#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

August 22, 2013

Contoh Foto Prewedding Menarik dan Unik -# Jon Warif Sitorus - Nancy Margaretha Indra #

Berikut saya coba share contoh Foto - Foto Prewedding saya beserta istri... semoga dapat menjadi inspirasi untuk semua...


Salam #hukum_indah

Jon Warif Sitorus Photo

Jon Warif Sitorus

Jon Warif Sitorus
Jon Warif Sitorus

Jon Warif Sitorus

Jon Warif Sitorus

Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus


#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus
#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus


#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus






Model: Jon Warif Sitorus & Nancy M Indra
Foto: JMS Photography
Make Up artist: Nancy Kurniawan
Prewedd Director: Phan Natalia

August 02, 2013

Pengaturan Memindahkan Uang Perusahaan (PT) ke Rekening Pribadi Direksi



Mengenai PT, M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 57) mengatakan bahwa PT merupakan badan hukum yang mempunyai ciri personalitas, yaitu:
1.    Perseroan merupakan wujud atau entitas (entity) yang “terpisah” dan “berbeda” dari pemiliknya dalam hal ini dari pemegang saham (separate and distinct from its owner);
2.    Dengan demikian secara umum, eksistensi dan validitasnya, tidak terancam oleh kematian, kepailitan, penggantian atau pengunduran individu pemegang saham.

Ciri personalitas yang demikian diatur pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dalam bentuk “pertanggungjawaban terbatas” pemegang saham atas utang Perseroan. Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUPT, ketentuan tanggung jawab terbatas, merupakan penegasan ciri personalitas Perseroan bahwa pemegang saham terpisah tanggung jawabnya sebatas apa yang disetornya kepada Perseroan dengan harta pribadinya.

Lebih lanjut, M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 71) menjelaskan bahwa Perseroan sebagai badan hukum adalah mahluk hukum (a creature of the law), yang memiliki hal-hal berikut ini:
1.    Kekuasaan (power) dan kapasitas yang dimilikinya karena diberikan hukum kepadanya, dan berwenang berbuat dan bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan, dalam Anggaran Dasar (AD);
2.    Mempunyai kekuasaan yang diatur secara tegas (express power) seperti untuk memiliki kekayaan, menggugat dan digugat atas nama Perseroan;
3.    Tetapi ada juga kekuasaan yang bersifat implisit (implicit power), yakni berwenang melakukan apa saja, asal dilakukan secara reasonable dan penting (reasonably necessary) untuk Perseroan, seperti menguasai atau mentransfer barang, meminjamkan uang, memberi sumbangan, dan sebagainya.

Perlu diketahui bahwa pemisahan kekayaan Perseroan dengan pemilik atau pemegang saham terjadi sejak Perseroan mendapat keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (sejak PT menjadi badan hukum).

Jadi, pada dasarnya direksi yang sekaligus pemegang saham mayoritas tidak dapat melakukan pemindahan uang perusahaan ke rekening pribadinya jika tidak terdapat dasar yang jelas atas pemindahan uang perusahaan tersebut (perjanjian antara perusahaan dengan direksi sekaligus pemegang saham tersebut).

Jika tidak terdapat perjanjian antara perusahaan dengan direksi sekaligus pemegang saham (pemegang saham A) tersebut, maka biaya yang telah ditanggung oleh pemegang saham A untuk pemegang saham B tidak dapat dibebankan kepada perusahaan dan hanya menjadi beban dari pemegang saham A sendiri.

Tindakan pemindahan uang perusahaan ke rekening pribadi pemegang saham A tanpa dasar yang jelas (misalnya perjanjian) dapat dikatakan sebagai tindakan memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi. M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 78) mengatakan bahwa dalam teori dan praktik alasan ini dikategori dominan, yaitu pemegang saham yang bersangkutan dominan atau berkuasa mengatur atau mengontrol Perseroan. Selanjutnya dominasi itu dipergunakan pemegang saham untuk “tujuan yang tidak wajar” (inproper purpose).