#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

July 08, 2014

TIDAK SEMPAT MENGURUS FORM A5,, ATAU PERANTAU TAPI MAU NYOBLOS 9 JULI 2014..?? INI CARA NYA..

Saya akan membahas dari sisi hukumnya terkait teman – teman atau saudara/I yang ingin menggunakan hak pilih namun tidak berada di lokasi sesuai KTPnya dan bisa pula dikarenakan tidak sempat mengurus Form A5 di Kelurahan maupun PPS sesuai yang diatur dalam Surat Edaran KPU. Anda tidak perlu risau..

Ketentuan memilih dangan menggunakan (KTP) tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 9/2014 tentang Penyusunan daftar Pemilih untuk Pilpres 2014. Pasal 29 menyebut, pemilih yang menggunakan KTP masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DKPTb). Dijelaskan Komisi Pemilihan Umum syarat penggunaan KTP dalam peraturan lainnya yaitu Peraturan KPU Nomor 19/2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. Pasal 11 dalam peraturan tersebut adalah, syarat yang paling penting dicermati adalah 'penggunaan KTP hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK'.

DPT adalah daftar pemilih tetap Pilpres 2014 yang jumlahnya 190.307.134 orang se-Indonesia. DPTb adalah daftar pemilih tambahan yaitu pemilih di DPT yang ingin pindah memilih. DPK adalah daftar pemilih khusus bagi warga yang memenuhi syarat jadi pemilih tapi tak beridentitas dan belum masuk DPK.

Jika sudah dipastikan tidak terdaftar dalam tiga macam daftar pemilih tersebut DPT, DPTb atau DPK, maka pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos, datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP, lalu daftarkan diri ke KPPS (petugas KPU di TPS) dengan menunjukkan KTP . Waktu untuk para pemilih ini adalah  satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00-13.00 WIB.

JANGAN SIA - SIAKAN HAK PILIH ANDA... INGAT PILPRES 9 JULI 2014 jam 07.00 s.d 13.00 WIB di TPS TERDEKAT... 



Salam.



Jon Warif Sitorus. SH. MH