengan pembagian sebagai berikut:
o   WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
o   WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
o   WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2
·         Perusahaan Asuransi Umum wajib mengenakan premi tambahan apabila :
o   Usia kendaraan di atas 5 tahun dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 5% (lima per seratus) per tahun untuk jenis pertanggungan comprehensive.
o   Memberikan perluasan  jaminan seperti perluasan jaminan  gempa bumi, banjir, risiko kerusuhan dan huru-hara, terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri pengemudi/penumpang, tanggung jawab hukum terhadap penumpang.
o   Memberikan   fitur-fitur   layanan   tambahan   seperti   layanan darurat (emergency   road   assistance),   mobil   pengganti,   penggunaan bengkel authorized,  penggunaan  bengkel  khusus  yang  lebih  mahal  atau  fitur tambahan lainnya.
·         Perusahaan Asuransi Umum wajib memberlakukan ketentuan risiko sendiri minimum sebesar  Rp300.000,00 setiap kejadian.
·         Besaran  premi  serta  syarat  dan  ketentuan  (terms   &   conditions)  untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dengan portfolio dengan risiko yang lebih   tinggi   seperti   kendaraan   truk   tangki,   taksi,   kendaraan   dengan penggunaan komersial dan sejenisnya dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
Nb : “ besaran harga tarif premi dan ketentuan perluasannya diatur dalam Tabel I A dan Tabel I B di Lampiran I Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.”                                                                                        
Created by Jon Warif Sitorus


B.        PENETAPAN TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA
·         Asuransi  Harta  Benda  adalah  asuransi  yang  menjamin  harta  benda terhadap risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang dan asap (FLEXAS- Fire, Ligthning, Explosion,  Aircraft Impact  and  Smoke)  yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), termasuk dan tidak terbatas pada polis Industrial  All  Risks  (IAR)  Munich  Re  wording,  Property  All  Risks  (PAR) Munich Re wording, Commercial All Riks, manuscript wording, ABI wording, Mark IV/V, termasuk Comprehensive Machinery Insurance, Electronic Equipment Insurance dan polis-polis harta benda lainnya yang menjamin risiko FLEXAS.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  yang  memasarkan  Asuransi  Harta  Benda wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum pada Tabel II.A untuk jaminan terhadap risiko FLEXAS. Tarif premi yang diatur dalam surat edaran ini adalah tarif premi untuk produk Asuransi Harta Benda yang berlaku selama 12 bulan. Perusahaan  Asuransi  Umum  wajib  mencantumkan  rincian  tarif  premi Asuransi Harta Benda sebagaimana angka 1 di atas beserta jaminan perluasannya dalam ikhtisar polis atau dokumen yang merupakan bagian dari polis yang wajib diketahui oleh tertanggung dan/atau pembayar premi.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  wajib  mengenakan  premi  tambahan  yang wajar untuk setiap perluasan jaminan.
·         Tarif Premi dibagi menjadi 3 Kelas konstruksi sebagaimana dimaksud pada Tabel II.A Lampiran II Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013, yaitu :
o   Kelas Konstruksi 1: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya,  dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
o   Kelas Konstruksi 2: Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi  kelas  1  (satu),  dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut   :
-          Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
-          Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
-          Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
o   Kelas  Konstruksi  3:  Semua  bangunan-bangunan  lainnya  selain  yang disebutkan diatas.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  yang  memasarkan  Asuransi  Harta  Benda dengan menggunakan Loss Limit wajib memberlakukan tarif premi seperti pada Tabel II.B Lampiran II Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  yang  memasarkan  Asuransi  Harta  Benda dengan perluasan jaminan gangguan usaha (business interruption) wajib memberlakukan tarif premi untuk perluasan jaminan gangguan usaha seperti pada Tabel II.C Lampiran II Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·         Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehan bisnis asuransi seperti Agen Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Bank atau Perusahaan Pembiayaan dan atau pihak lainnya dilarang menjual tarif premi asuransi yang  lebih  tinggi  dari  pada  yang  ditetapkan oleh  Perusahaan Asuransi Umum.
·         Ketentuan Risiko Sendiri minimum atas Asuransi Harta Benda terhadap risiko FLEXAS diatur sebagai berikut :
o   Okupasi sebagaimana disebut dalam Tabel II.D Lampiran II Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013 wajib diberlakukan risiko sendiri minimum termasuk time excess minimum sebagai berikut :
-          Untuk kerusakan fisik (material damage): 5% dari nilai kerugian yang disetujui atau 0,1% dari total nilai pertanggungan / untuk setiap risiko  dan  setiap  lokasi (Declared  Value  any  one  risk  at  any  one location), mana yang lebih besar.
-          Untuk kerugian gangguan usaha (business interruption) ketentuan time excess sebagaimana disebut dalam Tabel II.D.
·         Okupasi  selain  yang  disebutkan  di  atas, ditetapkan  oleh  underwriter Perusahaan Asuransi Umum.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  hanya  dapat  memberikan  komisi  kepada kepada Perusahaan   Pialang   Asuransi,   Agen   Asuransi,   Bank   dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis. Biaya  akuisisi  yang  diperkenankan  hanya  dalam  bentuk  komisi  dan imbalan jasa (fee). Besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  hanya  dapat  memberikan  diskon  kepada tertanggung langsung. Pemberian  diskon  hanya  dapat  dilakukan  untuk  polis  perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya. Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 5% (lima per seratus) dari tarif premi pada polis perpanjangan untuk tarif premi FLEXAS. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
·         Perusahaan Asuransi Umum dapat memberlakukan tarif premi jaminan risiko FLEXAS untuk Asuransi   Harta Benda yang memiliki nilai pertanggungan untuk kerusakan fisik (sum insured of  material damage) lebih besar dari USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko dan setiap lokasi (any one risk and any one location) berdasarkan pertimbangan profesional underwriter,  dengan ketentuan tarif premi tersebut tidak lebih rendah dari 50% (lima puluh per seratus) dari tarif premi batas bawah.
·         Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan Asuransi Harta Benda yang menjamin asuransi machinery breakdown dalam 1 (satu) polis. Jaminan  machinery  breakdown  harus  diterbitkan dengan polis terpisah dari Asuransi Harta Benda. Ketentuan ini tidak berlaku untuk harga pertanggungan atas kerusakan fisik (material damage) di  atas USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) pada setiap lokasi dan risiko.
·         Perusahaan Asuransi Umum yang bertindak sebagai penanggung ulang dan Perusahaan Reasuransi hanya dapat memberikan komisi reasuransi proporsional yang mengacu kepada On Gross Rate (OGR) dengan ketentuan sebagai berikut:
o   Maksimal 32,50% untuk Treaty Proporsional;
o   Maksimal 27,50% untuk Facultative.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  tidak  diperkenankan  menempatkan  risiko berbasis On Nett Rate (ONR) atau rate as agreed untuk setiap penutupan risiko.
·         Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Februari 2014. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memberlakukan ketentuan komisi reasuransi treaty proporsional dan facultative proporsional efektif tanggal 1 Februari 2014.

Created by Jon Warif Sitorus




C.        PENETAPAN TARIF PREMI PADA RISIKO KHUSUS BANJIR UNTUK LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
·         Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Jaminan Risiko Banjir pada lini usaha Asuransi Harta Benda wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum pada Tabel III.A Lampiran III Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013. Sedangkan Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Jaminan Risiko Banjir pada lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib memberlakukan tarif premi sebagaimana tercantum pada Tabel III.B Lampiran III Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·         Ketentuan tarif premi untuk polis Loss Limit pada lini Asuransi Harta Benda mengacu sebagaimana diatur  pada Tabel III.C. Sedangkan, Ketentuan tarif premi  untuk business interruption pada lini Asuransi Harta Benda mengacu sebagaimana diatur pada Tabel III.D.
·         Perusahaan Asuransi Umum wajib memberlakukan ketentuan risiko sendiri minimum atas risiko banjir sebagai berikut :
a.       Pada lini Asuransi Harta Benda :
                                           i.      Untuk kerugian fisik (material damage): 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah ganti rugi yang disetujui.
                                         ii.      Untuk  kerugian  gangguan  usaha  (business  interruption):  time excess 7 hari.
b.      Pada lini Asuransi Kendaraan Bermotor: 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah ganti rugi yang disetujui minimum Rp500.000 per kejadian.
·         Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada kepada Perusahaan Pialang   Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan dengan perolehan bisnis.
·         Biaya  akuisisi  yang  diperkenankan  hanya  dalam  bentuk  komisi  dan imbalan jasa (fee). Perusahaan Asuransi Umum dapat memberikan biaya akuisisi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Pada  lini  Asuransi  Harta  Benda,  besarnya  Biaya  Akuisisi  secara kumulatif tidak boleh melebihi 15% (lima belas per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
b.      Pada  lini  Asuransi  Kendaraan Bermotor, besarnya Biaya Akuisisi secara kumulatif tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif premi bruto yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·         Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung. Pemberian  diskon  hanya  dapat  dilakukan  untuk  polis  perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
·         Besarnya  diskon  tidak  boleh  melebihi  5%  (lima  per  seratus)  untuk Asuransi Harta Benda dan 10% (sepuluh per seratus) untuk Asuransi Kendaraan Bermotor dari premi bruto pada polis perpanjangan untuk tarif premi jaminan risiko banjir.Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon tambahan lainnya atas dasar perpanjangan otomatis untuk polis dengan pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
·         Perusahaan   Asuransi   Umum   dapat   memberlakukan   tarif   premi perluasan jaminan banjir pada lini usaha Asuransi Harta Benda yang memiliki harga pertanggungan untuk kerusakan fisik (sum insured of material damage) lebih besar dari USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko dan setiap lokasi (any one risk and any one location) berdasarkan pertimbangan profesional underwriter dengan ketentuan tarif tersebut tidak lebih rendah dari 50% (lima puluh per seratus) dari tarif premi batas bawah.
·         Ketentuan tarif premi tidak berlaku untuk lini asuransi mikro. Jaminan machinery breakdown tidak dapat dilekatkan dalam jaminan polis Asuransi Harta Benda kecuali untuk harga pertanggungan atas material damage di atas USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) pada setiap lokasi dan risiko.
·         Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib memberlakukan tarif premi minimum untuk asuransi harta benda dan jaminan banjir pada 1 Februari 2014.

Created by Jon Warif Sitorus



D.        PENETAPAN TARIF PREMI RISIKO KHUSUS GEMPA BUMI PADA LINI USAHA ASURANSI HARTA BENDA DAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
a.         Lini Usaha Asuransi Harta Benda
·         Perusahaan     Asuransi     Umum     dapat     menetapkan     harga pertanggungan baik untuk Kerusakan Fisik maupun Gangguan Usaha berdasarkan Full Value Basis, atau Loss Limit Basis.
·         Jika   harga   pertanggungan   didasarkan   pada   loss   limit   basis, Perusahaan Asuransi Umum wajib mendapatkan nilai deklarasi (declared value) yang besarnya sama dengan nilai  sebenarnya (actual value) obyek pertanggungan bersangkutan, dari tertanggung. Jika pada saat terjadinya kerugian, nilai deklarasi lebih kecil dari nilai sebenarnya, Perusahaan Asuransi     Umum dapat memberlakukan ketentuan pertanggungan di bawah harga.
·         Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Gempa Bumi wajib memberlakukan tarif premi dan Zona Asuransi Gempa Bumi seperti tercantum pada Tabel IV.A.1 dan Tabel IV.A.2 Lampiran IV Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013.
·         Pihak ketiga yang berhubungan dengan perolehaan bisnis asuransi seperti Agen Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Bank atau Lembaga Pembiayaan dan atau pihak lainnya dilarang menjual tarif premi asuransi yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Umum.
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  dapat  memberlakukan  tarif  premi Asuransi Gempa   Bumi   yang memiliki harga pertanggungan kerugian fisik (material damage) lebih besar dari USD300.000.000 (tiga ratus juta dolar Amerika) untuk setiap risiko dan setiap lokasi (any one risk and any one location) berdasarkan pertimbangan underwriter Perusahaan Asuransi Umum.
·         Ketentuan  Tarif  Premi  dalam  lampiran  surat  edaran  ini  tidak berlaku untuk produk asuransi mikro.
·         Perusahaan   Asuransi   Umum   wajib   memberlakukan   tarif   premi minimum untuk Asuransi Gempa Bumi pada 1 Februari 2014.

b.        Lini Usaha Kendaraan Bermotor
·         Asuransi Gempa Bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi atau tsunami.
·         Perusahaan Asuransi Umum wajib menggunakan klausul KL-KBM-11 Klausul  Gempa  Bumi,  Tsunami,  dan  atau  Letusan  Gunung Berapi, yang merupakan perluasan dari syarat dan ketentuan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia sesuai edaran SK DPP AAUI no 06/AAUI/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 Penetapan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia termasuk penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah disetujui oleh Regulator.
·         Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan Asuransi Gempa Bumi wajib memberlakukan tarif premi dan Zona Asuransi Gempa Bumi seperti tercantum pada Tabel  IV.E. Lampiran IV Surat Edaran Nomor SE- 06/D.05/2013
·         Perusahaan  Asuransi  Umum  harus  memberlakukan  ketentuan  risiko sendiri pada perluasan jaminan Asuransi Gempa Bumi sebesar 10% dari nilai ganti rugi yang disetujui, atau paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kejadian.
Created by Jon Warif Sitorus