#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

January 21, 2016

#hukum_indah : Penggunaan Rupiah dalam Transaksi dan Perjanjian berdasarkan PBI No.17/3/PBI/2015

Banyak kalangan usaha bingung akan penerapan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.17/3/PBI/2015 yang mewajibkan pencantuman dan penggunaan Rupiah dalam setiap Transaksi dan Perjanjian di wilayah Teritorial Indonesia. di bawah ini adalah rangkuman tanya jawab yang disusun Pihak Bank Indonesia terkait Implementasi PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 17/3/PBI/2015

#hukum_indah - Jon Warif Sitorus SH MH




DAFTAR PERTANYAAN TERKAIT KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH

Gaji Ekspatriat
1.     Apakah ekspatriat yang bekerja di Indonesia dapat dibayar menggunakan USD?

Tenaga kerja asing (ekspatriat) yang bekerja di Indonesia dapat dibayar menggunakan mata uang asing sepanjang ekspatriat tersebut ditugaskan oleh kantor pusat/perusahaan di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya surat tugas dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri.

2.  Apabila ekspatriat yang bekerja di Indonesia direferensikan oleh perusahaan induk di luar negeri namun tidak terdapat surat tugas dari perusahaan induk tersebut, apakah dapat dibayar dengan menggunakan USD?

Tidak, untuk dapat dibayar dengan menggunakan USD ekspatriat tersebut harus memiliki surat tugas dari perusahaan induk yang ada di luar negeri.

Transaksi dengan Pihak Asing
3.     Bagaimanakah perlakuan terhadap transaksi yang dilakukan dengan pihak asing di Wilayah NKRI, seperti penduduk dengan bukan penduduk, perusahaan perwakilan luar negeri dengan perusahaan di dalam negeri?

Sebagai contoh: pembelian avtur oleh maskapai asing di bandara, jasa kepelabuhanan di terminal internasional pelabuhan di Indonesia, transaksi barang/jasa turis luar negeri di wilayah NKRI.

Dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 pada prinsipnya diatur bahwa setiap pihak yang melakukan transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai. Status pihak yang melakukan transaksi (misal bukan penduduk/perwakilan luar negeri/penanaman modal asing) tidak mengecualikan kewajiban penggunaan Rupiah. Selain itu dalam SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI telah ditegaskan mengenai prinsip teritorial.

  

Transaksi dalam rangka APBN
4.  Apakah pemerintah diperbolehkan melakukan pungutan atau setoran dalam valuta asing? Sebagai contoh pembayaran Visa on Arrival, setoran pajak dalam valas, dan Dana Kompensasi TKA dalam valas.

Dalam Pasal 4 huruf a jo. Pasal 6 PBI disebutkan bahwa transaksi dalam rangka APBN dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah. Hal tersebut ditegaskan pula dalam SEBI No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Perjanjian
5.   Bagaimana apabila pelaku usaha telah memiliki perjanjian tertulis yang telah dibuat sebelum 1 Juli 2015, apakah pemenuhan kewajibanya tetap dapat dilakukan dalam valuta asing?

Perjanjian yang dibuat sebelum 1 Juli 2015 tetap dapat dilakukan pemenuhan kewajibannya menggunakan denominasi valuta asing sampai dengan masa berakhirnya perjanjian sepanjang tidak ada perubahan yang terkait dengan pihak dalam perjanjian, harga barang dan/atau jasa, dan/atau obyek perjanjian.

6.  Apabila sebelum 1 Juli 2015 terdapat perjanjian/kontrak sebagai master agreement yang hanya mencantumkan kesepakatan bahwa transaksi akan dilakukan menggunakan USD tanpa mencantumkan subyek dan/atau obyek yang diperjanjikan secara rinci, apakah transaksi yang dilakukan setelah 1 Juli 2015 sebagai pelaksanaan dari master agreement tersebut masih dapat menggunakan USD?
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka X. Ketentuan Peralihan SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI diatur bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah adalah perjanjian yang mencantumkan informasi mengenai subyek (pihak yang melakukan perjanjian) dan objek (harga, kuantitas, spesifikasi) yang diperjanjikan. Dengan demikian, master agreement yang hanya mencantumkan kesepakatan bahwa transaksi akan dilakukan menggunakan USD bukan merupakan perjanjian sehingga pelaksanaan dari master agreement tersebut termasuk penerbitan purchase order dan delivery order atas master agreement tersebut dikategorikan sebagai perubahan perjanjian yang wajib menggunakan Rupiah.

  


7. \Apakah purchasing order/delivery order yang diterbitkan atas dasar master agreement yang tidak memuat subyek dan/atau obyek yang diperjanjikan dapat diterbitkan dengan menggunakan mata uang asing?

Sesuai SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, purchasing order/delivery order yang diterbitkan berdasarkan master agreement yang tidak memuat subyek dan/atau obyek yang diperjanjikan diperlakukan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri sehingga wajib tunduk pada ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah.

8.     Apabila pelaku usaha memperoleh penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah misalnya sampai dengan 31 Desember 2015, apakah pelaku usaha tersebut dapat menerbitkan perjanjian/kontrak baru selama masa penundaan tersebut?

Selama masa penundaan yang disetujui Bank Indonesia yaitu sampai dengan 31 Desember 2015, pelaku usaha tetap dapat melakukan transaksi termasuk membuat perjanjian baru (menerbitkan faktur, delivery order, purchase order dll) dengan valuta asing. Setiap perjanjian baru yang diterbitkan dalam masa penundaan tersebut hanya dapat menggunakan valuta asing sampai dengan berakhirnya masa penundaan yaitu 31 Desember 2015. Dengan demikian, paling lambat per 1 Januari 2016 seluruh transaksi perusahaan tersebut di wilayah NKRI wajib dilakukan dengan menggunakan Rupiah.

9.     Apakah dibolehkan jika kuotasi dalam kontrak/perjanjian antara perusahaan di dalam negeri dengan travel agent luar negeri dicantumkan dalam valas?

Kontrak/perjanjian antara perusahaan di dalam negeri dengan perusahaan di luar negeri termasuk travel agent dapat dilakukan dengan menggunakan valuta asing karena sesuai Pasal 4 termasuk dalam transaksi tersebut termasuk transaksi perdagangan internasional.

Produk Perbankan
10. Apakah masih diperbolehkan bagi bank untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (rekening valas, transfer dana dalam valas, kredit valas, L/C valas)?

Sesuai Pasal 5 PBI No. 17/3/PBI/2015, kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah. Berdasarkan ketentuan tersebut,
  

kepemilikan rekening valas di bank diperbolehkan karena termasuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah. Pengecualian tersebut juga berlaku untuk seluruh produk perbankan sepanjang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

11. Apakah diperbolehkan melakukan transaksi dengan menggunakan SKBDN?
SKBDN adalah produk perbankan yang diatur dalam PBI No. 5/6/PBI/2003 sehingga termasuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sepanjang underlying transaksi merupakan transaksi yang diperbolehkan menggunakan valuta asing.

12. Apakah bank diperbolehkan melaksanakan transfer atas permintaan nasabah dalam valuta asing?

Sesuai dengan Butir VIII SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, bank harus memberitahukan adanya peraturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI kepada setiap nasabah yang akan melakukan transaksi dengan menggunakan valuta asing. Dalam hal nasabah akan melakukan transaksi dalam valuta asing maka Bank harus meminta nasabah mengisi tujuan transaksi dalam formulir/slip transaksi. Apabila di

kemudian hari terbukti adanya data yang tidak benar terkait penggunaan valas oleh nasabah maka hal tersebut menjadi tanggungjawab dari nasabah yang bersangkutan.

Produk Investasi
13. Apakah perusahaan investasi diperbolehkan menerbitkan produk dalam bentuk valuta asing

Dalam Pasal 5 PBI No. 17/3/PBI/2015 pada prinsipnya diatur bahwa sepanjang terdapat peraturan perundang-undangan terkait investasi yang memperbolehkan penerbitan produk dalam bentuk valuta asing, maka hal tersebut termasuk yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah. Namun apabila tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan penerbitan produk investasi dalam bentuk valuta asing maka produk investasi yang diterbitkan di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

14. Apakah pembayaran dividen dari perusahaan go public di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan valuta asing?
Sesuai Pasal 5 PBI Kewajiban Rupiah dan Pasal 8 ayat (3) UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi-transaksi dalam valuta asing yang dilakukan oleh penanam modal (dalam hal ini adalah perusahaan), termasuk transaksi yang terkait dengan dividen.

15. Apakah reksadana dapat diterbitkan dalam mata uang asing?

Peraturan Pasar Modal IV.B.1 ttg Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif membolehkan Reksa Dana menggunakan denominasi valas (USD atau EURO). Berdasarkan hal dimaksud maka reksadana dapat diterbitkan dalam mata uang asing dengan mengacu pada ketentuan dari otoritas terkait.

16. Bagaimana pembayaran bunga, coupon untuk produk corporate bond, MTN dan sub debt yang diterbitkan dalam valuta asing?
Untuk pembayaran coupon dan bunga atas corporate bond, MTN dan sub debt yang diterbitkan dalam valas dapat dilakukan sesuai mata uang penerbitan dengan mengacu pada ketentuan dari otoritas terkait.

17. Apakah manajer investasi dapat memperoleh fee dalam bentuk valuta asing? Bagaimana dengan fee lainnya seperti biaya administrasi apakah dapat dilakukan dalam valuta asing?

Pembayaran fee untuk manajer investasi dan bank kustodian di wilayah NKRI wajib dilakukan dengan menggunakan Rupiah.

Produk Asuransi
18. Apakah perusahaan asuransi diperbolehkan menerbitkan produk dalam bentuk valuta asing?
Sesuai Pasal 16 PBI No. 17/3/PBI/2015 serta dengan mempertimbangkan karakteristik khusus dari kegiatan perusahaan asuransi maka perusahaan asuransi dapat menerbitkan produk dalam valas namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Produk Pembiayaan
19. Apakah perusahaan pembiayaan diperbolehkan menerbitkan produk dalam bentuk valuta asing?
Sesuai Pasal 16 PBI No. 17/3/PBI/2015, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus dari kegiatan perusahaan pembiayaan maka perusahaan pembiayaan dapat menerbitkan produk dalam valas namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.



Perdagangan Barang dan Jasa Internasional

20. Apakah diperbolehkan menggunakan mata uang asing apabila melakukan sewa menyewa barang dari luar negeri?
Sewa menyewa barang dari luar negeri termasuk dalam kategori kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah Negara yang dilakukan dengan cara pasokan lintas batas (cross border supply). Sesuai Pasal 8 PBI No.17/3/PBI/2015, kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan perdagangan internasional yang dikecualikan dalam penerapan kewajiban penggunaan Rupiah.

21. Apabila terdapat perjanjian jual beli antara perusahaan A di Indonesia dengan perusahaan B di luar negeri, namun perusahaan B mengirimkan barang untuk perusahaan A dari perusahaan C di Indonesia. Dalam hal ini, tidak terjadi perpindahan barang dari luar negeri ke dalam negeri karena barang berada di Indonesia. Apakah mekanisme transaksi tersebut dikecualikan karena termasuk dalam perdagangan internasional?

Sesuai Pasal 8 PBI No. 17/3/PBI/2015, transaksi perdagangan internasional yang dikecualikan meliputi kegiatan ekspor/impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia. Namun dalam hal ini harus dilihat pula Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur bahwa pengertian ekspor/impor adalah kegiatan mengeluarkan/memasukkan barang dari/ke daerah pabean, sehingga apabila perpindahan barang terjadi di dalam negeri maka transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi ekspor/impor atau transaksi perdagangan internasional. Dengan demikian, meskipun transaksi terjadi antara perusahaan dalam negeri dengan perusahaan luar negeri sepanjang tidak terdapat perpindahan barang antar negara maka tidak dikategorikan sebagai perdagangan internasional.

22. Apakah pemberian jasa konsultasi dari/kepada pihak di luar negeri, yang hasil konsultasinya disampaikan melalui telepon, email, surat, dsb termasuk dalam pengertian perdagangan barang/jasa internasional?

Dalam Pasal 4 huruf c jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI No. 17/3/PBI/2015 diatur bahwa transaksi jasa internasional dapat dilakukan secara cross border supply atau consumption abroad. Pemberian jasa konsultasi dari/kepada pihak di luar negeri, yang hasil konsultasinya disampaikan melalui telepon, email, surat, dsb, merupakan bentuk perdagangan internasional cross border supply yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan menggunakan valas.



23. Apakah transaksi dalam kawasan berikat/free trade zone dapat dilakukan dengan menggunakan valuta asing?
Dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 PBI 17/3/PBI/2015, setiap pihak yang melakukan transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai.

Kewajiban menggunakan Rupiah berlaku untuk setiap pihak yang bertransaksi di wilayah NKRI. Kedudukan perusahaan di kawasan FTZ/Kawasan Berikat tidak mengecualikan kewajiban penggunaan Rupiah, karena kawasan tersebut masih merupakan bagian dari wilayah NKRI sehingga tetap wajib menggunakan Rupiah (asas teritorial).

Pencantuman Harga/Kuotasi
24. Apakah diperbolehkan mencantumkan harga barang atau jasa menggunakan Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) namun transaksinya menggunakan Rupiah?

Berdasarkan Pasal 11 PBI No. 17/3/PBI/2015, pencantuman harga barang/jasa hanya dapat menggunakan Rupiah. Oleh karena itu, pencantuman harga dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation) tidak diperbolehkan.



25. Apakah diperbolehkan mencantumkan harga atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan di wilayah NKRI melalui media online menggunakan valas dan/atau dual quotation. Contoh pencantuman tarif kamar hotel di Indonesia pada website hotel atau pencantuman harga sewa apartemen di Indonesia pada media iklan internet?

Kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa hanya dalam mata uang Rupiah juga berlaku untuk penawaran barang dan/atau jasa di Indonesia pada media online. Untuk mengantisipasi berubahnya kurs Rupiah maka dalam penawaran dapat dicantumkan kurs acuan JISDOR pada saat itu dan informasi bahwa kurs akan disesuaikan berdasarkan tanggal transaksi atau tanggal pembayaran.

26. Apakah diperbolehkan mencantumkan formula menggunakan valuta asing tertentu dalam perjanjian/kontrak?
Pencantuman formula dalam perjanjian/kontrak dapat dilakukan dengan menggunakan formula yang terdapat komponen valuta asing di dalamnya namun pencantuman harga yang merupakan hasil perhitungan dalam formula yang tertera dalam perjanjian/kontrak wajib menggunakan Rupiah.

Untuk menghitung nilai Rupiah terhadap nilai valas tersebut, pelaku usaha agar menggunakan kurs JISDOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Informasi mengenai JISDOR dapat dilihat pada website Bank Indonesia yaitu www.bi.go.id

27. Bagaimana dengan transaksi yang dilakukan di kedutaan asing di Indonesia?

Ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah menganut asas teritorial. Kedutaan asing yang terdapat di Indonesia termasuk dalam wilayah ekstrateritorial dan bukan merupakan wilayah NKRI sehingga kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi di kedutaan asing tersebut.

Jasa Angkut
28. Apakah biaya jasa pengangkutan kegiatan ekspor impor barang dapat menggunakan valuta asing?
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 PBI No. 17/3/PBI/2015, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi perdagangan internasional sehingga wajib menggunakan Rupiah. Namun demikian dalam hal terdapat unsur asuransi dan penetapan biaya secara bundling maka biaya jasa pengangkutan tersebut dapat dilakukan dengan valas mengingat kegiatan asuransi merupakan kegiatan yang dikecualikan dari penerapan kewajiban penggunaan Rupiah.

Toko Bebas Bea (Duty Free)
29. Apakah toko bebas bea dapat mencantumkan harga dalam valuta asing? Toko bebas bea terdiri atas 2 macam yaitu di bandara dan di downtown. Adapun perlakukan untuk kedua jenis toko bebas bea tersebut adalah:

a.      Toko bebas bea di bandara:

         Pencantuman harga (kuotasi) wajib Rupiah

         Untuk transaksi tunai, pembayaran dapat menggunakan valuta asing namun pengembalian harus dalam Rupiah

         Untuk transaksi non tunai, transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah
b.      Toko bebas bea di downtown:

         Pencantuman harga (kuotasi) wajib Rupiah

         Transaksi tunai dan non tunai, wajib dilakukan dalam Rupiah




Kurs



30. Pelaku usaha mengeluhkan kurs yang dipakai dalam bertransaksi? Apa solusi yang dapat disampaikan kepada pelaku usaha?
Dalam bertransaksi pelaku usaha diharapkan menggunakan kurs JISDOR sebagai kurs referensi. Kurs tersebut dapat dilihat pada website Bank Indonesia (www.bi.go.id) yang diumumkan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.

31. Apakah perusahaan diperbolehkan transaksi menggunakan kurs selain JISDOR sesuai dengan kebijakan internal perusahaan?

Dalam hal diperlukan kurs konversi untuk transaksi maka hendaknya mengacu pada kurs JISDOR. Kurs JISDOR yaitu harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi valuta asing terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing domestik, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real time. Dalam hal para pihak telah sepakat untuk menggunakan kurs lain sebagai acuan maka kurs tersebut harus memenuhi aspek kewajaran. Dalam hal ini, kewajaran dari penggunaan kurs mengacu pada kurs JISDOR.

32. Apakah ada sanksinya apabila perusahaan tidak menggunakan JISDOR karena tidak ada pasal di dalam PBI 17/3/PBI/2015 yang mengharuskan perusahaan menggunakan JISDOR?

Jika Kurs yang digunakan tidak mengacu pada JISDOR dan menimbulkan kerugian bagi konsumen maka Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran dapat melakukan kebijakan tertentu sesuai kewenangannya.

33. Apakah diperbolehkan mencantumkan Informasi Referensi Kurs dengan tujuan agar konsumen luar negeri dapat mengetahui besaran nilai valuta asing yang ditawarkan dalam Rupiah.

Penyedia barang dan jasa dapat mencantumkan informasi exchange rate yang digunakan yaitu JISDOR.
Contoh klausul menggunakan JISDOR: Tarif kamar hotel 1.300.000,-/malam*
Ket: berdasarkan kurs acuan JISDOR pada tanggal penawaran. Harga dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kurs yang berlaku.




Pengajuan Permohonan
34. Apakah perusahaan yang telah mengajukan permohonan penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah kepada Bank Indonesia dan belum menerima tanggapan dari Bank Indonesia, dapat tetap melakukan transaksi dalam Valas?

Sesuai dengan press release Bank Indonesia No. 17/52/DKom pada tanggal 1 Juli 2015 yang dipublikasikan di website Bank Indonesia, dinyatakan bahwa selama permohonan masih dalam proses di Bank Indonesia, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut.

35. Dalam hal perusahaan bermaksud mengajukan permohonan penundaan penerapan kewajiban Rupiah, dokumen apa saja yang harus disampaikan kepada Bank Indonesia?

Dokumen yang dilampirkan oleh perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan penerapan kewajiban Rupiah, paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.         Proses bisnis perusahaan;
b.        Action plan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menyesuaikan bisnis proses perusahaan terhadap implementasi ketentuan Bank Indonesia terkait Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, disertai dengan jangka waktu yang diperlukan untuk penyesuaian;

c.         Laporan keuangan yang telah diaudit;
d.        Analisa perusahaan ditinjau dari aspek kesiapan usaha, kontinuitas kegiatan usaha, investasi dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a s.d huruf d tersebut di atas, perusahaan dapat pula menambahkan dokumen lain misalnya contoh perjanjian dengan supplier/customer, dan-lain-lain.

Proyek Infrastruktur Strategis
36. Apakah yang dimaksud dengan proyek infrastruktur strategis?

Sesuai Bab III huruf A SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI yang dimaksud dengan proyek infrastruktur meliputi infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur pengairan, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur minyak dan gas bumi. Penetapan kategori proyek infrastruktur mengacu pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2012. Proyek infrastruktur dimaksud dinyatakan kementerian terkait sebagai proyek infrastruktur strategis.

Pelaksana proyek infrastruktur strategis sebagaimana tersebut di atas dapat mengajukan permohonan pengecualian penggunaan Rupiah dengan melampirkan antara lain surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek infrastruktur strategis. Tata cara pengajuan pengecualian proyek infrastruktur strategis sebagaimana diatur dalam Bab III SEBI No. 17/11/DKSP perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Pembukuan
37. Apakah dengan implementasi kewajiban Rupiah ini akan serta merta merubah mata uang pembukuan (functional currency) pelaku usaha yang selama ini menggunakan valuta asing?

PBI ini mengatur penggunaan Rupiah pada transaksi di wilayah NKRI dan tidak melarang pembukuan menggunakan valas.

Pembukuan tidak masuk dalam kategori transaksi atau pencantuman harga barang/jasa yang diatur dalam PBI ini.

Perusahaan yang ada di Indonesia diperkenankan melakukan pembukuan dalam valas dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sanksi
38. Bagaimanakah pengenaan sanksi terhadap ketentuan kewajiabn Rupiah ini?
a.    Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah secara tunai dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Mata Uang, terhadap setiap pihak yang bertransaksi.

b.    Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah secara nontunai:

1)        Dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 kepada setiap pihak yang melanggar berdasarkan pengawasan BI.

2)        Sanksi kewajiban membayar dilakukan secara pendebetan pada rekening di BI (apabila memiliki rekening di BI) dan/atau rekening BI yang ditunjuk oleh BI.

3)        Larangan lalu lintas pembayaran dapat diberikan seperti larangan transfer, penggunaan cek dan bilyet giro, dsb.

4)        Pemberian sanksi berdasarkan judgement pengawas BI, dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan. 

5)        Pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman harga hanya dalam Rupiah dikenakan sanksi teguran tertulis kepada pelanggar (pelaku usaha yang mencantumkan harga dalam valas).

Hibah
39. Apakah diperbolehkan hibah dilakukan oleh perusahaan penanaman modal asing/perwakilan lembaga asing di wilayah NKRI?
Sesuai Pasal 4 huruf b jo. Pasal 7 PBI No.17/3/PBI/2015 disebutkan bahwa hibah internasional dilakukan oleh pemberi hibah/penerima hibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Hibah dalam valas yang dilakukan di wilayah NKRI wajib dalam Rupiah. Status pihak pemberi/penerima hibah sebagai perusahaan penanaman modal asing/perwakilan lembaga asing di wilayah NKRI tidak mengecualikan kewajiban penggunaan Rupiah (prinsip azas teritorial)

Pinjam Meminjam Antar Perusahaan
40. Apakah diperbolehkan pinjaman dalam valuta asing antar perusahaan dalam satu grup?

Pinjaman dalam valuta asing antar perusahaan dalam satu grup tidak termasuk dalam cakupan transaksi yang diatur dalam ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah. Dengan demikian, transaksi dimaksud dapat tetap dilanjutkan hingga terdapat ketentuan lebih lanjut yang mengaturnya.

Industri Minyak dan Gas Bumi
41. Bagaimanakah implementasi kewajiban penggunaan Rupiah di sektor migas?
Bank Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhadap kegiatan di bidang minyak dan gas bumi dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

a. Kategori 1, yaitu untuk transaksi yang dapat segera menggunakan Rupiah, Bank Indonesia menyetujui untuk memberikan jangka waktu penerapan kewajiban Rupiah dalam bertransaksi sampai dengan 30 September 2015.

b.  Kategori 2, yaitu untuk transaksi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut apakah masuk dalam kelompok transaksi yang boleh menggunakan valas atau harus menggunakan Rupiah, Bank Indonesia menyetujui untuk memberikan jangka waktu penerapan kewajiban Rupiah sampai dengan 31 Desember 2015.

        c   Kategori 3, yaitu untuk transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan valas,           transaksi tersebut mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi atau                   otoritas berwenang yang memperkenankan transaksi dilakukan menggunakan valas.



Saat ini pengkategorian tersebut masih dalam tahap koordinasi antara Bank Indonesia dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas.


Thank you.... #hukum_indah


#hukum_indah - Jon Warif Sitorus SH MH