#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

July 08, 2014

TIDAK SEMPAT MENGURUS FORM A5,, ATAU PERANTAU TAPI MAU NYOBLOS 9 JULI 2014..?? INI CARA NYA..

Saya akan membahas dari sisi hukumnya terkait teman – teman atau saudara/I yang ingin menggunakan hak pilih namun tidak berada di lokasi sesuai KTPnya dan bisa pula dikarenakan tidak sempat mengurus Form A5 di Kelurahan maupun PPS sesuai yang diatur dalam Surat Edaran KPU. Anda tidak perlu risau..

Ketentuan memilih dangan menggunakan (KTP) tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 9/2014 tentang Penyusunan daftar Pemilih untuk Pilpres 2014. Pasal 29 menyebut, pemilih yang menggunakan KTP masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DKPTb). Dijelaskan Komisi Pemilihan Umum syarat penggunaan KTP dalam peraturan lainnya yaitu Peraturan KPU Nomor 19/2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. Pasal 11 dalam peraturan tersebut adalah, syarat yang paling penting dicermati adalah 'penggunaan KTP hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK'.

DPT adalah daftar pemilih tetap Pilpres 2014 yang jumlahnya 190.307.134 orang se-Indonesia. DPTb adalah daftar pemilih tambahan yaitu pemilih di DPT yang ingin pindah memilih. DPK adalah daftar pemilih khusus bagi warga yang memenuhi syarat jadi pemilih tapi tak beridentitas dan belum masuk DPK.

Jika sudah dipastikan tidak terdaftar dalam tiga macam daftar pemilih tersebut DPT, DPTb atau DPK, maka pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos, datanglah ke tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP, lalu daftarkan diri ke KPPS (petugas KPU di TPS) dengan menunjukkan KTP . Waktu untuk para pemilih ini adalah  satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00-13.00 WIB.

JANGAN SIA - SIAKAN HAK PILIH ANDA... INGAT PILPRES 9 JULI 2014 jam 07.00 s.d 13.00 WIB di TPS TERDEKAT... 



Salam.



Jon Warif Sitorus. SH. MH

April 15, 2014

Likuidator Ditentukan Oleh RUPS Dalam Pembubaran Perseroan Berdasarkan Keputusan RUPS

Pembubaran suatu Perseroan itu sendiri dapat terjadi karena (Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – “UU 40/2007”):
(i)       berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
(ii)      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
(iii)     berdasarkan penetapan pengadilan;
(iv)     dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
(v)      karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
(vi)      dikarenakan dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan alasan-alasan pembubaran di atas, kami berasumsi bahwa pembubaran perusahaan dalam permasalahan Anda dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UU 40/2007, pembubaran wajib diikuti dengan likuidasi.
Likuidasi adalah proses pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva dari suatu perusahaan yang penanganannya dilakukan oleh kurator (jika dalam proses Hukum Kepailitan) atau likuidator (di luar lingkup Hukum Kepailitan) yang akhir dari pemberesan tersebut digunakan untuk pembayaran utang dari debitor kepada para kreditor-kreditonya.
Khusus untuk likuidasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) syarat untuk melikuidasi wajib melihat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP 45/05”).
BUMN yang berbentuk perseroan, proses likuidasinya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU 40/07 sedangkan untuk BUMN berbentuk Perusahaan Umum (“Perum”) proses likuidasi merujuk pada PP 45/05 (Pasal 2 dan Pasal 80 PP 45/05).
Kami kurang mendapat informasi mengenai jenis anak perusahaan BUMN tersebut, apakah perseroan terbatas atau perum. Oleh karena itu kami berasumsi anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang tunduk pada UU 40/2007.
Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator (Pasal 142 ayat (3) UU 40/2007). Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut. Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.
Prosedur likuidasi dalam UU 40/2007 diatur dalam Pasal 142 – 152 UU 40/07 khususnya Pasal 147 s/d 152 UU 40/07, dimana saya membagi tahapan proses likuidasi tersebut menjadi tiga tahapan:
1.    Tahap Pertama:
Melakukan pengumuman surat kabar dan Berita Negara Indonesia (“BNRI”) dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum). Dalam pengumuman tersebut diterangkan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan dan juga nama dan alamat likuidator. Sejalan dengan itu, likuidator juga melakukan pencatatan terhadap harta-harta dari perusahan (aktiva dan pasiva) termasuk di dalamnya pencatatan nama-nama dari kreditor berserta tingkatannya dan hal lainnya terkait tindakan pengurusan dalam proses likuidasi (Pasal 147 UU 40/2007).
Perlu diingat dalam korespondensi keluar atas nama Perseroan ini harus menambahkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan yang dilikuidasi (ex: PT A dalam likuidasi) (Pasal 143 ayat (2) UU 40/2007)
2.    Tahap Kedua:
Melakukan pengumuman surat kabar dan BNRI, dalam pengumuman kedua ini likuidator juga wajib memberitahukan kepada Menteri tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (laporan ini dilakukan oleh likuidator dengan cara memberitahukan dengan surat tercatat kepada Menteri terkait) (Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007).
Setelah lewat waktu 90 hari pengumuman kedua ini maka likuidator dapat melakukan pemberesan dengan menjual aset yang sebelumnya sudah dinilai dengan jasa penilai independen dilanjutkan dengan melakukan pembagian atas aset tersebut kepada para kreditornya dengan dengan asas pari passu pro rata parte (vide 1131 jo. 1132Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dan dalam hal masih adanya sisa kekayaan dari hasil likuidasi maka sisa tersebut harus dikembalikan kepada para pemegang saham.
3.    Tahap Ketiga dan Terakhir:
Melakukan RUPS tentang pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UU 40/2007). Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan maka dilanjutkan dengan pengumuman kepada surat kabar yang kemudian disusul dengan pemberitahuan kepada Menteri bahwa proses likudasi sudah berakhir (pemberitahuan kepada Menteri ini dilakukan Notaris melalui sisminbakum) (Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007).
Dalam hal sudah dilakukan pengumuman tersebut maka Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan yang diikuti dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 152 ayat (5) jo. Pasal 152 ayat (8) UU 40/2007).
Jadi pada dasarnya, dalam hal pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS, likuidator ditentukan oleh RUPS. Dalam hal likuidator tidak ditentukan oleh RUPS, Direksi yang akan bertindak selaku likuidator.
Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, dan semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:

Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHP

Seringkali di dalam perjanjian-perjanjian terdapat kalimat "mengesampingkan Pasal 1266 dan pasal 1267 KUHP" dalam hal ini maksudnya adalah sebagai berikut:

Berikut ini kutipan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1266
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Pasal 1267
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Jadi, alasan dikesampingkannya pasal-pasal tersebut di atas adalah agar dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka:
a.      Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266);
b.      Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).
Sedangkan, mengenai akibat hukum dari dikesampingkannya pasal-pasal tersebut, Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya “Perikatan pada Umumnya” (hal. 138) mengatakan:
“Pada perikatan atau perjanjian yang diakhiri oleh para pihak, para pihak tidak dapat meniadakan atau menghilangkan hak-hak pihak ketiga yang telah terbit sehubungan dengan perjanjian yang mereka batalkan kembali tersebut (untuk ini lihat ketentuan Pasal 1340 jo. Pasal 1341 KUHPER). Yang dapat ditiadakan dengan pembatalan tersebut hanyalah akibat-akibat yang dapat terjadi di masa yang akan datang di antara para pihak. Sedangkan bagi perjanjian yang dibatalkan oleh Hakim, pembatalan mengembalikan kedudukan semua pihak dan kebendaan kepada keadaannya semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah terjadi, dengan pengecualian terhadap hak-hak tertentu yang tetap dipertahankan oleh undang-undang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.“
Jadi, akibat hukum dari dikesampingkannya pasal-pasal tersebut, pembatalan perjanjian tidak mengembalikan ke keadaan semula, melainkan hanya membatalkan perikatan dan perjanjian antar-para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Terkait dengan kepentingan pihak ketiga yang terbit akibat dari perjanjian tersebut tetap harus ditanggung oleh para pihak.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23)

April 12, 2014

Menambah Penghasilan Melalui Internet [Secara On-line dan Tanpa Modal]

Hai frend,,mau income hingga Rp3,000,000 ato lebih sehari tanpa modal. Daripada kita berFb,berwechat,whatsapp n bbman tp gak menghasilkan..Saya mau berbagi 1 program dari USA yg bisa buat duit sampingan. 

Free register tanpa dikenakan biaya.Tiada modus penipuan (kalau Anda rasa program ini bohong...Anda gak rugi apa2 juga, Anda gak keluar modal pun kan?). Anda hanya perlu open link di bwh dan register sebagai member. Sesudah register Anda langsung dpt 25U$D x 10,000 = Rp250,000..kemudian Anda akan dapat link Anda sendiri spt saya di bwh. Apa lagi Anda copy link Anda sendiri dan paste di fb, twitter, chat dan sebagainya. Setiap org yg buka link Anda dan Register, Anda akan menerima upah sebanyak 10U$D x 10,000 = Rp100,000 , mudahkan? Perusahaan ini membayar kita sebagai pengiklan untuk meningkatkan trafic situs webnya setiap hari. Pencairan duit Anda bisa pilih, duitnya mau ditransfer ke rekening bank atau cek akan dipos langsung ke alamat rumah Anda. Tunggu apa lagi register skrg link di bawah dan mulai berbagi. Selamat mencoba dan menikmati duit gratis dari pengiklanan trafic.Caranya= klik link: http://tasks4job.com/?refer=181253 stelah masuk web itu, lalu klik create account, isi bbrapa pertanyaan yg diminta (formulir). Belum coba belum tau kan? (ga da ruginya loh)

February 25, 2014

#hukum_indah : Cara Baru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Via / Secara Online - Sudah Efektif ?

Di tahun 2014 ini, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan terobosan baru dengan menerapkan program pembayaran SPT Pajak Tahunan melalui/ secara online untuk memudahkan para Wajib Pajak di Indonesia.

Melihat terobosan baru yang digembar-gemborkan oleh Direktorat Jendral Pajak terkait pembayaran SPT Pajak Tahunan secara online, tentunya sangat menarik untuk memudahkan para wajib Pajak. Namun, ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan. kata-kata "secara online" sepenuhnya tidaklah bisa kita terapkan secara langsung dikarenakan para Wajib Pajak diharuskan mendapatkan kode e-FIN dengan cara mendaftarkan diri secara manual ke kantor Pajak itu sendiri. Wajib Pajak tentunya berpikir daripada bolak-balik untuk sekedar hanya mendapatkan kode e-FIN tersebut, maka Wajib Pajak terpaksa membayar SPT Tahunanny secara manual saja karena sistem pembayaran online yang dimaksud, proses registrasinya tidak dapat dilakukan melalui Online. Berikut saya sampaikan cara pembayaran SPT Pajak Tahunan melalui / secara online yang saya kutip dari sumber hukumonline.com :



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan SPT melalui electronic filling atau e-filling hanya memakan waktu yang singkat, yakni cukup lima menit saja. Bagaimana caranya? Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan, e-filling di program untuk bekerja lebih cepat daripada pengisian SPT Tahunan secara manual. Saat ini, DJP sudah menyediakan pendaftaran SPT melalui e-filling untuk formulir 1770 s dan 1770 ss, sesuai tingkat penghasilan WP. “Yang pasti lebih cepat dari yang manual, hanya butuh waktu lima menit,” kata Sanityas dalam ngobrol santai bersama awak media di Kantor DJP Pusat Jakarta, Selasa (25/2). Tyas menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan oleh WP adalah harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah Electronic Filling Identification Number yang berguna sebagai nomor identitas WP yang menggunakan pelaporan SPT tahunan melalui e-filling. Cara pengajuan e-FIN adalah dengan mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika WP telah mendapatkan e-FIN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftarane-filling di situs www.pajak.go.id. Pada situs tersebut, terdapat pilihan untuk pengisian pelaporan e-SPT dan e-filling dan tersedia dua lembar pengisian yang meliputi data diri lengkap serta penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan. 
“Ketika masuk ke web, untuk mendaftar e-filling WP harus memasukkan nomor pokok WP serta data pribadi yang sudah diisi tadi seperti nomor ponsel, alamat email dan lain sebagainya,” jelas Tyas. Dalam melakukan pendaftaran e-filling, WP harus memasukkan nomor e-FIN yang sudah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Terakhir adalah dengan melakukan verifikasi. Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan. Dalam hal verifikasi, email yang akan diterima oleh WP adalah link aktivasi. Jadi, WP wajib melakukan verifikasi melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email untuk bisa menggunakan pelaporan SPT melalui e-filling. Pastikan email yang didaftarkan adalah benar. Untuk tahap pendaftaran ini, lanjut Tyas, dibutuhkan waktu 15 menit. Namun jika sudah terdaftar dan ingin mengisi laporan SPT tahunan, pengisian hanya membutuhkan waktu lima menit.. Tyas mengatakan untuk pengisian awal, memang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Tapi setiap tahunnya pengisian ini hanya perlu waktu lima menit. Selain e-filling, Tyas juga mengatakan akan mempermudah WP untuk melaporkan SPT tahunan dengan cara menyediakan layanann langsung dari kantor pajak terdekat seperti pojok pajak, drop box, dan mobil pajak. serta, bisa juga melalui kantor pos dan ekspedisi. Direktur P2 Humas DJP Kismantoro Petrus menargetkan untuk 2014, 700.000 WP sudah menggunakan e-filling untuk melaporkan SPT tahunan. Namun layanan e-filling ini bukan dimaksudkan untuk mengejar pajak WP orang pribadi. “Berdasarkan pasal 19 UU Ketentuan Umum Perpajakan, fungsi Ditjen Pajak hanya mengawasi, sosialisasi dan pelayanan. Tapi kalau yang ketahuan ya kita kejar juga. Kalau ada potensi akan dikejar,” kata Petrus. Melalui kemudahan pelaporan SPT tahunan ini, lanjut Petrus, diharapkan WP dapat memberikan data yang jujur. Selain itu, Petrus juga menegaskan sulitnya DJP mencari objek pajak yang berpotensi karena tidak adanya data. “Jangan takut bakal dipanggil. Aplikasi e-filling ini pada dasarnya dilindungi dengan enkripsi data yang diterbitkan oleh security authority yang umum digunakan aplikasi online, yakni sertifikat digital dari DigiCert.Inc,” pungkasnya.


Created by Jon Warif Sitorus
#hukum_indah



February 17, 2014

#hukum_indah : Kode - kode dalam Perkara Tindak Pidana [P-18, P-19, P-21]


Dalam Penyidikan baik oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, kita sering mendengar kode - kode seperti Berkas perkara sudah P-18, atau P-19 dan bahkan P-21. Tentunya kode - kode tersebut memiliki makna yang berbeda-beda. Pengaturan tentang Kode ini sebenarnya diatur dalam
Keputusan Jaksa Agung di tahun 2001. Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana diatur bahwa Kode-kode tersebut merupakan kode formulir yang dipakai dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara khusus perkara tindak pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2
Surat Perintah Penyelidikan
P-3
Rencana Penyelidikan
P-4
Permintaan Keterangan
P-5
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7
Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8
Surat Perintah Penyidikan
P-8A
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10
Bantuan Keterangan Ahli
P-11
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A
Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24
Berita Acara Pendapat
P-25
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28
Riwayat Perkara
P-29
Surat Dakwaan
P-30
Catatan Penuntut Umum
P-31
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34
Tanda Terima Barang Bukti
P-35
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39
Laporan Hasil Persidangan
P-40
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41
Rencana Tuntutan Pidana
P-42
Surat Tuntutan
P-43
Laporan Tuntuan Pidana
P-44
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45
Laporan Putusan Pengadilan
P-46
Memori Banding
P-47
Memori Kasasi
P-48
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52
Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53
Kartu Perkara Tindak Pidana