#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

June 02, 2016

#hukum_indah: Daftar Negatif Investasi 2016 - Indonesian Investment Negative List 2016

Daftar Negatif Investasi 2016
 
sumber : hukumonline.com  
Setelah melewati proses revisi yang panjang, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang lazim dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (“DNI 2016”).[1]

DNI 2016 diterbitkan dengan tujuan utama untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi berbagai sektor strategis nasional dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi (“UMKMK”).[2] Untuk mencapai tujuan tersebut, DNI 2016 memperbarui sejumlah komponen DNI 2014 yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 (“DNI 2014”).[3]

DNI 2016 ditujukan untuk investor yang sudah ada dan calon investor yang potensial, baik dari dalam maupun luar negeri.

KLASIFIKASI BIDANG USAHA YANG TERBUKA DI BIDANG PENANAMAN MODAL

DNI 2016 membagi kegiatan penanaman modal di Indonesia ke dalam tiga bidang usaha berikut ini:[4]

a.     Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu bidang usaha yang tidak dibuka untuk kegiatan penanaman modal dalam bentuk apa pun (baik domestik maupun luar negeri), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I DNI 2016;
b.     Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, meliputi:
-        Bidang usahya yang dicadangkan untuk UMKMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II DNI 2016; dan
-        Bidang usaha yang tercantum dalam Lampiran III DNI 2016 dan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain mengenai batasan kepemilikan (misalnya kepemilikan dalam negeri, luar negeri, atau kepemilikan yang berkaitan dengan MEA), lokasi tertentu, dan perizinan khusus; dan
c.     Bidang usaha yang sepenuhnya terbuka untuk penanaman modal, yaitu bidang usaha yang tidak termasuk ke dalam kategori (a) atau kategori (b) yang telah dijabarkan di atas.

Sebelumnya, DNI 2014 menempatkan bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan bidang usaha yang harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu dalam satu kategori yang sama, yakni: “bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal”. Dengan demikian, DNI 2014 hanya memiliki dua lampiran saja.

BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DI BIDANG PENANAMAN MODAL

DNI 2016 menambahkan satu bidang usaha baru ke dalam daftar bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal dalam negeri maupun asing, yaitu pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.[5] Bidang usaha lain yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal dalam DNI 2016 pada dasarnya sama dengan yang tercantum dalam DNI 2014.

BIDANG USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK UMKMK 

DNI 2016 memuat rincian 145 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, atau untuk kemitraan dengan UMKMK. Seluruh rincian bidang usaha tersebut pada dasarnya sama dengan ketentuan DNI 2014. Perbedaan utamanya terletak pada pemisahan lampiran dalam DNI 2016 sebagaimana dikemukakan di atas.

Pekerjaan Umum

Hanya dua bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, yaitu: 1) jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan/atau risiko rendah dan/atau nilai pekerjaan tidak lebih dari Rp 50 miliar; dan 2) jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dan/atau risiko rendah dan/atau nilai pekerjaan tidak lebih dari Rp 10 miliar.[6]

Sebelumnya, pembatasan ini diberlakukan untuk jasa konstruksi dengan nilai pekerjaan paling tinggi Rp 1 miliar.[7]

Perdagangan

DNI 2016 kini mewajibkan pihak yang ingin menjalankan usaha perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet untuk menjalin hubungan kemitraan dengan UMKMK.[8] Sebelumnya, bidang usaha ini dibuka untuk pihak dalam negeri, tetapi tidak memuat kewajiban menjalin hubungan kemitraan dengan UMKMK.[9]

PEMBARUAN PERSYARATAN PENANAMAN MODAL: BATASAN NILAI PENANAMAN MODAL, PERSYARATAN, DAN LOKASI

Secara umum Lampiran III DNI 2016 memuat daftar bidang usaha yang serupa dengan Lampiran II DNI 2014. Akan tetapi, sejumlah ketentuan baru dimasukan untuk mengubah persyaratan penanaman modal yang wajib dipenuhi oleh bidang usaha tertentu, yakni sebagai berikut:

Pertanian

Secara umum, DNI 2016 tidak mengubah batasan nilai penanaman modal asing di bidang usaha pertanian jika dibandingkan dengan DNI 2014. Namun, terdapat perubahan persyaratan penanaman modal asing yang harus dipenuhi untuk jenis bidang usaha pertanian tertentu sebagaimana dijabarkan di bawah ini:

a.     Kewajiban mendapatkan rekomendasi Menteri Pertanian untuk bidang usaha pertanian yang terbuka untuk penanaman modal asing telah diubah, khususnya: 1) Usaha perbenihan dan pembibitan tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha; 2) Usaha industri perbenihan perkebunan dengan dengan luas 25 Ha atau lebih; dan lain sebagainya.[10]
b.     Persyaratan berikut telah dibebankan terhadap bidang usaha pertanian yang terbuka untuk penanaman modal asing maksimal 95%: 1) Kewajiban perkebunan plasma sebesar 20% dari keseluruhan area perkebunan investor;[11] atau 2) Bahan baku minimal 20% berasal dari kebun sendiri.[12]

Energi dan Sumber Daya Mineral

DNI 2016 menambahkan beberapa sub-bidang usaha baru yang berkaitan dengan pembangunan dan pemasangan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai berikut:[13]

a.     Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi: penanaman modal asing maksimal 49%; dan
b.     Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah atau menengah: dicadangkan khusus untuk penanaman modal dalam negeri.

Perindustrian

DNI 2016 menyatakan bahwa industri crumb-rubber tidak lagi dicadangkan khusus untuk penanaman modal dalam negeri.[14] Namun, pelaku usaha tetap harus mendapatkan izin khusus dari Menteri Perindustrian dan memenuhi persyaratan pemenuhan bahan baku berikut ini:[15]

a.     Pemenuhan kebutuhan bahan baku paling kurang 20% dari kapasitas produksi berasal dari kebun sendiri; dan
b.     Pemenuhan kebutuhan bahan baku paling banyak 80% dengan pola kemitraan bersama antara UMKMK dan pelaku usaha, dengan paling sedikit 20% dari luas kebun disisihkan untuk kebun plasma.

Pekerjaan Umum

DNI 2016 menambahkan dua sub-bidang usaha baru yang berkaitan dengan bidang usaha pekerjaan umum, yaitu:

1.     Jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi tinggi dan/atau risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan lebih dari Rp 50 miliar: penanaman modal asing maksimal 67% untuk negara bukan anggota ASEAN atau 70% untuk negara anggota ASEAN; dan
2.     Jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi dan/atau risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan lebih dari Rp 10 miliar: penanaman modal asing maksimal 67% untuk negara bukan anggota ASEAN atau 70% untuk negara anggota ASEAN.

DNI 2016 tidak lagi mencantumkan Jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi dan/atau risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan lebih dari Rp 1 miliar sebagai salah satu sub-bidang usaha.[16]

Perdagangan

Sejumlah perubahan berikut telah ditetapkan dalam DNI 2016 terkait dengan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha perdagangan:

a.     Daftar ini tidak lagi mencantumkan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha(Direct Selling) dan pialang berjangka, yang berarti kedua bidang usaha tersebut kini seluruhnya terbuka untuk kegiatan penanaman modal;[17]
b.     Daftar ini ditambah satu bidang usaha baru, yaitu: department-store dengan luas lantai penjualan 400m2 sampai 2,000m2. Bidang usaha ini sekarang terbuka untuk penanaman modal asing maksimal 67% dan wajib mendapatkan izin dari Menteri Perdagangan, sepanjang department store tersebut bertempat di dalam mal dan penambahan gerai (outlet store) baru dilakukan berdasarkan pay performance; dan [18] 
c.     Meningkatkan besaran penanaman modal asing maksimal untuk pergudangan atau perdagangan distributor yang tidak terafiliasi dengan produksi dari 33% menjadi 67%.[19]

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

DNI 2016 juga memuat sejumlah perubahan terhadap bidang usaha pariwisata sebagai berikut:[20]
 
No.Subbidang UsahaBatas Penanaman Modal Asing Maksimal
DNI 2016DNI 2014
1Hotel non-bintang sampai bintang dua dan pengelolaan situs peninggalan sejarah (contoh: candi, keraton).67%51%
2Motel, gelanggang bowling, rumah biliar, lapangan golf, dan lain-lain.67%, atau 70% untuk negara anggota ASEAN49%, atau 51% untuk penanam modal asing yang menjalin kemitraan dengan UMKMK
3Pengelolaan museum dan jasa boga (catering).67%, atau 70% untuk negara anggota ASEAN51%

DNI 2016 juga tidak lagi mencantumkan jasa pembuatan film sebagai salah satu sub-bidang usaha (yang meliputi: rumah produksi, fasilitas distribusi dan produksi film, studio rekaman). Artinya bidang usaha ini sekarang terbuka sepenuhnya untuk penanaman modal asing.[21]

Komunikasi dan Informatika

DNI 2016 meningkatkan batas maksimal penanaman modal asing dari 49% menjadi 67% untuk bidang usaha berikut ini:[22]

a.     Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap;
b.     Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak;
c.     Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi;
d.     Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content (ring tone, sms premium);
e.     Pusat layanan informasi (call centers)
f.      Jasa akses Internet (Internet service provider);
g.     Jasa sistem komunikasi data;
h.     Jasa Internet telepon untuk keperluan publik; dan
i.      Jasa berbasis multimedia lainnya.

Keuangan 

DNI 2016 menambahkan tiga bidang usaha baru di sektor keuangan, yaitu: perusahaan pembiayaan investasi, perusahaan pembiayaan modal kerja, dan perusahaan pembiayaan multiguna. Bidang usaha ini terbuka untuk penanaman modal asing maksimal 85%.[23] Selain itu, DNI 2016 menghapuskan dana pensiun dari daftar, sehingga bidang usaha yang bersangkutan sekarang sepenuhnya terbuka untuk kegiatan penanaman modal.

DNI 2016 mencabut dan menggantikan DNI 2014.

DNI 2016 berlaku sejak tanggal 18 Mei 2016
 
Link Peraturan:
 

Lampiran PERPRES No 44 Tahun 2016


[1]Sebenarnya pemerintah telah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang DNI 2016 sejak bulan Februari 2016. Naskah rancangan peraturan ini telah dibahas secara singkat dalam ILB No. 2818. 
[2]Konsiderans, huruf (b), DNI 2016.
[3]Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini, lihat ILB No. 2396 dan ILD No. 357.
[4]Pasal 2 sampai 6, DNI 2016.
[5]Lihat: No. 2 dan No. 3, Lampiran I DNI 2016.
[6]Lihat: No. 136 dan No. 137, Lampiran II DNI 2016.
[7]Lihat: No. 1, Tabel 7, Lampiran II DNI 2014.
[8]Lihat: No. 138, Lampiran II DNI 2016.
[9]Lihat: No. 2, Tabel 8, Lampiran II DNI 2014.
[10]Bandingkan: Tabel A No. 1 sampai 109 Lampiran III DNI 2016 DNI dengan Tabel 1 No. 1 sampai 17 Lampiran II DNI 2014.
[11]Perkebunan plasma merupakan kerjasama antara petani setempat dengan pelaku usaha. Lihat: Tabel A No. 13 sampai 60 Lampiran III DNI 2016.
[12]Lihat: Tabel A No. 61 sampai 74, Lampiran III DNI 2016.
[13]Lihat: Tabel D No. 150 dan 151, Lampiran III DNI 2016.
[14]Lihat: Tabel 5 No. 36, Lampiran II DNI 2014.
[15]Lihat: Tabel D No. 165 Lampiran III DNI 2016.
[16]Bandingkan Tabel G No. 175 dan 176 Lampiran III DNI 2016 DNI dengan Tabel 7 No. 4 Lampiran II DNI 2014.
[17]Tabel 8 No. 1 dan 11, Lampiran II DNI 2014.
[18]Tabel H No. 181, Lampiran III DNI 2016.
[19]Bandingkan Tabel H No. 196 dan 197 Lampiran III DNI 2016 dengan Tabel 8 No. 4 Lampiran II DNI 2014.
[20]Tabel I No. 225, Lampiran III DNI 2016.
[21]Tabel 9 No. 10 sampai No. 15, Lampiran II DNI 2014.
[22]Bandingkan Tabel K No. 284 sampai 292 Lampiran III DNI 2016 dengan Tabel 11No. 4 Lampiran II DNI 2014.
[23]Tabel L No. 301 sampai 303, Lampiran III DNI 2016.