#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

August 22, 2017

TIPS & TRIK SOAL ESAI / ESSAY UJIAN PROFESI ADVOKAT


TIPS & TRIK SOAL ESAI / ESSAY
UJIAN ADVOKAT

by Jon Warif Sitorus, SH. MH
Founder: #hukum_indah


PENTING!!!

Bahwa, Tips Dan Trik Soal Esai/Esay ini bukan bocoran Jawaban Ujian Advokat, tulisan ini hanya mengupas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Kuasa dan Surat Gugatan (ada dua soal diminta pilih salah satu antara Gugatan Arbitrase atau Gugatan Perdata (+ Surat Kuasa), tulisan ini khusus untuk Surat Kuasa + Surat Gugatan Perdata). Tulisan ini disarikan oleh penulis dari Pendidikan Keadvokatan di Jakarta. Nama dan Kasus yang tertulis disini hanyalah rekayasa belaka, dan ini hanya simulasi untuk kepentingan pendidikan, tidak dalam rangka pendukungan atau penjatuhan nama baik pihak tertentu. Jika ada kesamaan Nama dan Kasus hanyalah kebetulan belaka.

#hukum_indah

NOTE: Mohon maaf ini bukan bermaksud menggurui siapa pun, ini hanya untuk sharing saja. Jika anda merasa tulisan ini ada manfaatnya bagi anda, Anda dipersilahkan memberikan DONASI ke : BCA no rek 6280849250 a/n Jon Warif Sitorus.


Total nilai minimal kelulusan adalah

70 dalam skala 100. Dengan pembagian bobot nilai 70 untuk pilihan ganda (dari 120 soal maka nilai personal yang dijawab benar 70 : 120 =  0.58), dan 30 untuk Esai. Jika untuk soal Esai hukum acara perdata, maka nilainya 15 untuk masing-masing Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Sedangkan sistem penilaian soal esai menggunakan sistem point yaitu 50 point, maka 25 point untuk Surat Kuasa dan 25 point untuk Surat Gugatan.

Penjelasan:

ada masing-masing 19 bagian yang harus ada pada Surat Kuasa ataupun Surat Gugatan dan masing-masing mendapat 1 point, dan jika 19 point itu ada maka akan ditambah 6 point untuk nilai kesempurnaan, maka total 25 point. Untuk Surat Kuasa : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Surat Gugatan : 19 bagian yang harus ada, nilai masing-masing 1 (19 x 1 = 19) + 6 nilai untuk kesempurnaan = 25 point. Maka total 50 point. Maka nilai per point adalah 30 : 50 point = 0,6.

Pada Surat Kuasa dan Surat Gugatan masing masing ada 19 point hal yang harus ada. Perlu diketahui bahwa tulisan ini hanya untuk memperjelas / menekankan pada point-point yang harus ada saja, diharapkan anda sudah menguasai dasar-dasar pembuatan Surat Kuasa dan Surat Gugatan, hal ini untuk memperingkas pembahasan.


*** Berikut 19 point yang harus ada pada SURAT KUASA dan skemanya: ***
  1. Judul Surat yaitu “SURAT KUASA”
  2. Identitas PEMBERI KUASA (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)\
  3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
  4. Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa…”
  5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
  6. Identitas PENERIMA KUASA (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat.
  7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua orang atau lebih)
  8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
  9. Kata-kata “KHUSUS”
  10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hokum PEMBERI KUASA selaku PENGGUGAT”
  11. Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”\
  12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
  13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
  14. Kata-kata “terhadap …. (identitas TERGUGAT, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
  15. Kata-kata umum, misal : Untuk selanjutnya, PENERIMA KUASA dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak PEMBERI KUASA, menghadap dimuka Pengadilan Negeri …….. (mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, Panitera-Panitera Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh PEMBERI KUASA dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hokum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hokum Kasasi (membuat,  menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).
  16. Pendek kata, PENERIMA KUASA diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakan- tindakan dan upaya-upaya hokum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  17. Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
  18. Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama PEMBERI KUASA).
  19. PEMBERI KUASA (tanda tangan dan nama terang) dan PENERIMA KUASA (tanda tangan dan nama terang) Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama PEMBERI KUASA)

NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bias bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang seharusnya ada.


CONTOH SURAT KUASA YANG BAIK:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Leo Agatha., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Pegangsaan Timur III No 27, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”

Dalam hal ini memilih domisili hokum di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan, bahwa dengan ini, memberi kuasa dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi, kepada:

Jon Warif Sitorus, SH, MH. Dan Dono, SH. Para Advokat pada Kantor Hukum hukum_indah, yang berkedudukan di Jalan Medan Timur, No 41, Jakarta Pusat. Telp. (021) 7777666. Dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, mewakili, dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA selaku PENGGUGAT, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan Perdata perihal Wanprestasi (ingkar Janji), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melawan : Rixon, S.Pd.,  M.  Pd.  Umur  43  Tahun,  Pekerjaan  Tenaga  Pengajar,  Jalan  Daan Mogot,  No  43, Jakarta Barat.

Untuk selanjutnya PENERIMA KUASA dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau memperjuangkan hak-hak PEMBERI KUASA, menghadap dimuka Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti, saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh PEMBERI KUASA dan selagi menguntungkan, melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta melakukan upaya hokum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hokum Kasasi (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).

Pendek kata, PENERIMA KUASA diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakan-tindakan dan upaya-upaya hokum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini, sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan berlaku sejak ditandatangani.

                                                                                         Jakarta, 13 Maret 2017
PENERIMA KUASA                                                   PEMBERI KUASA

                                                                                           Materai
                                                                                           Rp. 6000

(Jon Warif Sitorus.SH.MH)                                              (Leo Agatha)



(Dono,SH)


NB : Contoh ini juga tidak baku. Ada yang penempatan PEMBERI KUASA di kiri dan Penerima Kuasa di kanan, itu boleh, dengan catatan posisi materai ada di PEMBERI KUASA).


*** Berikut 19 point yang harus ada pada SURAT GUGATAN


  1. Kata-kata tujuan alamat : Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri.... (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya) (alamat Pengadilan tersebut, mana?)
  2. Kata-kata “Perihal : Gugatan … (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)
  3. Kata - kata : “Dengan Hormat, Dengan ini kami yang bertanda tangan dibawah ini …. (identitas PENGGUGAT, Nama, Advokat pada kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)”
  4. Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hokum klien kami:”
  5. Identitas PEMBERI KUASA (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat), dan Kata-Kata: “Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT””
  6. Kata-Kata : “berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal …(terlampir)”
  7. Kata-Kata : “Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap  :”
  8. Identitas TERGUGAT (minimal  Nama,  Umur,  Pekerjaan,  Alamat), dan Kata-Kata: “Untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT””\
  9. Kata-Kata : “ Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :”
  10. Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan TERGUGAT. (termasuk dalam Posita)
  11. Uraian Ganti rugi, termasuk Materiil dan immateriil (termasuk dalam Posita)
  12. Uraian Provisi (termasuk dalam Posita)
  13. Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam Posita)
  14. Kata-Kata: “Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri ..... (mana?) *) berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : “
  15. Tuntutan Provisi (termasuk dalam Petitum)
  16. Tuntutan Perkara (termasuk dalam Petitum)
  17. Kata-Kata: “Jika Pengadilan Negeri ..... (mana?)*) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”
  18. Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  19. Kata-Kata: “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa PENGGUGAT)”


NB: Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bias bolak-balik disesuaikan dengan Buku Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya menjelaskan point-point yang seharusnya ada.

*) untuk beberapa contoh ada yang menggunakan “Majelis Hakim”, tapi ada beberapa pendapat, bahwa saat surat gugatan tersebut diajukan pada Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang menangani gugatan tersebut belum dibentuk, istilah “Majelis Hakim” bias digunakan saat perkara sudah dipersidangkan. Saya lebih setuju demikian, jika anda menggunakan “Majelis Hakim” juga dipersilahkan.


CONTOH SURAT GUGATAN YANG BAIK:


                                                                                                                     Jakarta, 16 Maret 2017
                                                                                                                     No: 007/SG/JWS/III/17

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jl. S.Parman
Jakarta Barat

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Jon Warif Sitorus, SH, MH. dan Dono , SH. Para Advokat pada Kantor Hukum hukum_indah, yang berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur, No 41, Jakarta Pusat. Telp. (021) 7777666. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami:

Leo Agatha., Umur 35 Tahun, Pekerjaan Tenaga Pengajar, Jalan Pegangsaan Timur III No 27, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2017 (terlampir). Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………... ( PENGGUGAT)

Dalam hal ini mengajukan Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap  :
Rixon,  S.Pd.,  M.  Pd.  Umur  43  Tahun,  Pekerjaan  Tenaga  Pengajar,  Jalan  Daan Mogot, No  43, Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai …………..…………………………………...... (TERGUGAT)

Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016, TERGUGAT dating pada PENGGUGAT menawarkan sebidang tanah berikut bangunannya di Jalan Pondok Kelapa, no. 333. Jakarta Timur, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp.1.300.000.000, (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian PENGGUGAT memberikan Uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) (Bukti P-1)
  2. Bahwa  pada tanggal 14 Mei 2016, TERGUGAT dan PENGGUGAT menghadap Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn, sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli (Akta Notaris Nomor 17, tertanggal 14 Mei 2016 / Bukti P-2), yang salah satu isinya menyatakan bahwa uang muka yang harus dibayar PENGGUGAT sebesar 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah), oleh karena PENGGUGAT telah membayar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi, maka PENGGUGAT telah menambahkan Rp.450.000.000, (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga genap Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  3. Bahwa dalam Perjanjian Jual beli juga disepakati bahwa sisa yang Rp. 800.000.000, (Delapan Ratus Juta Rupiah) akan dibayar paling lama 7 (tujuh) bulan kemudian;
  4. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016 PENGGUGAT mendatangi TERGUGAT untuk melakukan pelunasan, tetapi TERGUGAT dengan sepihak menaikkan harga rumahnya menjadi Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan alasan ada Seorang Calon Pembeli yang berani menawar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), maka dengan alasan agar tidak ada perbedaan yang mencolok dengan Calon Pembeli yang lain tersebut, maka TERGUGAT menaikan menjadi Rp. 1.800.000.000, (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
  5. Bahwa Karena Pihak TERGUGAT bersikeras untuk tidak mau melepas tanah berikut bangunan diatasnya sesuai kesepakatan awal, yaitu Rp. 1.300.000.000, (Satu Milyar Tiga Ratus Ribu Rupiah), akhirnya PENGGUGAT mengajukan syarat jika memang ingin membatalkan perjanjian jual beli yang dilakukan dihadapan Notaris tersebut, yaitu mengembalikan uang muka sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan mengganti kerugian sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dalam tempo 3 (tiga) bulan.
  6. Bahwa Kemudian setelah 3 bulan, pada tanggal 14 Februari 2017, pihak TERGUGAT tidak mau memberikan Uang muka dan Uang Ganti Rugi seperti yang disyaratkan PENGGUGAT, dan juga tidak mau menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana yang tertuang di Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn., tertanggal 14  Mei 2012, hal ini jelas menunjukkan bahwa TERGUGAT telah Melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli tersebut;
  7. Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, telah menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT berupa Uang Muka sebesar Rp 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah), serta menimbulkan kerugian immaterial mengganti kerugian immaterial atas sikap TERGUGAT yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  8. Bahwa untuk menjamin pembayaran kewajiban TERGUGAT berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak sia-sia, maka PENGGUGAT dengan ini memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Pondok Kelapa, no.333. Jakarta Timur;
  9. Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka layak jika TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan - alasan di atas, maka kami PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn., tertanggal 14 Mei 2016, adalah Perjanjian yang sah;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT, berdasarkan Perjanjian Jual Beli dengan Akta Notaris Nomor 17, pada Notaris Soleman Odang, SH., M.Kn., tertanggal 14 Mei 2016;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar / mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT, atas sikap TERGUGAT yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Pondok Kelapa, no. 333. Jakarta Timur;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT
Kantor Hukum hukum_indah


(JON WARIF SITORUS, SH, MH.)


(DONO, SH)


MOHON DIBACA PELAN - PELAN SAJA !!!

Hal-hal yang sifatnya umum untuk diperhatikan, untuk peningkatan kesempurnaan nilai :
  1. Tanggal dibuatnya Surat Kuasa dengan Surat Gugatan harus berselang hari, akan sangat fatal jika tanggal Surat Gugatan terbit terlebih  dulu daripada tanggal di Surat Kuasa.
  2. Jika di Surat Kuasa, Kuasa Hukum ada 2 orang, maka di Surat Gugatan sebaiknya dibuat 2 orang Kuasa Hukum yang tanda tangan. 1 boleh – boleh saja. Tapi ingat jangan terbalik di Surat Kuasa, Kuasa hukumnya ada 1 orang, lha di Surat Gugatan ada 2 Orang, ini akan fatal sekali.
  3. Perhatikan betul-betul mengenai kompetensi relatifnya, ini sangat penting, karena salah tempat maka surat kuasa dan gugatan yang telah dibuat tidak ada artinya, missal menggunakan kota Jakarta perhatikan betul-betul, karena Jakarta terbagi 5 wilayah Jakarta Pusat, Jakbar, Jaksel, Jaktim dan Jakut. Jangan asal cari selamat menggunakan Jakarta saja, nilai anda nol besar untuk itu, perlu di ingat Ujian Advokat bukan ujian Sekolah, “asal diisi missal salah dapat nilai sebagai upah nulis”, salah pada Ujian Advokat berarti NOL!! Terutama terkait Tanggal, identitas para pihak, dan kompetensi relatif, serta untuk Surat Gugatan antara Posita dan Petitum harus singkron, jadi mohon diperhatikan benar-benar. Karena Menurut pendapat Dosen saya waktu itu, bahwa Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang anda buat adalah simulasi mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Jika hal tersebut tidak terperhatikan, maka Majelis Hakim bias menolak gugatan, jika demikian maka anda harus mengajukan proses gugatan lagi dari awal atau mengulang gugatan. Itulah kiasannya, jika anda salah di hal-hal tersebut, maka bersiaplah anda untuk mengulang ujian-nya (Ujian Advokat-pen) tahun depan.
  4. Saya kira sudah sangat cukup, selebihnya Silahkan anda belajar menulis dengan tangan yang bagus, yang jelas, yang mudah dibaca orang lain, supaya pihak korektor bisa memberi anda nilai yang sesuai, jika tulisan tangan anda jelek, maka bias jadi (sekali lagi bias jadi, artinya belum tentu) korektor malas membaca tulisan anda dan memberi nilai anda “NOL”, upayakan jangan banyak coretan (“apalagi banyak mengeluh”), bawa tipe ex. Dan yang sangat penting, banyaklah berlatih dan ber-DOA !!
NOTE: Mohon maaf ini bukan bermaksud menggurui siapa pun, ini hanya untuk sharing saja. Jika anda merasa tulisan ini ada manfaatnya bagi anda, Anda dipersilahkan memberikan DONASI ke : BCA no rek 6280849250 a/n Jon Warif Sitorus.


PILIHAN GANDA: Untuk lengkap pilihan ganda untuk Ujian Profesi Advokat bisa dilihat di link berikut: KISI KISI LULUS UJIAN PROFESI ADVOKAT


SEMOGA BERMANFAAT
Salam,
#hukum_indah

March 20, 2017

Harga di Struk berbeda dengan Harga di Etalase #hukum_indah

 Harga di etalase tidak sesuai dengan Harga di struk??

Pasti kita pernah berbelanja di indomaret, alfamart, giant, hypermart, farmer market, carefour, maupun supermarket lainnya.. Apakah kita selalu mengecek struk selesai berbelanja?? Bagaimana bila harga di struk berbeda dengan harga di etalase?? Anda diam saja? Atau menerima penjelasan begitu saja dr pihak penjual (biasanya alasannya krn harga di etalase itu harga lama).. Guyss.. Be smart.. Hukum di negara kita sudah atur mengenai hal ini..

Mengenai pencantuman harga barang atau jasa yang diperdagangkan, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang Dan Tarif Jasa Yang Diperdagangkan (“Permendag 35/2013”).


Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat (Pasal 2 ayat (1) Permendag 35/2013). Akan tetapi, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro.


Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu (Pasal 3 ayat (1) Permendag 35/2013). Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.


Harga yang dicantumkan harus dalam rupiah, dengan menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku. Jika harga barang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Pembulatan diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.


Jikapelaku usaha memperdagangkan barang secara eceran dengan tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 9 ayat (1) Permendag 35/2013). Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.


So, jika terdapat perbedaan antara harga barang yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran, yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah (Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013)...

Cerdas lah sebagai konsumen yang paham hak dan kewajibannya.. #hukum_indah






March 06, 2017

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang

Permendag Baru Terbit, SIUP Tak Perlu Diperpanjang
"Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan."

Sumber: Hukumonline
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
 
Kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. Mendag menegaskan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun dihapus.
 
"Pemerintah Ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," tegas Mendag Enggar dalam rilis, Kamis (23/2). 
 
SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.
 
Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. “Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” jelas Mendag Enggar.
 
Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
 
“Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007,” tegas Enggar. 
 
Pembaruan TDP Nol Rupiah

Sementara itu, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
 
Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah).
 
Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No.8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
 
Sebelumnya, Enggar mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," kata Enggartiasto.

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via daring ataupun manual.
 
"Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, " kata Enggartiasto.

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut. 

Berikut Link Permendag terbaru 2017 tersebut  #hukum_indah :
PERMEN_DAG_07 MDAGPER 2 2017
PERMEN_DAG_08 M-DAG PER 2 2017
PERMEN_DAG_08 M-DAG PER 2 2017 LAMPIRAN