#hukum_indah


“... Studies of Law is not always could be in theory ...
because the Law is essentially the logic ....
And the law isn't a rote course only ....

Translate

November 16, 2013

UTS Transaksi Berjaminan Universitas Indonesia program Magister Hukum Bisnis Semester 3 (2013/2014)

Follow my Twitter : https://twitter.com/Jon_Warif_S


Indahnya Berbagi... #hukum_indah



UTS Transaksi Berjaminan Universitas Indonesia program Magister Hukum Bisnis Semester 3 (2013/2014)

1.  Nomor 1

a. Lembaga jaminan yang digunakan untuk mengamankan fasilitas kredit yang diberikan bank kepada nasabah tersebut dengan agunan piutang tersebut adalah lembaga jaminan fidusia karena lembaga ini memberikan kedudukan preferensi kepada bank selaku kreditor dan sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan jika debitor ingkar janji maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaan sendiri.Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 2, Pasal 7 dan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.



b. Cara dan syarat terbaik untuk memberikan kepastian pelunasan hutang dari kerangka hubungan pemberian jaminan adalah dengan cara menandatangani akta pembebanan fidusia oleh anggota Direksi dari PT. SMA (Apabila perbuatan hukum Pendiri, Direksi, dan juga Dewan Komisperseroan sebelum berstatus badan hukum menurut Pasal 14 ayat (1)Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akan ditanggung dengan tanggung jawab renteng) sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam anggaran dasarnya untuk dan atas nama PT. SMA dan anggota Direksi dari BANK MANDIRI atau Kepala Cabang BANK MANDIRI selaku kuasa Direksi penerima fidusia. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, diatur mengenai pembebanan benda dengan jaminan fidusia, dituangkan dengan akta Notaris.




c. Nilai jual (eksekusi) obyek jaminan fidusia tersebut harus diperhitungkan agar mencukupi pelunasan hutang pemberi fidusia. Dalam Pasal 34 ayat (2) dinyatakan bahwa debitur tetap bertanggung jawab atas barang yang belum terbayar dalam hal hasil eksekusi tidak mencukupi pelunasan hutangnya memberikan keamanan bagi kredit yang diberikan kreditur. Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999 secara otomatis memberi kepastian bagi kreditur penerima fidusia untuk memperoleh pelunasan piutangnya secara utuh karena jika nilai jual (eksekusi) obyek jaminan fidusia tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang pemberi fidusia




d. Dengan jaminan tersebut di atas, maka Bank DBS selaku kreditor telah mempunyai kedudukan yang preferen, karena lembaga jaminan fidusia memberikan kedudukan yang preferen kepada kreditornya dalam hal pelunasan hutangnya. (lihat Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)




e. Kewajiban PT.SMA sebagai pemberi  jaminan antara lain: Pemberi Fidusia :dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara; b. wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi; c. tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayarkan.


2. Nomor 2

a. Jika dalam persyaratan kredit ditentukan bahwa deposito harus dijadikan jaminan kredit maka sebaiknya deposito tersebut diikat dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia. Alasannya dengan pertimbangan bahwa lembaga fidusia bagi penerima dalam hal ini BANK akan mendapatkan beberapa keistimewaan antara lain kreditor memperoleh kedudukan untuk didahulukan terhadap kreditor lainnya dalam pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek fidusia (Pasal 27 UU No. 42 Tahun 1999) serta sertifikat fidusia mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU No. 42 Tahun 1999.



b. Lembaga jaminan fidusia yang memungkinkan tidak terjadinya pengalihan benda secara fisik, dalam arti benda masih dapat tetap berada di tangan debitur dan hanya hak kepemilikannya saja yang berpindah, menunjukkan bahwa lembaga fidusia bersifat elastis. Dengan tetap dikuasainya benda obyek jaminan fidusia oleh debitur, terutama jika obyek jaminan itu sangat diperlukan dalam menjalankan usahanya, kegiatan usaha debitur tidak terhambat dan dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Ini berarti bahwa UU No. 42 Tahun 1999 juga memberi kepastian hukum bagi debitur untuk tetap menggunakan obyek jaminan fidusia untuk melakukan aktivitas bisnisnya.



3. Nomor 3

a. Ketentuan yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi tersebut perlu memuat bank garansi ketentuan SK DIR BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank dan surat edaran BI no.23/5/uku tgl 28 feb 1991. Syarat Bank Garansi: dlm perjanjian harus memuat judul garansi bank atau bank garansi nama; alamat bank pemberi bank garansi; tanggal Bank Garansi; jenis transaksi yg dijamin Bank Garansi; jaminan nominal uangnya; tanggal mulai dan berakhirnya Bank Garansi; batas waktu pengajuan klaim Bank Garansi; Pernyataan apabila terjadi wanprestasi.

b. Hak Istimewa yang dimiliki DBS sebagai penjamin saya sarankan untuk dikesampingkan agar klaim Bank Garansi dapat dilakukan dikemudian hari kepada pihak DBS sebagai penjamin apabila PT PASTI JAYA melakukan wanprestasi.

c. Konsekuensi Yuridis jika debitor dalam hal ini PT. PASTI JAYA benar-benar wanprestasi dalam melakukan pekerjaan diserahkan kepadanya dan Grup PUSAKA kemudian mengajukan klaim Bank Garansi tersebut kepada Bank DBS, maka Bank dapat melancarkan tangkisan-tangkisan dengan dalil hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang kepadanya, misalnya mengajukan tangkisan agar supaya Grup PUSAKA melakukan penagihan terlebih dahulu kepada PT. PASTI JAYA (pasal 1831 KUHPerdata).

d. Klaim diajukan kepada BANK DBS oleh Grup PUSAKA dalam hal PT.PASTI JAYA cidera janji dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati antara Grup PUSAKA dengan PT.PASTI JAYA. 



4.  Nomor 4


a. Pemberi Hak Tanggungan atas Tanah adalah Ny. Florentina Winata dalam kapasitasnya selaku diri pribadi sebagai pemilik tanah tersebut dan karenanya yang menandatangani APHT adalah Ny. Florentina Winata selaku Pemberi Hak Tanggungan

b. Terkait objek yang menjadi Harta Bersama ‘’gono-gini’’, Ny. Florentina harus tetap mendapatkan persetujuan suami nya. Walaupun menurut Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami atau isteri berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, tetapi dalam hal objek hak tanggungan tersebut merupakan harta bersama, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) undang-undang dimaksud, suami atau isteri berhak memindahtangankan, tetapi saling memerlukan persetujuan. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis dan dilekatkan pada akta yang disimpan oleh PPAT atau bilamana suami dan isteri bersama-sama menghadap PPAT, maka cukup lembar persetujuan ditandatangani dan setiap halaman akta diparaf oleh suami dan isteri.

c. Syarat yang harus dipenuhi agar DBS menjadi kreditur preferen adalah Dengan melakukan pembuatan perjanjian kredit antara PT. SMA dengan BANK DBS yang merupakan perjanjian pokok dalam nota riil atau di bawah tangan dan yang menandatangani perjanjian tersebut adalah  PT. SMA selaku debitor dan BANK DBS sebagai kreditor. Kemudia dilanjutkan tahap pembebanan hak tanggungan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan dihadapan PPAT yang ditandatangani oleh Ny. Florentina Winata selaku pemilik tanah dan BANK DBS selaku Penerima Hak Tanggungan. Dan terakhir Tahap pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan dan hak tanggungan lahir pada hari ketujuh terhitung tanggal penerimaan berkas permohonan pendaftaran hak tanggungan secara lengkap oleh kantor pertanahan dengan diterbitkannya sertifikat hak tanggungan yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


5.  Nomor 5

a. PPAT harus mendaftarkan APHT Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan APHT dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkat lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanhaan. Kantor Pertanahan dimaksud adalah Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Pusat

b. Kegiatan yang dilakukan Kantor Pertanahan terkait pendaftaran Hak Tanggungan adalah dengan membuatkan buku tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah atas tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Tanggal buku tanah Hak Tanggungan dimaksud adalah hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

c. Menurut Pasal 14 ayat (1) UUHT sebagai tanda bukti telah lahirnya Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan akan diberikan Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah  “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan demikian, Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta sepanjang mengenai hak atas tanah.


d.  Kedudukan istimewa kreditor pemegang Hak Tanggungan dapat dilihat dalam mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut kreditor pemegang HT mempunyai hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang lain (“droit de preference”). Kreditor pemegang HT juga tetap berhak menjual lelang benda tersebut, biarpun sudah dipindahkan haknya kepada pihak lain (“droit de suite”). Selain itu, apabila pemberi HT dinyatakan pailit, kreditor pemegang HT tetap berwenang melakukan segala hal yang diperolehnya menurut UUHT. Ketentuan yang juga memberikan kedudukan istimewa kepada kreditor pemegang HT adalah sifat HT yang tidak dapat dibagi-bagi, jika dibebankan atas lebih dari satu obyek. Keistimewaan lain adalah bahwa HT itu mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Apabila debitor cidera janji tidak perlu ditempuh acara gugatan perdata biasa.



6.  Nomor 6

Perbedaan Gadai, Cessie dan Fidusia dari segi Objek, Sifat, dan Dasar Hukumnya:

GADAI

A. Sumber Hukum : Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
B. Sifat:· Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok; Bersifat memaksa; · Dapat beralih/dipindahkan :· Bersifat individualiteif
C. Obyek: Benda bergerak baik berwujud maupun tidak



FIDUSIA

A. Sumber Hukum; · UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia; Peraturan pemerintah No.86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia
B. Sifat;· Fidusia merupakan perjanjian ikatan dari suatu perjanjian pokok dan bukan kewajiban bagi para ihak untuk memenuhi suatu prestasi.· Bersifat memaksa·  · Bersifat individualiteif
C. Obyek; · Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak;  Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan/hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain



CESSIE

A. Sumber Hukum;· Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
B. Sifat·  cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).;· tidak memiliki keutamaan
C. Obyek · Benda tak bergerak / tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang


NAMA             :    JON WARIF SITORUS
NPM                 :    1206183584 - Univ. Indonesia Magister Hukum
DOSEN           :   Prof.Hj.Arie Sukanti Hutagalung, SH,MLi                              
                              Prof.Dr. Rosa Agustina,SH,MH


TRANSAKSI BERJAMINAN