#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

July 28, 2016

Tax Amnesty - Peraturan Pelaksana UU Pengampunan Pajak - Peraturan No. 118/PMK.03/2016 - #hukum_indah

Peraturan Pelaksana UU Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 (“Peraturan 2016”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang PENGAMPUNAN PAJAK (“UU Pengampunan Pajak”) - TAX AMNESTY.[1] Pada intinya, Peraturan 2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 (a), (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang Pengampunan Pajak, serta menugaskan Menteri untuk menetapkan rincian prosedur teknis yang harus dipatuhi oleh wajib pajak ketika mengajukan permohonan pengampunan pajak, yang meliputi:

a. Subyek dan obyek pengampunan pajak;
b. Surat pernyataan pengungkapan harta dan uang tebusan;
c. Pelunasan tunggakan pajak;
d. Pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum;
e. Fasilitas pengampunan pajak;
f. Penetapan bank persepsi;
g. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
h. Penghentian setiap bentuk pemeriksaan terhadap suatu dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
i. Manajemen data dan informasi.
 
Mengingat luasnya cakupan Peraturan 2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada huruf (a), (b), dan (e) di atas.

Peraturan 2016 ditujukan untuk setiap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan (“Wajib Pajak”).


Subyek dan Obyek Pengampunan Pajak
Kebijakan pengampunan pajak yang baru saja diterbitkan dapat dinikmati oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan, kecuali jika mereka sedang menjalani proses peradilan, mengalami penuntutan pidana, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.[2] Pengampunan pajak dapat diberikan untuk tunggakan kewajiban perpajakan berupa Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPn”), dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (“PPnBM”) yang belum/belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak sampai tahun pajak terakhir(contohnya periode 1 Januari 2015 – 31 Desember 2015).[3]
 
Surat Pernyataan
Untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak harus mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan dan menyampaikan surat tersebut kepada Menteri melalui Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu (antara lain Kedutaan Indonesia di Singapura, Hong Kong, dan lain-lain).[4] Surat Pernyataan ini dibuat dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran A Peraturan 2016 dan memuat informasi berikut:[5]


a. Identitas pemohon (nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak /NPWP, nomor surat izin usaha untuk Wajib Pajak badan, dan lain-lain);
b. Rincian harta, baik yang telah maupun belum/belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir(“SPT PPh Terakhir”);
c. Rincian utang yang telah maupun belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir;
d. Nilai harta bersih (nilai dari harta tambahan yang belum/belum sepenuhnya dilaporkan setelah dikurangi nilai utang); dan
e. Penghitungan uang tebusan.

Selain itu, surat pernyataan juga harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:[6]

a. Bukti pembayaran uang tebusan dan pelunasan tunggakan pajak;
b. Daftar rincian harta dan utang milik pemohon yang belum dilaporkan (menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran D Peraturan 2016);
c. Surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran atau pengurangan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan, banding, dan peninjauan kembali yang berkaitan dengan penetapan pajak (dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran E Peraturan 2016).
 
Surat pernyataan tersebut juga harus ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi (untuk Wajib Pajak orang pribadi) atau oleh pimpinan tertinggi badan tersebut, misalnya dewan direksi, komisaris perusahaan, dan semacamnya (untuk Wajib Pajak badan dan penerima kuasa yang ditunjuk mewakili badan tersebut). Surat pernyataan tersebut juga harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu sebelum tanggal 31 Maret 2017.[7]

Uang Tebusan
Penghitungan uang tebusan dilakukan berdasarkan formula berikut:[8]

 
(Tarif uang tebusan) x (nilai harta yang diungkapkan)
 
Tarif uang tebusan dibedakan berdasarkan periode penyerahan surat pernyataan dan obyek pengampunan pajak, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:[9]
 
Tarif (%)Periode Penyerahan Surat PernyataanObyek Pengampunan Pajak
21 Juli 2016 - 30 September 2016Harta yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia yang akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun
31 Oktober 2016 - 31 Desember 2016
51 Januari 2017 - 31 Maret 2017
41 Juli 2016 - 30 September 2016Harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia
61 Oktober 2016 - 31 Desember 2016
101 Januari 2017 - 31 Maret 2017
0.51 Juli 2016 - 31 Maret 2017Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.8 miliar dan memiliki nilai pengungkapan harta kurang dari Rp 10 miliar
2Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4.8 miliar dan memiliki nilai harta lebih dari Rp 10 miliar
 
 
Wajib Pajak harus membayarkan uang tebusan melalui bank persepsi yang sudah ditetapkanBank persepsi ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran uang tebusan dengan kode akun pajak: 411129 dan kode jenis setoran: 512.[10] Uang tebusan tersebut akan diadministrasikan sebagai pajak penghasilan non migas lainnya.[11] Surat setoran dan/atau bukti penerimaan negara yang telah divalidasi dan diterbitkan nomor transaksi penerimaan negara merupakan bukti pembayaran uang tebusan yang sah oleh Wajib Pajak.[12]

Fasilitas Pengampunan Pajak 
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas berikut:[13]


a. Penghapusan pajak terutang untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir (31 Desember 2015), serta penghapusan sanksi administrasi perpajakan terhadap kewajiban perpajakan yang bersangkutan; dan
b. Tidak dilakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana perpajakan atas tunggakan kewajiban perpajakan yang terungkap sampai dengan akhir tahun pajak terakhir; dan
c. Penghentian pemeriksaan dugaan tindak pidana perpajakan yang dimulai sebelum pemohon menyampaikan permohonan pengampunan pajak. Penghentian pemeriksaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Selain itu, Wajib Pajak juga harus secepatnya melakukan pengalihan hak atas harta tidak bergerak atau saham yang belum dibaliknamakan menjadi atas nama Wajib Pajak. Pengalihan hak semacam itu dapat dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan apabila dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.[14]

Agar tidak dikenai pajak penghasilan, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pajak penghasilan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan:[15]


a. Fotokopi surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas harta yang dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak;
b. Fotokopi akte jual/beli/hibah atas harta yang dibaliknamakan;
c. Surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris; dan seterusnya.
 
Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak dari pengalihan hak atas harta berupa harta tidak bergerak atau saham dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah menerima permohonan yang lengkap.[16]

Peraturan 2016 berlaku sejak tanggal 15 Juli 2016.AP

Download Peraturan nya di link bawah ini:  



[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang UU Pengampunan Pajak, lihat ILB No. 2912 dan ILD No. 462.
[2]Pasal 2 (1) dan (4), Peraturan 2016.
[3]Pasal 3 (2) dan (3), Peraturan 2016.
[4]Pasal 3 (1), Pasal 4 (1), dan Pasal 14 (1c) (3), Peraturan 2016.
[5]Pasal 4 (2) dan Pasal 5, Peraturan 2016.
[6]Pasal 13 (6), Peraturan 2016.
[7]Pasal 14 (1b), (1c), (1e), dan (3), Peraturan 2016.
[8]Pasal 9, Peraturan 2016.
[9]Pasal 10, Peraturan 2016.
[10]Pasal 15 (1) dan (3), Peraturan 2016.
[11]Pasal 15 (2), Peraturan 2016.
[12]Pasal 15 (4) dan (5), Peraturan 2016.
[13]Pasal 23 (1), Peraturan 2016.
[14]Pasal 24 (1), (2), dan (3), Peraturan 2016
[15]Daftar dokumen lengkap tercantum dalam Pasal 24 (4) dan (5), Peraturan 2016.
[16]Pasal 26 (1), Peraturan 2016.